Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2014

Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014

Meskipun banyak kekurangan disana sini, dan juga banyak komentar yang negatif terkait dengan Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Namun Mahkamah Konstitusi telah memutuskan Permohonan PHPU yang disampaikan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 pada tanggal 21 Agustus 2014 melalui Putusan No. 1/PHPU.PRES-XII/2014 yakni "Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya". berikut link hasil penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang saya kutip dari website Bawaslu  Hasil PilPres 2014  dan Putusan Mahkamah Konstitusi atas Permohonan yang disampaikan oleh Pasangan Nomor Urut 1  Putusan MK . 

Penerimaan CPNS Bawaslu 2014

P E N G U M U M A N Nomor: 001/PENG/BAWASLU/VIII/2014 PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 340 Tahun 2014 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Tahun Anggaran 2014, Bawaslu RI membuka kesempatan kepada putra-putri Indonesia terbaik lulusan Sarjana Strata 1 (S-1) dan Diploma III (D-III) untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Bawaslu RI, dengan ketentuan sebagai berikut: I. LOWONGAN FORMASI DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN   Lowongan Formasi Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran       1Pengumuman ini. II. PERSYARATAN PELAMAR A. Persyaratan Umum: 1. Warga Negara Indonesia; 2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun per tanggal 1 Desember 2014; 3. Tidak berkedudukan sebaga

Perbankan Syariah

Perbankan Syariah [1] Dasar Hukum Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Definisi Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya [2] . Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah [3] Menurut jenisnya terbagi dua: 1.       Bank Umum Syariah dan 2.       Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Aliran Dana Investasi Perbankan Syariah ·          Sumber Investor 1.       Investor Lokal : a.       Investor Konvensional (Investor yang kegiatan bisnisnya berdasarkan hukum ekonomi barat dan tidak dilandaskan prinsip syariat Islam) b.       Investor Syariah (Investor yang kegiatan bisnisnya beralndaskan syariat Islam) 2.       Investor Asing: a.       Investor konvensional b.       Investor Syariah ·          Pengelolaan dana oleh bank syariah Invest