Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pemilu Kada

Kompilasi Undang Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota

Untuk memudahkan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, Pemantau dan Masyarakat untuk memahami Undang Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Kami telah mengompile Undang Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dari 3 (tiga) Perubahan Undang Undang dalam satu naskah Undang Undang. Naskah tersebut dilengkapi beberapa kemudahan diantaranya: Daftar Isi Kami tidak membuang “Pembukaan dan penutup” dari ketiga Undang-Undang tersebut, karena didalamnya terkandung alasan diterbitkannya masing masing Undang-Undang dan identitas dari Undang-Undang tersebut. penjelasan Pasal per Pasal, penulis satukan dalam halaman yang sama dengan Pasal yang dijelaskan, yang memuat penjelasan pada perubahan terakhir atau yang masih berlaku Informasi lain, terkait Pasal tersebut.  Identifikasi perubahan. BERMINAT?? 

Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018

Setelah beberapa lama tidak posting, karena kesibukan pribadi kini saya mencoba kembali memposting beberapa informasi yang Insya Allah berguna terkait dengan Pemilihan Umum.  Kali ini saya akan memposting Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018. Peraturan ini menjadi pedoman bagi mereka yang berkecimpung di bidang politik dan Pemilu, khususnya pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di Tahun 2018.  Silahkan di download pada link ini  Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017  . Kedepan saya akan share jadwal tahapan yang disusun perbulan (saat ini sedang dalam penyusunan), semoga lebih mudah untuk membaca tahapan tahapan yang sedang terjadi di tiap bulannya.  terimakasih.

Peraturan KPU Nomor 8, 9, 10, 11 Tahun 2015

Berikut saya share Peraturan KPU yang telah diterbitkan, sudah lama sebetulnya diterbitkannya namun saya baru dapat mensharenya pada hari ini.... (mohon maaf atas keterlambatannya) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Terdiri dari 65 Pasal, ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 12 Mei 2015 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 719.  PKPU 8 2015 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Terdiri dari 105 Pasal, ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 12 Mei 2015 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 720.  PKPU 9 2015 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati...

Peraturan KPU Nomor 5, 6 dan 7 Tahun 2015

KPU Menerbitkan 3 Peraturan Baru terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Ketiga peraturan itu adalah : Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Peraturan ini terdiri dari 54 Pasal ditetapkan pada 30 April 2015 dan diundangkan tanggal 30 April 2015 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 668.  download PKPU No. 5 Tahun 2015 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2015 tentang Norma Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Peraturan ini terdiri dari 44 Pasal ditetapkan pada 30 April 2015 dan diundangkan tanggal 30 April 2015 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 669. download PKPU No. 6 Tahun ...

Tahapan Pemilukada 2015

KPU telah melakukan launching pelaksanaan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada tanggal 17 April 2015 yang didahului dengan penerimaan DAK2 (Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan), Sehari sebelum launching KPU telah menerbitkan tahapan Pemilu kada yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan /atau Walikota dan Wakil Walikota. Untuk lebih detail pelaksanaan tahapan silahkan klik disini:   Peraturan KPU No. 2 Tahun 2015 Untuk lebih mudah membaca tahapan Pemilihan Kepala Daerah juga saya lampirkan matriks  tahapan: Matriks Tahapan Pemilu Kada 2015

Bersebarannya Spanduk Bakal Calon

                                                     Bersebarannya Spanduk Bakal Calon Tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota belum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, namun sudah banyak spanduk yang terpasang di beberapa tempat di jalan, taman ataupun pohon-pohon. Sebagaimana dilansir Sindonews.com tanggal 6 April 2015 berjudul “Spanduk Bakal Calon Walikota Bertebaran di Depok” , fenomena ini tidak hanya terjadi di Depok namun juga di kota lainnya seperti yang saya lihat langsung di Kabupaten Karawang. Kemudian seringkali muncul pertanyaan, “siapa yang bertanggung jawab untuk mengawasi?” kemudian apakah hal tersebut masuk kepada kewenangan Pengawas Pemilu untuk mengawasi ataupun KPU sebagai penyelenggara, karena terkait dengan bakal calon peserta pemilu. Berikut saya coba menguraikan permasalahan tersebut. Apakah kewenangan Pengawas...

Kompilasi Undang Undang No. 1 Tahun 2015 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG UNDANG

Assalamualaikum. Kompilasi UU 1/2015 dengan perubahannya melalui Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang  Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang Undang.  . terimakasih,.... Masukan dan comentar dan apabila ada kekeliruan dalam kompilasi ini sangat membantu. berikut kompilasi tersebut silahkan klik link dibawah ini Kompilasi UU 1 Tahun 2015 dan UU No. 8 Tahun 2015

Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU No. 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG

Setelah disetujui dalam Rapat Pleno DPR, pada tanggal 17 Februari 2015 akhirnya Undang Undang Perubahan UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentnag Pemiliha Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang Undang disahkan dan diundangkan pada tanggal 18 Maret 2015 namun filenya baru saya dapatkan pada hari ini. Berikut saya lampirkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 tersebut dalam bentuk PDF yang saya dapatkan dari www.kpu-sumbarprov.go.id  klik disini :  Undang Undang No. 8 Tahun 2015 Untuk Kompilasi UU 1 Tahun 2015 dan UU No.8 Tahun 2015 juga telah saya susun silahkan klik di link ini  kompilasi UU 1 dan 8 Tahun 2015 Semoga bermanfaat....

KPU: Pilkada Serentak Antara Tanggal 2 atau 9 Desember 2015

Investor Daily, JAKARTA  - Komisi Pemilihan Umum (KPU)  menyusun dua skenario pelaksanaan pemungutan  suara pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota  pada 2 Desember 2015 atau 9 Desember 2015.  Pertimbangan pemilihan tanggal pelaksanaan  pemungutan suara tersebut didasarkan daerah  di kawasan timur Indonesia yang sebagian besar  merayakan Natal. "Kami sudah menyusun sepuluh draf terkait  pelaksanaan pilkada, menyangkut harinya masih  belum diputuskan antara tanggal 2 Desember  atau 9 Desember 2015," kata Komisioner Komisi  Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Gedung KPU Pusat, di Jakarta, Selasa, (24/2). KPU memperhitungkan adanya tahapan pascapemungutan  yang bersamaan dengan Hari Natal  dan libur akhir tahun supaya tahapan pilkada tidak  terganggu. "Kalau berkaca pada pilkada di Kabupaten  Sitaro (Kepulauan Siau Tagulandang Biaro)  di Provinsi Sulawesi Utara dulu, mereka menggelar  ...

Daftar Provinsi dan Kabupaten yang akan Melaksanakan Pilkada di 2015

Metrotvnews.com, Jakarta:  Rapat paripurna DPR RI mengesahkan Perppu Pilkada Langsung. Artinya warga memilih calon kepala daerah secara langsung, tidak diwakilkan kepada DPRD. Dengan demikian, delapan provinsi dan 197 kabupaten kota pun bersiap menyelenggarakan pemilihan pada 2015. Rapat berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2015). Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto memimpin langsung paripurna. "Kami akan menanyakan kepada fraksi dan anggota dewan apakah Perpou No 1 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 22 Tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu No 2 Tahun 2014 tentang perubahan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda dapat disetujui disahkan menjadi UU," kata Agus. Kemudian, Agus mengetuk palu yang menandai pengesahan Perppu Pilkada Langsung. Tandanya, KPU provinsi maupun kabupaten kota pun mulai bergerak mempersiapkan pemilihan di daerah masing-masing. Berikut daftar daerah yang akan menggelar Pilkada di 2015: klik disini :  data akhir masa jabatan dari Kemendagr...

RUU Pemda Disetujui DPR

Paripurna DPR Setujui Revisi UU Pilkada dan RUU Pemda Menjadi UU 17-02-2015 /  PARIPURNA Rapat Paripurna DPR, Selasa (17/2) menyetujui revisi UU Pilkada dan UU Pemda menjadi UU. “Kami ingin menanyakan kepada siding dewan yang terhormat, apakah RUU tentang Perubahan Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pilkada, dan RUU tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemda, dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang,?” tanya pimpinan Rapat Paripurna Wakil Ketua DPR Fadli Zon “Setuju…,” jawab anggota dewan, dan palu diketuk. Sebelumnya, dalan laporannya dihadapan sidang Rapat Paripurna, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menjelaskan, terhadap RUU tentang Perubahan Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pilkada, dalam pembicaraan Tk I di Komisi II dicapai beberapa hal, diantaranya, terkait pemilihan secara berpasangan, Komisi II dan DPR berhasil memutuskan bahwa pengajuan dilakukan...
PENYELENGGARAAN PEMILU A.   Pemilihan Umum Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia mengamanahkan pemilihan  Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Presiden dan Kepala Daerah dilakukan melalui Pemilihan Umum Mashudi menyatakan bahwa dalam suatu pemilihan umum ada beberapa syarat yang perlu ada yaitu : [1] 1.            Diharuskan adanya hak-hak kemerdekaan umum (Pers, kemerdekaan berkumpul, kemerdekaan agama dan lain-lain) yang perlu agar hak-hak rakyat untuk memilih tak menjadi khayalan saja, sebab satu pilihan hanya dapat dilakukan jika mengenai semua unsur dari apa yang dilakukan. 2.            Partai-partai politik dan pemimpin oposisi benar-benar dihormati. 3.            Tidak ada polisi politik apapun juga dan tidak ada cara-cara paksaan terhadap mereka yang sama sekali tidak menyetujui p...