PENYELENGGARAAN
PEMILU
A.
Pemilihan Umum
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia mengamanahkan pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota, Presiden dan Kepala Daerah dilakukan melalui Pemilihan Umum
Mashudi menyatakan bahwa dalam suatu pemilihan umum ada beberapa syarat
yang perlu ada yaitu :[1]
1.
Diharuskan adanya hak-hak kemerdekaan umum (Pers,
kemerdekaan berkumpul, kemerdekaan agama dan lain-lain) yang perlu agar hak-hak
rakyat untuk memilih tak menjadi khayalan saja, sebab satu pilihan hanya dapat
dilakukan jika mengenai semua unsur dari apa yang dilakukan.
2.
Partai-partai politik dan pemimpin oposisi benar-benar
dihormati.
3.
Tidak ada polisi politik apapun juga dan tidak ada
cara-cara paksaan terhadap mereka yang sama sekali tidak menyetujui para
pangrek yang berkuasa.
4.
Para pangrek tidak mempergunakan hak-hak apabila mengajak
diri dihadapan khalayak yang lain memilih, jadi mereka berkedudukan sama rendah
dengan lawan –lawan mereka.
Berikut
adalah sejarah Pemilu legislatif dari tahun ke tahun.
I.
Pemilhan
Umum tahun 1955
Pemillihan Umum tahun 1955 merupakan Pemilihan Umum pertama bagi Indonesia.
Pemilihan Umum ini memang terlambat dari yang seharusnya, Pemilihan Umum seharusnya
dilaksanakan pada Tahun 1945 atau paling lambat 1 (satu) tahun setelahnya,
sehingga tidak perlu menunggu hingga 10 (sepuluh) tahun semenjak merdeka.
Walaupun pengumuman pada tanggal 5 Oktober 1945 dikatakan bahwa Pemerintah
sedang menyiapkan Pemilu untuk memilih anggota badan yang menjalankan
kedaulatan rakyat namun pada kenyataannya Pemilu tetap diadakan pada Tahun
1955.
Alasan Pemilihan Umum baru dilaksanakan pada Tahun 1955 adalah karena
terdapatnya dua faktor penghambat yaitu[2] :
1.
Situasi Perang Kemerdekaan tidak memungkinkan dilaksanakannya
Pemilu
2.
Ketidak stabilan Politik, baik yang disebabkan oleh sikap
Belanda yang terus mencampuri urusan Indonesia, maupun pertikaian pertikaian
Politik.
Dasar Hukum dalam melaksanakan Pemilihan Umum pada saat itu adalah Undang Undang
Nomor 7 tahun 1953. Jumlah peserta Pemilihan Umum pertama ini sebanyak 172
partai politik dan empat terbesar hasil Pemilu ini adalah PNI (22,3 %), Masyumi
(20,9%), Nahdlatul Ulama (18,4%), dan PKI (15,4%).
II.
Pemilhan
Umum tahun 1971
Pemilihan kedua dilaksanakan pada
Tahun 1971, meskipun dalam Ketetapan MPRS No. XI/MPRS/1966 dinyatakan bahwa
pemilu paling lambat dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 1969. Kemudian oleh
Ketetapan MPRS No. XIII/MPRS/1968 dinyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan paling
lambat tanggal pada 5 Juli 1971. Dalam Tap tersebut dikatakan bahwa pelaksanaan
oleh Pemerintah dibawah Presiden.
Pemilihan Umum kedua ini diikuti
oleh sembilan Partai Politik dan satu golongan Karya. Hasil dari Pemilihan Umum
kedua ini adalah mengeluarkan perubahan peta poltik yaitu dengan menelurkan 4
Partai terbesar saat itu yaitu Golongan Karya, NU, PNI, dan Permusi.
III.
Pemilihan
Umum Tahun 1977, 1987, 1992, dan 1997
Pemilihan umum pada zaman Orde Baru ini dimulai dengan adanya
penyederhanaan Partai Politik menjadi dua Partai Politik dan satu Golongan
Karya dengan dikeluarkannya Undang Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai
Politik dan Golongan Karya. Kedua Partai Politik tersebut adalah Partai Persatuan
Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia.
Selama empat kali pemilihan Umum tersebut, hanya boleh diikuti oleh dua
Partai dan satu Golongan Karya. Dan keempat Pemilihan Umum tersebut dimenangkan
oleh Golongan Karya dengan selisih yang sangat jauh dari dua Partai Politik
lainnya.
IV.
Pemilihan
Umum Tahun 1999
Pemilihan Umum pada tahun 1999 hanya terpaut 2 tahun setelah Pemilihan Umum
sebelumnya yaitu Pemilihan Umum pada tahun 1997. Hal ini disebabkan adanya
gerakan reformasi yang digerakan oleh Mahasiswa dan keterpurukan ekonomi pada
tahun – tahun itu, yang menuntut akan turunnya Presiden Soeharto dari masa
jabatan dan tuntutan diselenggarakannya Pemilihan Umum yang bersih dan Adil. Oleh
karena itu dikeluarkan Undang Undang Nomor 2 tahun 1999 tentang Partai Politik
dan Undang Undang Nomor 3 tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Pemilihan Umum tahun 1999 diikiti oleh 48 Partai yang lolos verifikasi dari
141 peserta yang mendaftar. Hasil dari Pemilihan umum ini adalah lima partai
besar utama yaitu PDI Perjuangan, Golongan Karya, PKB, PPP dan PAN. Meskipun
dihambat oleh tidak ditanda tanganinya hasil pemilu oleh 27 Partai Politik,
tetapi oleh Panitia Pengawas Pemilu tetap disahkan untuk diakui.
V.
Pemilihan
Umum tahun 2004
Pemilihan Umum Tahun 2004 merupakan pemilihan Umum pertama yang memilih
Presiden secara langsung. Pemilihan ini terdiri dari dua Tahap yang pertama
adalah pemilihan angggota DPR, DPD, dan DPRD dengan cara memilih Partai Politik
Peserta Pemilu. Pemilihan yang kedua adalah pemilihan Presiden. Pemilihan
Umum ini diikuti oleh 24 Partai Politik. Sedangkan untuk calon Presiden dan
wakil Presiden diikuti oleh lima calon yaitu :
I.
H. Wiranto, SH. dan Ir. H. Salahuddin Wahid (dicalonkan
oleh Partai Golongan Karya),
II.
Hj. Megawati Soekarnoputri dan KH. Ahmad Hasyim Muzadi
(dicalonkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan),
III.
Prof. Dr. HM. Amien Rais dan Dr. Ir. H. Siswono Yudo
Husodo (dicalonkan oleh Partai Amanat Nasional),
IV.
H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. H. Muhammad Jusuf
Kalla (dicalonkan oleh Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, dan Partai
Persatuan dan Kesatuan Indonesia),
V.
Dr. H. Hamzah Haz dan H. Agum Gumelar, M.Sc. (dicalonkan
oleh Partai Persatuan Pembangunan).
Hasil
Pemilihan Umum memunculkan Partai Politik yang memiliki lima besar suara yaitu
Golongan Karya, PDI Perjuangan, PKB, PPP,dan Partai Demokrat. Sedangkan
Presiden dan Wakil Presiden terrpilih adalah pasangan Soesilo Bambang Yudhoyono
dan M. Yusuf kalla.
VI.
Pemilihan
Umum Tahun 2009
Pemungutan
Suara Pemilihan Umum Tahun 2009 diselenggarakan secara serentak di hampir
seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 9 April 2009 (sebelumnya dijadwalkan
berlangsung pada tanggal 5 April 2009. Pemilu ini diikuti oleh 38 Partai dengan
hasil suara tertinggi diperoleh Partai Demokrat, Golkar dan Parta Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2009 dengan 3
pasangan yakni:
a.
Megawati – Prabowo meraih 26,79 % suara.
b.
Soesilo Bambang Yudhoyono – Boediono meraih 60,80% suara.
c.
Jusuf Kalla – Wiranto meraih 12,41 % suara.
B.
Penyelenggara Pemilu
I.
Lembaga
Penyelenggara Pemilihan Umum (1955)
Lembaga ini oleh Presiden Soekarno dibentuk pada Tahun 1953 yang terdiri
dari 5 macam penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana terdapat didalam Undang Undang
Nomor 7 Tahun 1953 ini Pada Pasal 17 disebutkan bahwa terdapat 5 Macam Badan
Penyelenggara Pemilihan Yaitu :[3]
1.
Panitia Pemilihan Indonesia (PPI), berjumlah 5 sampai 9
orang merupakan penyelenggara Pemilihan Pusat dan tertinggi untuk seluruh
wilayah RI dan untuk Warga Negara Indonesia yang berada di Luar Negeri, dan
bertugas mempersiapkan pemilihan anggota Konstituante dan DPR. Ketua, wakil dan
anggota diangkat dan diberhentikan oleh Presiden untuk masa jabatan 4 tahun.
2.
Panitia Pemilihan Daerah (PPD), berjumlah 5 sampai 7
orang, daerah pemilihan Indonesia terdiri dari 16 daerah sehingga PPD saat itu
berjumlah 16 PPD yang bertugas membantu PPI. Ketua, wakil, dan Anggota PPD
diangkat dan diberhentikan oleh menteri kehakiman selama masa jabatan 4 tahun.
3.
Panitia Pemilihan Kabupaten. Berjumlah 5 sampai 7 orang
Bertugas membantu PPD, Ketua Panitia Pemilihan Kabupaten dijabat oleh Bupati
karena jabatan.
4.
Panitia Pemungutan Suara (PPS). Berjumlah paling sedikit
5 orang. Ketua PPS dijabat oleh Camat karena jabatan. PPS bertugas membantu dan
menyelenggarakan Pemilihan Umum didaerahnya masing-masing, khususnya
mengesahkan daftar –daftar pemilih sementara yang ditetapkan Panitia
Pendaftaran Pemilih di desa-desa dalam daerahnya, dan menyelenggarakan
Pemungutan suara dan Penghitungan suara yang pertama.
5.
Panitia Pendaftaran Pemilih berjumlah paling sedikit 3
(tiga) orang. Ketua dijabat oleh kepala Desa. Bertugas membantu persiapan
pemilihan dalam daerahnya dan khususnya melakukan pendaftaran pemilih-pemilih
dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara.
Meskipun
kepanitiaan diangkat dari banyak anggota Partai Politik. Tetapi penyelenggara
melakukan tugasnya dengan profesional dan tidak berbuat curang untuk menguntungkan
partainya sendiri.
II.
Lembaga Pemilihan
Umum (1971-1997)
Lembaga Pemilihan Umum dibentuk pada Tahun 1968, merupakan Penyelenggara
Pemilihan Umum yang dibentuk oleh Pemerintahan Presiden Soeharto.
Tugas-tugasnya cukup banyak diantaranya menyelenggarakan Pemilihan Umum Tahun
1971,1977,1982,1989,1992 dan 1997. Lembaga ini merupakan lembaga yang dibentuk
oleh Presiden dengan susunan Menteri Dalam Negeri sebagai ketua merangkap
anggota,
Tugas dari LPU
adalah :
- Mengadakan perencanaan dan persiapan untuk
melaksanakan Pemilihan umum.
- Memimpin dan mengawasi Panitia-panitia dibawah LPU
- mengumpulkan dan mensitematisasikan bahan-bahan
serta data-data tentang hasil pemilihan umum.
- Mengerjakan hal-hal lain yang dipandang perlu untuk
melaksanakan pemilihan Umum.
LPU sendiri
terdiri dari:
1.
Dewan Pimpinan Lembaga Pemilhan Umum, terdiri dari
Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua, Menteri Kehakiman sebagai wakil ketua
merangkap anggota, Menteri Penerangan sebagai wakil ketua merangkap anggota,
dan menteri keuangan, Menteri Pertahanan dan Keamanan, Menteri Perhubungan,
Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi, Menteri luar negeri, Panglima
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai anggota. Diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden.
2.
Dewan Pertimbangan Lembaga Pemilihan Umum terdiri dari
seorang menteri debagai ketua, 4 orang wakil ketua merangkap anggota dari unsur
PPP, PDI, Golongan Karya, dan ABRI, 8 orang anggota dari unsur PPP,PDI, Golongan Karya, dan ABRI.
3.
Sekretariat Umum Lembaga Pemilihan Umum, suatu sekretariat
yang mempunyai kedudukan sebagai unsur pembantu pimpinan LPU.
Dalam
melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu, LPU membentuk beberapa lembaga
lain dibawahnya yaitu:
1.
Panitia Pemilihan Indonesia yang diangkat oleh Presiden
atas usul Menteri Dalam Negeri bertugas :
a.
Merencanakan dan mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum
anggota DPR, DPRD I dan II.
b.
Menyelenggarakan Pemilihan Anggota DPR.
2.
Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I diangkat dan diberhentikan
oleh Menteri dalam Negeri atas usul gubernur, berkedudukan di Propinsi.
3.
Panitia Pemilihan Daerah tingkat II Diangkat dan
diberhentikan oleh Gubernur atas usul Bupati, berkedudukan di Kabupaten
4.
Panitia Pemungutan Suara berkedudukan di ibu kota
kecamatan.
5.
Panitia Pendaftaran Pemilihan berkedudukan di desa/
daerah setingkat desa.
Bila dilihat dari
struktur pembentukan dan pengangkatan sangat jelas sekali jika hubungan antara
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemerintah.
III.
Komisi
Pemilihan Umum (1999, 2004)
Komisi Pemilihan Umum 1999
Komisi Pemilihan Umum 1999 dibentuk
berdasarkan Undang-undang No. 3 tahun 1999 tentang Pemilihan Umum Merupakan
penyelenggara Pemilu dimasa reformasi pertama, meskipun demikian tumpuan keberlangsungan demokrasi di
Indonesia. Meskipun diharapkan menjadi lembaga yang bebas dan mandiri. KPU
dibentuk berdasarkan keputusan Presiden dan anggota juga dipilih oleh Presiden.
Keanggotaan KPU dibentuk dari satu
orang wakil Partai Politik peserta Pemilihan Umum dan 5 orang wakil Pemerintah,
meskipun demikian jumlah suara tetap berimbang 50-50 untuk pemerintah dan
perwakilan Partai Politik.
Tugas dan wewenang
KPU :
1.
Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilihan
Umum.
2.
Menerima dan meneliti dan menetapkan partai politik
sebagai peserta pemilihan umum.
3.
Membnetuk Panitia Pemilihan Indonesia dan
mengkoordinasikan kegiatan Pemilu mulai dari tingkat pusat samapai TPS.
4.
menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I, DPRD
II.untuk setiap daerah pemilihan.
5.
Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di senua
daerah serta pemilihan untuk DPR, DPRD I, DPRD II.
6.
Mengumpulkan dan mensistematisasikan bahan-bahan serta
data hasil pemilihan Umum.
7.
Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
KPU juga dibantu
oleh lembaga dibawahnya antara lain:
1.
Panitia Pemilihan Indonesia.
2.
Panitia Pemilihan Daerah I berkedudukan di Propinsi.
3.
Panita Pemilihan Daerah II berkedudukan di Kabupaten.
4.
Panita Pemilihan Kecamatan.
Juga disetiap
PPI, PPD I, PPD II, PPK terdapat sekretariat yang dipimpin kepala sekretariat.
Personalia ini diangkat oleh pemerintah baik menteri hingga camat sesuai
tingkatannya.
Komisi Pemilihan Umum tahun 2004
Komisi Pemilihan Umum Tahun 2004 dibentuk berdasarkan
UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan UU No. 23
Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sebelum adanya UU no. 4
Tahun 2000 anggota dan pengurus KPU boleh merupakan partisan dan golongan
partai tertentu. Namun setelah Undang-undang tersebut terbit maka terjadi
trobosan yang baik yaitu baik anggota maupun pengururs haruslah independent dan
non partisan.
Tugas dan wewenang KPU 2004 adalah:
a.
merencanakan penyelenggaraan Pemilu;
b.
menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan
pelaksanaan Pemilu;
c.
mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan
semua tahapan pelaksanaan Pemilu;
d.
menetapkan peserta Pemilu;
e.
menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon
anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
f.
menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan
kampanye, dan pemungutan suara;
g.
menetapkan hasil Pemilu dan mengumumkan calon terpilih
anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
h.
melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu;
i.
melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur
undang-undang.
Anggota KPU diusulkan oleh Presiden kemudian mendapat persetujuan oleh DPR
hingga bentuk pertanggungan jawabnya kepada dua lembaga tersebut. KPU 2004
bertanggung jawab tidak kepada Presiden saja tetapi kepada DPR, hal ini lah
yang turut pula menjaga independensi KPU tersebut. KPU terdiri dari 11 orang
yang non partisan dan non partai, KPU Propinsi sebnyak 5 orang, KPU Kabupaten
sebnyak 5 orang. KPU itu sendiri terdiri dari
1.
KPU Pusat yang diusulkan oleh Presiden dan disetujui oleh
DPR.
2.
KPU Provinsi diusul oleh Gubernur dan disetujui oleh KPU.
3.
KPU Kabupaten diusulkan oleh Bupati dan disetujui oleh
KPU Provinsi. KPU Kabupaten membentuk:
a.
Panitia Pemilihan
Kecamatan.
b.
Panitia Pemungutan Suara. Yang membentuk Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara.
4.
Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara Luar Negeri.
5.
Panitia Pemilihan Luar Negeri.
Komisi Pemilihan Umum (2009)
Komisi Pemilihan Umum pada tahun
2009 telah diatur dalam Undang Undang tersendiri terpisah dari Undang Undang
Pemilu. KPU diatur dalam Undang Undang No. 22 Tahun 2007
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Namun tugas KPU meluas yaitu selain
menyelenggarakan Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD dan Presiden tapi turut juga
mengenai Pemilihan Kepala Daerah.
Pembentukan KPU itu sendiri menjadi
rangkaian panjang yaitu Presiden membentuk Tim Seleksi calon anggota KPU untuk
menetapkan calon anggota untuk diajukan ke DPR. Tim seleksi ini adalah tim
independen yang bebas dari partisan dan Partai politik dan berasal dari unsur
akademisi, profesional, dan masyarakat. Tim seleksi ini ada di tiap jenjang
dari KPU hingga KPU Kabupaten/ Kota yang masing masing baik Pemerintah
mengajukan satu calon, DPRD dua calon dan KPU tingkat tersebut 2 orang.
KPU terdiri dari
:
- Komisi Pemilihan Umum Pusat, yang diseleksi tim
seleksi diusulkan Presiden dan disetujui DPR
- Komisi Pemilihan Umum Provinsi, yang diseleksi tim
seleksi diusulkan Timseleksi dan di tetapkan oleh KPU
- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten, yang diseleksi tm
seleksi kabupaten diusulkan timseleksi dan ditetapkan KPU Provinsi.
- Membentuk Panitia Pemilu kecamatan
- Membentuk Panitia Pemungutan Suara untuk tingkat
Desa
- Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
- Panitia Pemilihan Luar Negeri diangkat oleh KPU
- Membentuk Kelompok Penyelenggara Luar Negeri.
Panitia Pengawas
Pelaksanaan Pemilu (1982-1997)
Panitia pengawas Pelaksanaan Pemilu hadir setelah PDI dan PPP mengajukan
protes terhadap pemilu 1977, maka berdasarkan UU No. 2 Tahun 1980 tentang
peubahan UU No. 15 Tahun 1959. Dimana Panitia Pengawas Pemilu terdiri dari seorang
ketua merangkap anggota yang dijabat oleh Jaksa Agung dan seseorang Wakil Ketua
merangkap anggota yang dijabat inspektorat Jendral Departemen Dalam Negeri
serta beberapa anggota dari unsur ABRI, PDI, PPP,dan Golongan Karya, yang
diangkat oleh Presiden.
Namun kehadiran Panwas lak Pemilihan Umum ini tidak memiliki banyak arti
dalam menjaga kebersihan Pemilu karena dalam pengisian jabatannya dipilih oleh
Presiden dan berada di bawah LPU, sehingga hadirnya Panitia Pengawas
Pelaksanaan Pemilu tidak menjamin adanya keadilan bagi Pemilu.
Panitia Pengawas dan Pemantauan Pemilihan Umum (1999)
Panwas Pemilu ini didirikan berdasarkan UU No. 3 Tahun 1999, dimana pembentukan
bertujuan menjamin Pemilihan Umum yang jujur bersih dan adil. Pembentukannya
sendiri diambil dari unsur masyarakat perguran tinggi dan hakim. Pengangkatan
dari Panitia Pengawas ini ditetapkan oleh Mahkamah Agung di tingkat pusat,
Ketua Pengadilan tinggi untuk tingkat Provinsi, dan Ketua Pengadilan negeri
untuk tingkat kabupaten dan kecamatan.
Panwas pemilu ini memiliki tugas :
- Mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan
umum
- Menyelesaikan sengketa atas perselisihan yang timbul
dalam penyelenggaraan pemilu
- menindaklanjuti temuan, sengketa dan perselisihan
yang tidak dapat di selesaikan kepada penegak hukum.
Panita pengawas Pemilu
2004
Panitia Pengawas Pemilu dibentuk berdasarkan Undang undang No 12 Tahun 2003
tentang Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, dan UU No. 23 Tahun 2003 tentang
Pemilihan Presiden, Panitia ini tak ubahnya dengan KPU yakni bertingkat dari
pusat hingga Kecamatan. Sayangnya panitia Pengawas Pemilihan Umum ini dibentuk
oleh KPU itu sendiri sehingga hubungan pertanggungan jawab menjadi terbalik,
yang harusnya menilai menjadi hanya pelapor saja. Tingkatan panwaslu adalah :
1.
Panitia Pengawas Pemilu dibentuk oleh Komisi Pemilihan
Umum, dan bertanggung jawab keapada KPU.
2.
Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dibentuk oleh Panitia
pengawas pemilu dan bertanggung jawab kepada Panwaslu
3.
Panitia Pengawas Pemilu kabupaten dibnetuk oleh Panwaslu
Provinsi dan bertanggung jawab pada Panwaslu Provinsi.
4.
Panitai Pengawas pemilu Kecamatan dibentuk oleh Panwaslu
Kabupaten dan bertanggung jawab pada Panwaslu kabupaten.
Tugas dari Panitia
Pengawas Pemilu adalah :
a.
mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilu;
b.
menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan
Pemilu;
c.
menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan
Pemilu; dan
d.
meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat
diselesaikan kepada instansi yang berwenang.
Unsur
pembentuk Panwaslu adalah Kepolisian Negara, Kejaksaan, perguruan tinggi, tokoh
Masyarakat, dan Pers. Jumlah Panwaslu berturut-turut dari atas hingga kecamatan
adalah sembilan orang, tujuh orang, tujuh orang, dan lima orang.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (2009)
Badan Pengawas Pemilu adalah lembaga baru dalam Penyelenggaraan Pemilihan
umum, hal ini diatur dalam Undang Undang No 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara
Pemilu dan Undang-undang No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR,
DPD dan DPRD.
Badan Pengawas Pemilu ini dibentuk oleh tim penilai Badan Pengawas Pemilu
yang dibentuk oleh KPU, dari hasil penilaian tersebut diajukan kepada DPR untuk
disetujui oleh DPR. Unsur pembentuk Bawaslu diambil dari unsur akademisi,
profesional, dan masyarakat yang memiliki integritas dan tidak menjadi anggota
partai selama lima tahun. Setelah DPR
memilih bakal calon anggota Badan Pengawas Pemilu lalu DPR mengajukan kepada
DPR untuk disahkan.
Susunan Badan Pengawas Pemilu
adalah:
- Badan pengawas Pemilu yang berkedudukan di Ibukota
Negara.
- Panitia Penagwas Pemilu Provinsi di ibu kota
Provinsi
- Panwaslu Kabupaten berkedudukan di kota Kabupaten
- Panwaslu Kecamatan berkedudukan di Kecamatan
- Pengawas Pemilu lapangan berkedudukan di kelurahan
- Pengawas Pemilu luar negeri berkedudukan di kantor
perwakilan republik Indonesia.
Tugas Badan
Pengawas Pemilu adalah :
- Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu sesuai
tingkatannya
- Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap
pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai pemilu
- Menyampaikan temuan dan laporan keapda KPU untuk
ditindaklanjuti
- Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi
kewenangannya kepada instansi yang terkait.
- Menetapkan standar pengawasan tahpan penyelenggaraan
pemilu sebagai pedoman kerja bagi pengawas pemilu di setiap tingkatan.
- Mengawasi pelaksanaan penteapan daerah pemilihan dan
jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan berdasarkan peraturan
perundang-undangan
- Mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi
pengenaan sanksi kepada anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten, Sek Jend
KPU, Pegawai Sek Jen KPU, Sekrettaris KPU Provinsi, Pegawai Sekretariat
KPU Provinsi, Sekretaris KPU Kabupaten, dan Pehgawai sekretariat KPU
Kabupaten yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya
tahapan penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung
- Mengawasi Pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan
pemilu dan
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang ditetapkan
oleh Undang-undang.
BAB III
KESIMPULAN
Penyelenggaraan Pemilihan Umum
merupakan pestademokrasi rakyat Indonesia untuk menentukan dan besuara dalam
Republik ini. Penyelenggara Pemilu merupakan sebuah lembaga yang harus suci dan
bersih dari segala unsur kepentingan baik politik maupaun golongan
Penyelanggaraan Pemilihan Umum
memang tidak akan pernah terlepas dari politik, dan kekuasaan. Karena Pemilu
merupakan lembaga yang sah untuk memperoleh keuasaan, namun disinilah letak
urugensi independensi penyelenggaraan Pemilu.
Pemilihan Umum
telah dilaksanakan dari Tahun 1955 dimana susunan kepanitiaan merupakan dari
anggota partai Politk namun dalam pelaksanaannya ternyata mereka mampu
bertindak profesional dan tidak berbuat kecurangan.Pemilu yang berikutnya tahun
1971,1977,1982,1987,1992, dan 1997 merupakan suatu penyelenggaraan pemilihan
umu yang sangat sarat dengan unsur kekuasaaan, turutcampurnya pemerintah dalam
pemilihan umum mengakibtakan hilangnya independendi penyelenggara pemilu.
Pemilu 1999 merupakan luapan emosi masyarakat Indonesia yang haus akan keadilan
dan jenuh akan penindasan, meskipun masih terdapat kecurangan dan ketidak
jujuran, pemilu ini mampu membuka dan merobohkan rezim orde baru yang salama
ini berkuasa. Pemilu 2004 merupakan sistem baru dalm pemilu yang merupakan
terobosan dari pemilu sebelumnya. Dimana Pemilu tersebut memisahkan antara pengisian
lembaga perwakilan dan presiden. Meskipun masih terdapat kekurangan disana sini
tetapi telanh tampak keinginan untuk bertindak seindependen mungkin. Pemilu
2009 yang akan datang merupakan hal yang baru dimana Penyelenggara Pemilu
memiliki Undang undang tersendiri dan pembentukannya melalui berbagai seleksi
yang diharapkan mampu memunculkan lembaga penyelenggara pemilu yang netral dan
independent dari unsur kepentingan dan politk.
Daftar
Pustaka
- Santoso, Topo dan Didik Supriyanto. ” Mengawasi Pemilu mengawal demokrasi”. Jakarta :
Raja Grafindo Persada 2004.
- Ibrahim, harmaili. ” Pemilihan Umum di Indonesia, 1955, 1971, dan 1977”. Jakarta
: CV. Alhidayah 1974.
- Hasan, Ismail. ”
Pemilihan Umum 1987”. Jakarta : Pradnya Paramita 1986
- Santoso, Topo dkk. ” Penegakan hukum Pemilu ”. Jakarta : Perludem 2006.
- Liddle, william. ”
Pemilu-pemilu Ordebaru : Pasang surut kekuasaan politik”. Jakarta
: LP3ES,1992
- Tjansilalahi, Herry. ” Evaluasi Pemilihan umum 1992”. Pemilihan
Umum 1992. Jakarta : CSIS 1995.
- Marsono, DRS. ”
Pemilihan Umum 1997 Pedoman, Peraturan, Pelaksanaan ”. Jakarta
: Djambatan 1996.
- Mashudi. ”
Pengertian-pengertian Mendasar tentang kedudukan hukum Pemilu di Indonesia
menurut UUD 1945”. Bandung : Mandar madju 1993.
- Saleh
K. Wantjik. ” Menyongsong Pemilu
1982”. Jakarta : Ghalia Indonesia. 1981.
- feith,
herbert. ” Pemilu 1955 di
Indonesia”. Jakarta : Kepustakaan populer Gramedia. 1999
Komentar
Get directions, reviews and information for 의정부 출장마사지 El Cortez Casino in El Cajon, 강릉 출장안마 CA. 하남 출장안마 El 하남 출장마사지 Cortez Casino 정읍 출장샵 Resort & Casino. Address: 4443 S California Highway 85, El Cajon,