Oleh Lesmana, 26 Januari 2021 Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan Lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD). Pasal 24 C UUD melalui 6 ayat mengupas secara khusus Lembaga Negara ini, bahkan pada Aturan Peralihan Pasal III menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 meskipun dalam hal belum terbentuk kewenangannya dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. Namun, berdasarkan pengaturan tersebut dapat dilihat keistimewaan MK di Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 24 C UUD diterangkan bahwa MK berwenang untuk mengadili tingkat pertama dan terakhir untuk: [1] 1. Menguji Undang-undang terhadap Undang-undang Dasar 2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang diberikan oleh Undang Undang Dasar 3. Memutus pembubaran partai politik dan 4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain dalam bidang Hukum, MK juga memiliki peran dalam pelaksanaan pemerintah
Untuk memudahkan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, Pemantau dan Masyarakat untuk memahami Undang Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Kami telah mengompile Undang Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dari 3 (tiga) Perubahan Undang Undang dalam satu naskah Undang Undang. Naskah tersebut dilengkapi beberapa kemudahan diantaranya: Daftar Isi Kami tidak membuang “Pembukaan dan penutup” dari ketiga Undang-Undang tersebut, karena didalamnya terkandung alasan diterbitkannya masing masing Undang-Undang dan identitas dari Undang-Undang tersebut. penjelasan Pasal per Pasal, penulis satukan dalam halaman yang sama dengan Pasal yang dijelaskan, yang memuat penjelasan pada perubahan terakhir atau yang masih berlaku Informasi lain, terkait Pasal tersebut. Identifikasi perubahan. BERMINAT??