Langsung ke konten utama

Postingan

Mahkamah Konstitusi

  Oleh Lesmana, 26 Januari 2021 Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan Lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD). Pasal 24 C UUD melalui 6 ayat mengupas secara khusus Lembaga Negara ini, bahkan pada Aturan Peralihan Pasal III menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 meskipun dalam hal belum terbentuk kewenangannya dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. Namun, berdasarkan pengaturan tersebut dapat dilihat keistimewaan MK di Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 24 C UUD diterangkan bahwa MK berwenang untuk mengadili tingkat pertama dan terakhir untuk: [1] 1.     Menguji Undang-undang terhadap Undang-undang Dasar 2.   Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang diberikan oleh Undang Undang Dasar 3.     Memutus pembubaran partai politik dan 4.     Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain dalam bidang Hukum, MK juga memiliki peran dalam pelaksanaan pemerintah
Postingan terbaru

Kompilasi Undang Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota

Untuk memudahkan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, Pemantau dan Masyarakat untuk memahami Undang Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Kami telah mengompile Undang Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dari 3 (tiga) Perubahan Undang Undang dalam satu naskah Undang Undang. Naskah tersebut dilengkapi beberapa kemudahan diantaranya: Daftar Isi Kami tidak membuang “Pembukaan dan penutup” dari ketiga Undang-Undang tersebut, karena didalamnya terkandung alasan diterbitkannya masing masing Undang-Undang dan identitas dari Undang-Undang tersebut. penjelasan Pasal per Pasal, penulis satukan dalam halaman yang sama dengan Pasal yang dijelaskan, yang memuat penjelasan pada perubahan terakhir atau yang masih berlaku Informasi lain, terkait Pasal tersebut.  Identifikasi perubahan. BERMINAT?? 

Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018

Setelah beberapa lama tidak posting, karena kesibukan pribadi kini saya mencoba kembali memposting beberapa informasi yang Insya Allah berguna terkait dengan Pemilihan Umum.  Kali ini saya akan memposting Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018. Peraturan ini menjadi pedoman bagi mereka yang berkecimpung di bidang politik dan Pemilu, khususnya pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di Tahun 2018.  Silahkan di download pada link ini  Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017  . Kedepan saya akan share jadwal tahapan yang disusun perbulan (saat ini sedang dalam penyusunan), semoga lebih mudah untuk membaca tahapan tahapan yang sedang terjadi di tiap bulannya.  terimakasih.

Politik Hukum dalam Pemilihan Umum Tahun 1955

BAB I PENDAHULUAN 1.1          Latar Belakang Masalah Demokrasi saat ini merupakan kata yang sering dihubungkan dengan bagaimana menempatkan rakyat atau melibatkan rakyat dalam pengambilan keputusan ataupun kebijakan yang dilakukan oleh Penguasa yang dalam kenegaraan disebut sebagai Pemerintah. Samuel Huntington, mendefinisikan demokrasi, sebagai suatu bentukpemerintahan, berdasarkan sumber wewenang bagipemerintah, tujuan yang dilayani oleh pemerintah, danprosedur untuk membentuk pemerintahan. [1] SementaraJoseph Schumpeter mengemukakan apa yang dinamakansebagai teori lain mengenai demokrasi, yaitu prosedurkelembagaan untuk memperoleh keputusan politik yang didalamnya individu memperoleh kekuasaan untuk membuatkeputusan melalui perjuangan kompetitif dalam rangkamemperoleh suara rakyat. [2] Ada dua pendekatan terhadap demokrasi: pendekatan normatif dan pendekatan empirik. [3] Pendekatan normatif, menekankan pada ide dasar dari demokrasi yaitu kedaulatan ada di tangan rakya