Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2015

Peraturan Badan Pengawas Pemilu Tahun 2015

Salah satu penyelenggara Pemilu selain KPU adalah Badan Pengawas Pemilu, atau yang biasa disebut dengan Bawaslu. Merupakan lembaga yang diamanahkan oleh Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu untuk melaksanakan pengawasan Pemilihan Umum di Seluruh Indonesia. Seperti layaknya KPU, Bawaslu juga memiliki jajaran di setiap tingkatan. Adapun jajaran tersebut antara lain Bawaslu Provinsi untuk tingkat Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota untuk tingkat Kabupaten atau Kota, Panwaslu Kecamatan untuk tingkat kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan untuk tingkat Kelurahan, dan yang terbaru yang diamanahkan oleh Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang Bawaslu telah memilki Pengawas TPS yang berada di setiap TPS. Berikut adalah beberapa Peraturan Bawaslu yang diundangkan pada Tahun 2015 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum N

Panduan Bagi KPU Kab/Kota, PPK, PPS dan PPDP dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih

Baru baru ini KPU meluncurkan 4 buah panduan untuk jajaran KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan PPDP. Langkah ini merupakan salah satu wujud dari keseriusan KPU dalam meningkatkan akurasi data pemilih yang selama ini selalu menjadi hal yang diperdebatkan. Berikut saya sajikan linkdownload, semoga panduan ini menjadi sarana belajar kita dan panduan bagi kita dalam mengawasi proses pemutakhiran data yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan PPDP. Karena tentunya kita sebagai Pemilih yang memiliki hak pilih seharusnya akan bertemu dengan setidaknya PPDP di rumah kita dalam waktu dekat ini. 1. Panduan Pemutakhiran Data Pemilih KPU Kab/Kota 2.  Panduan Pemutakhiran Data Pemilih untuk PPK 3.  Panduan Pemutakhiran Data Pemilih untuk PPS 4.  Panduan Pemutakhiran Data Pemilih untuk PPDP note: KPU Kab/Kota merupakan jajaran Komisi Pemilihan Umum untuk wilayah kerja di tingkat Kabupaten/Kota. PPK, Panitia Pemilihan Kecamatan merupakan penyelenggara Pemilu untuk wilayah kerja di

Mari Awasi I

Mari Awasi Bersama I Pada hari ini  (24 Juni 2015) terdapat dua sub tahapan yang sedang berjalan yakni; 1.     Penyusunan Daftar Pemilih oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Penyampaian pada PPS tanggal 24 Juni sd 14 Juli 2015; 2.      Penelitian Administrasi Faktual di Tingkat Desa dan Kelurahan tanggal 23 Juni – 6 Juli 2015; Mari kita ulas satu dahulu dari dua tahapan ini. Penyusunan Daftar Pemilih             Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2015 diatur dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.             Sebelumnya Pemerintah menyampaikan DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) yang telah dikonsolidasi, diverifikasi dan divalidasi kepada KPU. Data tersebut berisikan data potensial Pemilih yang pada hari pemungutan suara  yakni tanggal 9 Desember 2015 nanti genap berumu