Meskipun banyak kekurangan disana sini, dan juga banyak komentar yang negatif terkait dengan Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Namun Mahkamah Konstitusi telah memutuskan Permohonan PHPU yang disampaikan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 pada tanggal 21 Agustus 2014 melalui Putusan No. 1/PHPU.PRES-XII/2014 yakni "Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya". berikut link hasil penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang saya kutip dari website Bawaslu Hasil PilPres 2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi atas Permohonan yang disampaikan oleh Pasangan Nomor Urut 1 Putusan MK .
Berbagi dan Investasi Pahala