Langsung ke konten utama

RUU Pemda Disetujui DPR

Paripurna DPR Setujui Revisi UU Pilkada dan RUU Pemda Menjadi UU

17-02-2015 / PARIPURNA
Rapat Paripurna DPR, Selasa (17/2) menyetujui revisi UU Pilkada dan UU Pemda menjadi UU.
“Kami ingin menanyakan kepada siding dewan yang terhormat, apakah RUU tentang Perubahan Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pilkada, dan RUU tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemda, dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang,?” tanya pimpinan Rapat Paripurna Wakil Ketua DPR Fadli Zon
“Setuju…,” jawab anggota dewan, dan palu diketuk.
Sebelumnya, dalan laporannya dihadapan sidang Rapat Paripurna, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menjelaskan, terhadap RUU tentang Perubahan Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pilkada, dalam pembicaraan Tk I di Komisi II dicapai beberapa hal, diantaranya, terkait pemilihan secara berpasangan, Komisi II dan DPR berhasil memutuskan bahwa pengajuan dilakukan secara berpasangan.
“Yaitu seorang calon gubernur, bupati dan walikota, serta seorang wakil gubernur, bupati dan walikota secara paket dalam pemilihan secara langsung oleh rakyak,” terangnya.
Selanjutnya, uji publik atau sosialisasi, Komisi II dan Pemerintah menyepakati bahwa proses ini dihapus dengan alasan proses tersebut menjadi domain atau kewajiban parpol atau gabungan parpol yang mengusung pasangan calon, termasuk calon perseorangan yang juga harus melakukan proses sosialisasi kepada masyarakat
“Hal ini mengingat bahwa Parpol atau gabungan parpol adalah institusi yang memiliki fungsi melakukan seleksi atau rekruetmen calon pemimpin untuk ditawarkan kepada masyarakat, sehingga harus menjadi perhatian bagi Parpol untuk senantiasa melakukan proses tersebut secara akuntabel dan demokratis,” ujarnya.
Penyelenggara pemilu tambah Rambe, disepakati juga tetap diselenggarakan oleh KPU dan Bawaslu, dan mengenai persyaratan disepakati dua hal yaitu usia dan pendidikan pasangan calon, dimana minimal 30 tahun untuk calon gubernur atau wakil gubernur, dan minimal 25 tahun untuk calon bupati dan wakil serta walikota beserta wakilnya.
Terkait ambang batas, jelas Rambe, perolehan kemenangan pasangan calon ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak, “Salah satu tujuan yang hendak dicapai adalah efisiensi baik dari sisi waktu maupun anggaran,” terang Rambe yang juga politisi dari partai Golkar.
Dalam laporan juga dijelaskan, mengenai kesepakatan bahwa akan dilaksanakan pilkada serentak dalam beberapa tahap yang dimulai Desember 2015, serta pelaksanaan pemilihan serentak nasional tahun 2027.
Perubahan UU Pemda
Adapun mengenai substansi RUU perubahan atas UU No.2 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, lebih sebagai implikasi dari hasil pembahasan RUU tentang perubahan Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Pilkada.
“Penyesuaian pertama diawali dengan perubahan judul yang diubah menjadi RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemda, alasannya karena materi yang diubah dalam Perppu No.2 Tahun 2014 yang ditetapkan menjadi UU No.2 Tahun 2015 hanya terkait dengan satu pasal tentang kewenangan DPRD dalam memilih kepala daerah yang dihapus,” jelas Rambe.
Ia menambahkan, diantara beberapa materi yang harus menyesuaikan dengan hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Atas UU No.1 Tahun 2015 adalah terkait dengan peran wakil kepala daerah akibat diputuskannya bahwa pilkada diikuti oleh pasangan calon yang terdiri atas kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Dengan demikian ada beberapa pasal yang menyesuaikan dengan hasil tersebut,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, RUU ini mencoba merumuskan agar hubungan antara kepala daerah dan wakilnya berjalan harmonis hingga akhir masa jabatan, sehingga diatur adanya kewajiban bagi wakil kepala daerah menandatangani fakta integritas serta melakukan tugasnya bersama kepala daerah hingga akhir masa jabatan.
Ditempat yang sama, Mendagri Tjahjo Kumolo dihadapan sidang paripurna memaparkan tentang cepatnya proses revisi atas dua UU ini, “Ini memang sudah menjadi kesepakatan DPR, DPD dan pemerintah sejak awal,” terangnya.
Disini Tjahjo berharap agar UU Pilakda langsung ini tidak diubah-ubah lagi, “Komitmen Perppu adalah pilkada serentak yang dimulai pada tahun 2015,  tahun 2019 agenda Pileg dan Pilpres serentak, untuk itu yang disepakati bersama semoga tidak diubah lagi oleh anggota DPR yang akan dipilih tahun 2019,” harapnya.(nt)/foto:iwan armanias/parle/iw.

berikut saya tambahkan link RUU Perubahan 1 Tahun 2015 per 17 Feb 2015

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KUHP and KUHAP English Version

Ketika sedang mengerjakan pekerjaan di Kantor yang tersangkut paut dengan KUHP, mencari di mbah google, eh ketemu ini di blognya choco bear (http://cc-bear.blogspot.com)... ikutan repost ya.... KUHAP English defensewiki.ibj.org/images/6/62/Indonesia_Law_of_Criminal_Procedure.pdf KUHP English defensewiki.ibj.org/images/b/b0/Indonesia_Penal_Code.pdf

Peraturan KPU Nomor 8, 9, 10, 11 Tahun 2015

Berikut saya share Peraturan KPU yang telah diterbitkan, sudah lama sebetulnya diterbitkannya namun saya baru dapat mensharenya pada hari ini.... (mohon maaf atas keterlambatannya) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Terdiri dari 65 Pasal, ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 12 Mei 2015 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 719.  PKPU 8 2015 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Terdiri dari 105 Pasal, ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 12 Mei 2015 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 720.  PKPU 9 2015 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati...