Pengumuman Penyerahan syarat dukungan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota
Esok
hari berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 merupakan tahapan pertama
dari Tahap Pencalonan. Dimana pada esok hari hingga tanggal 7 Juni 2015
merupakan pengumuman penyerahan syarat dukungan untuk Pasangan Calon
Perseorangan. Moment ini merupakan moment penting bagi Bakal Pasangan Calon
perseorangan untuk mengetahui berapa jumlah syarat minimal dukungan yang harus
dikumpulkan oleh Bakal Pasangan Calon untuk mengikuti Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Bagaimana
menentukan syarat dukungan, pada tanggal 17 April 2015 berdasarkan jadwal
tahapan Pemilihan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015, Pemerintah Daerah
telah menyerahkan Data Agregat Kependudukan Perkecamatan (DAK2). DAK 2 inilah
yang kemudian akan menjadi patokan berapa jumlah dalam angka ketika dipadukan
dengan persyaratan dukungan yang terdapat pada Peraturan Perundang undangan.
Meskipun
DAK2 oleh KPU dinyatakan telah dapat diakses, namun hingga saat ini saya belum
berhasil mengakses angka DAK2 yang dikatakan dapat diakses oleh KPU. Alih alih
saya mencari di Mbah Google, saya mendapatkan DAK2 dan sempat saya publish disini namun kemudian saya tarik
kembali karena data tersebut ternyata bukanlah DAK2 tahun 2015 namun DAK2 Tahun
2012. Oleh karena itu, maka saya hanya akan menampilkan syarat dukungan dan
bagaimana cara penghitungannya menurut peraturan perundang undangan.
I. Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan.
Pasal
39 huruf b Jo Pasal 41 UU Nomor 1 Tahun 2015 menyatakan bahwa Peserta Pemilihan
salah satunya adalah Pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang dengan ketentuan:
1.
Untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur:
a. Provinsi
dengan jumlah penduduk sd 2.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10%;
b. Provinsi
dengan jumlah pendduduk 2.000.000 sd 6.000.000 jiwa harus didukung paling
sedikit 8,5%;
c. Provinsi
dengan jumlah penduduk 6.000.000 sd 12.000.000 jiwa harus didukung paling
sedikit 7,5%;
d. Provinsi
dengan jumlah penduduk lebih besar dari 12.000.000 jiwa harus didukung paling
sedukut 6,5%;
e. tersebar
di lebih dari 50% jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi tersebut.
2.
Untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta
Calon Walikota dan Wakil Walikota :
a. Kabupaten/Kota
dengan jumlah penduduk sd 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10%;
b. Kabupaten/Kota
dengan jumlah penduduk 250.000 sd 500.000 jiwa harus didukung paling sedikit
8,5%;
c. Kabupaten/Kota
dengan jumlah penduduk 500.000 sd 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5%;
d. Kabupaten/Kota
dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit
6,5%;
e. tersebar
di lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota di provinsi tersebut.
3.
Dukungan tersebut dibuat dalam bentuk surat dukungan (Dalam Peraturan KPU
dikenal dengan Surat Penyataan Dukungan (B.1 KWK))dilengkapi dengan :
a. Fotokopi
KTP Elektronik;
b. Kartu
Keluarga berlaku untuk 1 pendukung;
c. paspor;
dan/atau
d. identitas
lain (dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun
2015 diartikan dengan : dokumen kependudukan resmi yang diterbitkan instansi
pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti otentik yang
dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, yang
paling rendah oleh desa atau sebutan lain/kelurahan, oleh pejabat yang
berwenang di wilayah tempat tinggal masing masing sesuai dengan peraturan
perundang undangan. Surat Identitas lain ini dilarang dikeluarkan secara
kolektif.
e. Dalam
hal Pemilihan dilaksanakan pada daerah pemekaran, identitas kependudukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah
induk dapat digunakan sepanjang masih berada dalam wilayah daerah pemekaran dan
belum dilakukan perubahan administasi kependudukan.
4.
Dukungan tersebut hanya diberikan kepada 1
pasangan calon perseorangan.
Peraturan
KPU Nomor 9 Tahun 2015 lebih mendetailkan lagi persyaratan yang telah terdapat
pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 yakni:
1.
Apabila dalam hasil penghitungan jumlah
persyaratan dukungan menghasilkan angka pecahan maka dilakukan pembulatan ke
atas.
2.
Penduduk yang dapat memberikan dukungan kepada
pasangan calon adalah penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih
yakni:
a. Penduduk
yang berusia paling rendah 17 tahun atau sudah/pernah kawin.
b. tidak
sedang terganggu jiwa/ingatannya dan atau
c. tidak
sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap
3.
Surat pernyataan dukungan dimasukan ke dalam
formulir (B.1 KWK Perseorangan (terdapat dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 9
Tahun 2015)) per kelurahan/Desa yang berisi:
a. Nama
b. Nomor
Induk Kependudukan;
c. Jenis
Kelamin;
d. Alamat;
e. Rukun
Tetangga/Rukun Warga;
f.
Tempat tanggal lahir/Umur;
g. Status
perkawainan;
h. tanda
tangan atau cap jempol;
i.
Desa atau sebutan lain/kelurahan;
j.
kecamatan;
k. kabupaten/kota;
4.
Bakal Pasangan Calon perseorangan kemudian
menyusun rekapitulasi jumlah dukungan
dengan menggunakan formulir B.2 – KWK perseorangan (terdapat dalam lampiran
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015) untuk:
a. setiap
desa atau sebutan lain/kelurahan dan kecamatan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota; atau
b. setiap
desa atau sebutan lain/kelurahan. kecamatan dan kabupaten/kota untuk pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur
5.
KPU menyaratkan Bakal pasangan calon
perseorangan untuk menyerahkan syarat dukungan dan rekapitulasi jumlah dukungan
tersebut dalam bentuk hardcopy dan softcopy (dikelompokkan per desa atau
sebutan lain/kelurahan).
a. softcopy
merupakan file asli.
b. penyerahan
lampiran dokumen dukungan berupa fotokopi identitas kependudukan dalm bentuk hardcopy;
c. Dibuat
tiga rangkap:
i.
Pasangan Calon menyerahkan 1 rangkap asli dan 2
rangkap salinan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota:
ii.
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota menyerahkan 1 rangkap salinan kepada PPS melalui PPK
iii.
1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip Pasangan
Calon setelah memperoleh pengesahan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
dengan membubuhkan paraf dan cap basah.
II. Prosedur Pengumuman jadwal penyerahan
dokumen dukungan Pasangan Calon Perseorangan:
1.
dilaksanakan sebelum masa penyerahan dokumen
dukungan;
2.
pengumuman dilakukan melalui:
a. media
massa cetak dan/atau elektronik; dan
b. Papan
Pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
3.
Dilakukan selama 14 (empat belas) hari (24 Mei
2015 – 7 Juni 2015);
4.
Mencantumkan:
a. Keputusan
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menegenai ketentuan
persyaratan jumlah minimal dukungan dan persebaran Pasangan Calon perseorangan;
b. tempat
penyerahan dokumen dukungan Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Provinsi/KIP
Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan
c.
waktu penyerahan dokumen dukungan pasangan calon
perseorangan.
III. Contoh Perhitungan Syarat Dukungan
Contoh untuk Provinsi Bengkulu
Berdasarkan
DAK2 tahun 2015 Provinsi Bengkulu memiliki angka sebesar 1.926.076 jiwa. dengan
jumlah Kabupaten di Bengkulu adalah 10 Kabupaten.
Dengan
demikian maka persyaratan dukungan perseorangan yang dikenakan adalah paling
sedikit 10 % artinya syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh Bakal Calon
Perseorangan untuk mendaftar sebagai Calon Gubernur Provinsi Bengkulu adalah
paling sedikit memiliki dukungan sebanyak 192.608 penduduk yang tersebar
di minimal 6 kabupaten yang ada di
Provinsi Bengkulu.
Catatan:
Ketentuan
Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 ini akan menimbulkan pertanyaan terkait dengan
syarat untuk memberikan dukungan. Dalam syarat memberikan dukungan terdapat
ketentuan telah memenuhi syarat sebagai pemilih. Terkait dengan hak mimilih
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengaturnya dalam Pasal 56 Jo Pasal 57, dimana
dalam ketentuannya menyatakan hal sebagai berikut:
1.
WNI yang pada hari pemungutan suara sudah
berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin, mempunyai hak memilih.
2.
WNI tersebut didaftar 1 kali oleh penyelenggara.
permasalahan
yang berpotensi timbul adalah:
1.
apakah mereka yang berusia 16 tahun dan baru
berusia 17 tahun nanti saat 9 Desember 2015 dapat memberikan dukungan?
pertanyaan ini akan mudah dijawab dengan merujuk pada
ketentuan syarat dukungan dilengkapi dengan fotocopy KTP. artinya, jelas bagi
mereka yang berusia 16 tahun dan baru beruia 17 tahun nanti saat 9 Desember
2015 tidak dapat memberikan dukungan karena mereka tidak dapat memberikan
Fotokopi KTP sebagai syarat dukungan.*
2.
Apakah tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih
boleh memberikan dukungan?
terkait
dengan terdaftar dalam daftar pemilih, persyaratan ini dalam syarat orang untuk
dapat memberikan dukungan, dapat dikesampingkan. Kenapa?, karenasangat mungkin
terjadi ada perpindahan penduduk dari luar daerah pemilihan menjadi penduduk
daerah pemilihan, sehingga sebelumnya tidak terdaftar dalam daftar pemilih.
Terlebih Daftar pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
pada saat pencalonan dimulai belum ditetapkan. Berbeda halnya dengan permasalahan
mereka yang belum berusia17 tahun sebelumnya, mereka yang belum terdaftar dalam
Daftar Pemilih dapat memberikan dukungannya kepada calon perseorangan selama
mereka dapat memberikan fotokopi KTP Elektronik, kartu keluarga, paspor,
dan/atau identitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Dasar hukum:
1.
Undang Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang
sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang ;
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang Undang:
2.
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Komentar