Langsung ke konten utama

RUU Pemda Disetujui DPR

Paripurna DPR Setujui Revisi UU Pilkada dan RUU Pemda Menjadi UU

17-02-2015 / PARIPURNA
Rapat Paripurna DPR, Selasa (17/2) menyetujui revisi UU Pilkada dan UU Pemda menjadi UU.
“Kami ingin menanyakan kepada siding dewan yang terhormat, apakah RUU tentang Perubahan Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pilkada, dan RUU tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemda, dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang,?” tanya pimpinan Rapat Paripurna Wakil Ketua DPR Fadli Zon
“Setuju…,” jawab anggota dewan, dan palu diketuk.
Sebelumnya, dalan laporannya dihadapan sidang Rapat Paripurna, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menjelaskan, terhadap RUU tentang Perubahan Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pilkada, dalam pembicaraan Tk I di Komisi II dicapai beberapa hal, diantaranya, terkait pemilihan secara berpasangan, Komisi II dan DPR berhasil memutuskan bahwa pengajuan dilakukan secara berpasangan.
“Yaitu seorang calon gubernur, bupati dan walikota, serta seorang wakil gubernur, bupati dan walikota secara paket dalam pemilihan secara langsung oleh rakyak,” terangnya.
Selanjutnya, uji publik atau sosialisasi, Komisi II dan Pemerintah menyepakati bahwa proses ini dihapus dengan alasan proses tersebut menjadi domain atau kewajiban parpol atau gabungan parpol yang mengusung pasangan calon, termasuk calon perseorangan yang juga harus melakukan proses sosialisasi kepada masyarakat
“Hal ini mengingat bahwa Parpol atau gabungan parpol adalah institusi yang memiliki fungsi melakukan seleksi atau rekruetmen calon pemimpin untuk ditawarkan kepada masyarakat, sehingga harus menjadi perhatian bagi Parpol untuk senantiasa melakukan proses tersebut secara akuntabel dan demokratis,” ujarnya.
Penyelenggara pemilu tambah Rambe, disepakati juga tetap diselenggarakan oleh KPU dan Bawaslu, dan mengenai persyaratan disepakati dua hal yaitu usia dan pendidikan pasangan calon, dimana minimal 30 tahun untuk calon gubernur atau wakil gubernur, dan minimal 25 tahun untuk calon bupati dan wakil serta walikota beserta wakilnya.
Terkait ambang batas, jelas Rambe, perolehan kemenangan pasangan calon ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak, “Salah satu tujuan yang hendak dicapai adalah efisiensi baik dari sisi waktu maupun anggaran,” terang Rambe yang juga politisi dari partai Golkar.
Dalam laporan juga dijelaskan, mengenai kesepakatan bahwa akan dilaksanakan pilkada serentak dalam beberapa tahap yang dimulai Desember 2015, serta pelaksanaan pemilihan serentak nasional tahun 2027.
Perubahan UU Pemda
Adapun mengenai substansi RUU perubahan atas UU No.2 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, lebih sebagai implikasi dari hasil pembahasan RUU tentang perubahan Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Pilkada.
“Penyesuaian pertama diawali dengan perubahan judul yang diubah menjadi RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemda, alasannya karena materi yang diubah dalam Perppu No.2 Tahun 2014 yang ditetapkan menjadi UU No.2 Tahun 2015 hanya terkait dengan satu pasal tentang kewenangan DPRD dalam memilih kepala daerah yang dihapus,” jelas Rambe.
Ia menambahkan, diantara beberapa materi yang harus menyesuaikan dengan hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Atas UU No.1 Tahun 2015 adalah terkait dengan peran wakil kepala daerah akibat diputuskannya bahwa pilkada diikuti oleh pasangan calon yang terdiri atas kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Dengan demikian ada beberapa pasal yang menyesuaikan dengan hasil tersebut,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, RUU ini mencoba merumuskan agar hubungan antara kepala daerah dan wakilnya berjalan harmonis hingga akhir masa jabatan, sehingga diatur adanya kewajiban bagi wakil kepala daerah menandatangani fakta integritas serta melakukan tugasnya bersama kepala daerah hingga akhir masa jabatan.
Ditempat yang sama, Mendagri Tjahjo Kumolo dihadapan sidang paripurna memaparkan tentang cepatnya proses revisi atas dua UU ini, “Ini memang sudah menjadi kesepakatan DPR, DPD dan pemerintah sejak awal,” terangnya.
Disini Tjahjo berharap agar UU Pilakda langsung ini tidak diubah-ubah lagi, “Komitmen Perppu adalah pilkada serentak yang dimulai pada tahun 2015,  tahun 2019 agenda Pileg dan Pilpres serentak, untuk itu yang disepakati bersama semoga tidak diubah lagi oleh anggota DPR yang akan dipilih tahun 2019,” harapnya.(nt)/foto:iwan armanias/parle/iw.

berikut saya tambahkan link RUU Perubahan 1 Tahun 2015 per 17 Feb 2015

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbandingan UU No.9/2004 dengan UU no. 5/1986

Perbandingan antara UU No. 9 tahun 2004 Dan UU No. 5 tahun 1986 Munculnya Pasal 39A,39B,39C,39D,39E Pada perubahan munculnya Pasal 39A, 39B,39C, 39D dan 39E yang mengatur tentang Jurusita Pasal 39A Tanggapan: Munculnya Pasal –pasal ini diantara pasal tentang Panitera dan Sekretaris merupakan hal yang baik karena menjadi kepastian hukum tentang keberadaan organ baru yang membantu kinerja dan pelayanan dari Pengadilan Tata Usaha Negara. Sebelum perubhan pada UU No. 9 Tahun 2004 tidak dikenal dengan adanya juru sita hanya dilakukan melalui Pos. Segi positif dari adanya Pasal 39A ini adalah adanya kepastian hukum dan pencegahan adanya kerusakan atau hal-hal yang dikhawatirkan terjadi pada barang yang disita. Dan juga penghematan waktu karena Juru sita langsug datang tidak meandalkan lembaga atau orang lain. Sehingga menjadi lebih terkontrol. Segi negatif dari Undang-undang ini tidak dimuat tentang tugas dan wewenang dari jabatan-jabatan PTUN, karena men...

KUHP and KUHAP English Version

Ketika sedang mengerjakan pekerjaan di Kantor yang tersangkut paut dengan KUHP, mencari di mbah google, eh ketemu ini di blognya choco bear (http://cc-bear.blogspot.com)... ikutan repost ya.... KUHAP English defensewiki.ibj.org/images/6/62/Indonesia_Law_of_Criminal_Procedure.pdf KUHP English defensewiki.ibj.org/images/b/b0/Indonesia_Penal_Code.pdf

Pengumuman Penyerahan syarat dukungan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota

Esok hari berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 merupakan tahapan pertama dari Tahap Pencalonan. Dimana pada esok hari hingga tanggal 7 Juni 2015 merupakan pengumuman penyerahan syarat dukungan untuk Pasangan Calon Perseorangan. Moment ini merupakan moment penting bagi Bakal Pasangan Calon perseorangan untuk mengetahui berapa jumlah syarat minimal dukungan yang harus dikumpulkan oleh Bakal Pasangan Calon untuk mengikuti Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Bagaimana menentukan syarat dukungan, pada tanggal 17 April 2015 berdasarkan jadwal tahapan Pemilihan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015, Pemerintah Daerah telah menyerahkan Data Agregat Kependudukan Perkecamatan (DAK2). DAK 2 inilah yang kemudian akan menjadi patokan berapa jumlah dalam angka ketika dipadukan dengan persyaratan dukungan yang terdapat pada Peraturan Perundang undangan. Meskipun DAK2 oleh KPU dinyatakan telah dapat diakses, namun hingga saat ...