Langsung ke konten utama

Panduan Bagi KPU Kab/Kota, PPK, PPS dan PPDP dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih

Baru baru ini KPU meluncurkan 4 buah panduan untuk jajaran KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan PPDP. Langkah ini merupakan salah satu wujud dari keseriusan KPU dalam meningkatkan akurasi data pemilih yang selama ini selalu menjadi hal yang diperdebatkan.

Berikut saya sajikan linkdownload, semoga panduan ini menjadi sarana belajar kita dan panduan bagi kita dalam mengawasi proses pemutakhiran data yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan PPDP. Karena tentunya kita sebagai Pemilih yang memiliki hak pilih seharusnya akan bertemu dengan setidaknya PPDP di rumah kita dalam waktu dekat ini.

1. Panduan Pemutakhiran Data Pemilih KPU Kab/Kota
2. Panduan Pemutakhiran Data Pemilih untuk PPK
3. Panduan Pemutakhiran Data Pemilih untuk PPS
4. Panduan Pemutakhiran Data Pemilih untuk PPDP

note:
KPU Kab/Kota merupakan jajaran Komisi Pemilihan Umum untuk wilayah kerja di tingkat Kabupaten/Kota.
PPK, Panitia Pemilihan Kecamatan merupakan penyelenggara Pemilu untuk wilayah kerja di tingkat Kecamatan atau sebutan lain.
PPS, Panitia Pemungutan Suara merupakan Penyelenggara Pemilu untuk wilayah kerja di tingkat Kelurahan atau sebutan lain.
PPDP. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih merupakan petugas RT/RW yang membantu PPS dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih.








https://www.tokopedia.com/rendangsiapsaji/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KUHP and KUHAP English Version

Ketika sedang mengerjakan pekerjaan di Kantor yang tersangkut paut dengan KUHP, mencari di mbah google, eh ketemu ini di blognya choco bear (http://cc-bear.blogspot.com)... ikutan repost ya.... KUHAP English defensewiki.ibj.org/images/6/62/Indonesia_Law_of_Criminal_Procedure.pdf KUHP English defensewiki.ibj.org/images/b/b0/Indonesia_Penal_Code.pdf

Peraturan KPU Nomor 8, 9, 10, 11 Tahun 2015

Berikut saya share Peraturan KPU yang telah diterbitkan, sudah lama sebetulnya diterbitkannya namun saya baru dapat mensharenya pada hari ini.... (mohon maaf atas keterlambatannya) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Terdiri dari 65 Pasal, ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 12 Mei 2015 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 719.  PKPU 8 2015 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Terdiri dari 105 Pasal, ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 12 Mei 2015 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 720.  PKPU 9 2015 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati...

RUU Pemda Disetujui DPR

Paripurna DPR Setujui Revisi UU Pilkada dan RUU Pemda Menjadi UU 17-02-2015 /  PARIPURNA Rapat Paripurna DPR, Selasa (17/2) menyetujui revisi UU Pilkada dan UU Pemda menjadi UU. “Kami ingin menanyakan kepada siding dewan yang terhormat, apakah RUU tentang Perubahan Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pilkada, dan RUU tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemda, dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang,?” tanya pimpinan Rapat Paripurna Wakil Ketua DPR Fadli Zon “Setuju…,” jawab anggota dewan, dan palu diketuk. Sebelumnya, dalan laporannya dihadapan sidang Rapat Paripurna, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menjelaskan, terhadap RUU tentang Perubahan Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pilkada, dalam pembicaraan Tk I di Komisi II dicapai beberapa hal, diantaranya, terkait pemilihan secara berpasangan, Komisi II dan DPR berhasil memutuskan bahwa pengajuan dilakukan...