Langsung ke konten utama

Panduan Bagi KPU Kab/Kota, PPK, PPS dan PPDP dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih

Baru baru ini KPU meluncurkan 4 buah panduan untuk jajaran KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan PPDP. Langkah ini merupakan salah satu wujud dari keseriusan KPU dalam meningkatkan akurasi data pemilih yang selama ini selalu menjadi hal yang diperdebatkan.

Berikut saya sajikan linkdownload, semoga panduan ini menjadi sarana belajar kita dan panduan bagi kita dalam mengawasi proses pemutakhiran data yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan PPDP. Karena tentunya kita sebagai Pemilih yang memiliki hak pilih seharusnya akan bertemu dengan setidaknya PPDP di rumah kita dalam waktu dekat ini.

1. Panduan Pemutakhiran Data Pemilih KPU Kab/Kota
2. Panduan Pemutakhiran Data Pemilih untuk PPK
3. Panduan Pemutakhiran Data Pemilih untuk PPS
4. Panduan Pemutakhiran Data Pemilih untuk PPDP

note:
KPU Kab/Kota merupakan jajaran Komisi Pemilihan Umum untuk wilayah kerja di tingkat Kabupaten/Kota.
PPK, Panitia Pemilihan Kecamatan merupakan penyelenggara Pemilu untuk wilayah kerja di tingkat Kecamatan atau sebutan lain.
PPS, Panitia Pemungutan Suara merupakan Penyelenggara Pemilu untuk wilayah kerja di tingkat Kelurahan atau sebutan lain.
PPDP. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih merupakan petugas RT/RW yang membantu PPS dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih.








https://www.tokopedia.com/rendangsiapsaji/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbandingan UU No.9/2004 dengan UU no. 5/1986

Perbandingan antara UU No. 9 tahun 2004 Dan UU No. 5 tahun 1986 Munculnya Pasal 39A,39B,39C,39D,39E Pada perubahan munculnya Pasal 39A, 39B,39C, 39D dan 39E yang mengatur tentang Jurusita Pasal 39A Tanggapan: Munculnya Pasal –pasal ini diantara pasal tentang Panitera dan Sekretaris merupakan hal yang baik karena menjadi kepastian hukum tentang keberadaan organ baru yang membantu kinerja dan pelayanan dari Pengadilan Tata Usaha Negara. Sebelum perubhan pada UU No. 9 Tahun 2004 tidak dikenal dengan adanya juru sita hanya dilakukan melalui Pos. Segi positif dari adanya Pasal 39A ini adalah adanya kepastian hukum dan pencegahan adanya kerusakan atau hal-hal yang dikhawatirkan terjadi pada barang yang disita. Dan juga penghematan waktu karena Juru sita langsug datang tidak meandalkan lembaga atau orang lain. Sehingga menjadi lebih terkontrol. Segi negatif dari Undang-undang ini tidak dimuat tentang tugas dan wewenang dari jabatan-jabatan PTUN, karena men...

KUHP and KUHAP English Version

Ketika sedang mengerjakan pekerjaan di Kantor yang tersangkut paut dengan KUHP, mencari di mbah google, eh ketemu ini di blognya choco bear (http://cc-bear.blogspot.com)... ikutan repost ya.... KUHAP English defensewiki.ibj.org/images/6/62/Indonesia_Law_of_Criminal_Procedure.pdf KUHP English defensewiki.ibj.org/images/b/b0/Indonesia_Penal_Code.pdf

Pengumuman Penyerahan syarat dukungan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota

Esok hari berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 merupakan tahapan pertama dari Tahap Pencalonan. Dimana pada esok hari hingga tanggal 7 Juni 2015 merupakan pengumuman penyerahan syarat dukungan untuk Pasangan Calon Perseorangan. Moment ini merupakan moment penting bagi Bakal Pasangan Calon perseorangan untuk mengetahui berapa jumlah syarat minimal dukungan yang harus dikumpulkan oleh Bakal Pasangan Calon untuk mengikuti Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Bagaimana menentukan syarat dukungan, pada tanggal 17 April 2015 berdasarkan jadwal tahapan Pemilihan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015, Pemerintah Daerah telah menyerahkan Data Agregat Kependudukan Perkecamatan (DAK2). DAK 2 inilah yang kemudian akan menjadi patokan berapa jumlah dalam angka ketika dipadukan dengan persyaratan dukungan yang terdapat pada Peraturan Perundang undangan. Meskipun DAK2 oleh KPU dinyatakan telah dapat diakses, namun hingga saat ...