KPU Menerbitkan 3 Peraturan Baru terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Ketiga peraturan itu adalah :
- Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Peraturan ini terdiri dari 54 Pasal ditetapkan pada 30 April 2015 dan diundangkan tanggal 30 April 2015 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 668. download PKPU No. 5 Tahun 2015
- Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2015 tentang Norma Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Peraturan ini terdiri dari 44 Pasal ditetapkan pada 30 April 2015 dan diundangkan tanggal 30 April 2015 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 669.download PKPU No. 6 Tahun 2015
- Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Peraturan ini terdiri dari 84 Pasal ditetapkan pada 30 April 2015 dan diundangkan tanggal 30 April 2015 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 670. Download PKPU No. 7 Tahun 2015
"Mari bersama kita sukseskan Pemiliha Kepala Daerah Tahun 2015"
Komentar