Langsung ke konten utama

KPU: Pilkada Serentak Antara Tanggal 2 atau 9 Desember 2015

Investor Daily, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun dua skenario pelaksanaan pemungutan suara pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota pada 2 Desember 2015 atau 9 Desember 2015. Pertimbangan pemilihan tanggal pelaksanaan pemungutan suara tersebut didasarkan daerah di kawasan timur Indonesia yang sebagian besar merayakan Natal.
"Kami sudah menyusun sepuluh draf terkait pelaksanaan pilkada, menyangkut harinya masih belum diputuskan antara tanggal 2 Desember atau 9 Desember 2015," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah,di Gedung KPU Pusat, di Jakarta, Selasa, (24/2).
KPU memperhitungkan adanya tahapan pascapemungutan yang bersamaan dengan Hari Natal dan libur akhir tahun supaya tahapan pilkada tidak terganggu. "Kalau berkaca pada pilkada di Kabupaten Sitaro (Kepulauan Siau Tagulandang Biaro) di Provinsi Sulawesi Utara dulu, mereka menggelar pilkada di tanggal 9 Desember. Itu bisa jadi acuan kami menghitung proses rekapilulasi suaranya, apakah bertabrakan dengan Natal, itu yang harus kami perhitungkan juga," tambah Ferry. Terkait dengan keterbatasan waktu yang dimiliki hingga pelaksanaan pemungutan suara, Komisioner Hadar Nafis Gumay menambahkan, pihaknya memerlukan waktu setidaknya dua bulan untuk menyelesaikan dan menetapkan peraturan terkait pilkada, (ant) Sumber: Investor Daily Indonesia Hal: 12

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RUU Pemda Disetujui DPR

Paripurna DPR Setujui Revisi UU Pilkada dan RUU Pemda Menjadi UU 17-02-2015 /  PARIPURNA Rapat Paripurna DPR, Selasa (17/2) menyetujui revisi UU Pilkada dan UU Pemda menjadi UU. “Kami ingin menanyakan kepada siding dewan yang terhormat, apakah RUU tentang Perubahan Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pilkada, dan RUU tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemda, dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang,?” tanya pimpinan Rapat Paripurna Wakil Ketua DPR Fadli Zon “Setuju…,” jawab anggota dewan, dan palu diketuk. Sebelumnya, dalan laporannya dihadapan sidang Rapat Paripurna, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menjelaskan, terhadap RUU tentang Perubahan Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pilkada, dalam pembicaraan Tk I di Komisi II dicapai beberapa hal, diantaranya, terkait pemilihan secara berpasangan, Komisi II dan DPR berhasil memutuskan bahwa pengajuan dilakukan...

Peraturan Badan Pengawas Pemilu Tahun 2015

Salah satu penyelenggara Pemilu selain KPU adalah Badan Pengawas Pemilu, atau yang biasa disebut dengan Bawaslu. Merupakan lembaga yang diamanahkan oleh Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu untuk melaksanakan pengawasan Pemilihan Umum di Seluruh Indonesia. Seperti layaknya KPU, Bawaslu juga memiliki jajaran di setiap tingkatan. Adapun jajaran tersebut antara lain Bawaslu Provinsi untuk tingkat Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota untuk tingkat Kabupaten atau Kota, Panwaslu Kecamatan untuk tingkat kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan untuk tingkat Kelurahan, dan yang terbaru yang diamanahkan oleh Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang Bawaslu telah memilki Pengawas TPS yang berada di setiap TPS. Berikut adalah beberapa Peraturan Bawaslu yang diundangkan pada Tahun 2015 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum N...

Kompilasi Undang Undang No. 1 Tahun 2015 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG UNDANG

Assalamualaikum. Kompilasi UU 1/2015 dengan perubahannya melalui Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang  Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang Undang.  . terimakasih,.... Masukan dan comentar dan apabila ada kekeliruan dalam kompilasi ini sangat membantu. berikut kompilasi tersebut silahkan klik link dibawah ini Kompilasi UU 1 Tahun 2015 dan UU No. 8 Tahun 2015