Langsung ke konten utama

Panduan Bagi KPU Kab/Kota, PPK, PPS dan PPDP dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih

Baru baru ini KPU meluncurkan 4 buah panduan untuk jajaran KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan PPDP. Langkah ini merupakan salah satu wujud dari keseriusan KPU dalam meningkatkan akurasi data pemilih yang selama ini selalu menjadi hal yang diperdebatkan.

Berikut saya sajikan linkdownload, semoga panduan ini menjadi sarana belajar kita dan panduan bagi kita dalam mengawasi proses pemutakhiran data yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan PPDP. Karena tentunya kita sebagai Pemilih yang memiliki hak pilih seharusnya akan bertemu dengan setidaknya PPDP di rumah kita dalam waktu dekat ini.

1. Panduan Pemutakhiran Data Pemilih KPU Kab/Kota
2. Panduan Pemutakhiran Data Pemilih untuk PPK
3. Panduan Pemutakhiran Data Pemilih untuk PPS
4. Panduan Pemutakhiran Data Pemilih untuk PPDP

note:
KPU Kab/Kota merupakan jajaran Komisi Pemilihan Umum untuk wilayah kerja di tingkat Kabupaten/Kota.
PPK, Panitia Pemilihan Kecamatan merupakan penyelenggara Pemilu untuk wilayah kerja di tingkat Kecamatan atau sebutan lain.
PPS, Panitia Pemungutan Suara merupakan Penyelenggara Pemilu untuk wilayah kerja di tingkat Kelurahan atau sebutan lain.
PPDP. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih merupakan petugas RT/RW yang membantu PPS dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih.








https://www.tokopedia.com/rendangsiapsaji/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemutakhiran Daftar Pemilih dalam Pemilu Legislatif

Pemutakhiran Data Pemilih dalam Pemilu Legislatif oleh: Lesmana [1] A.      Pendahuluan Pemilihan Umum yang disebut sebut sebagai pesta demokrasi adalah sarana rakyat untuk ikut serta dalam menentukan  perjalanan Negara Republik Indonesia. Karena dengan Pemilu, rakyat dapat memilih wakilnya sebagai orang yang akan menyuarakan kepentingannya di dalam Lembaga Legislatif sebagai lembaga Perwakilan. Namun demikian terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh WNI untuk dapat menggunakan hak pilihnya yakni : [2] 1.       Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin. 2.       Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar oleh Penyelenggara Pemilu dalam Daftar Pemilih. Daftar Pemilihan yang akan diangkat dalam tulisan ini adalah Pemutakhiran Daftar  Pemilih dalam Pemilihan Umum Anggota...

RUU Pemda Disetujui DPR

Paripurna DPR Setujui Revisi UU Pilkada dan RUU Pemda Menjadi UU 17-02-2015 /  PARIPURNA Rapat Paripurna DPR, Selasa (17/2) menyetujui revisi UU Pilkada dan UU Pemda menjadi UU. “Kami ingin menanyakan kepada siding dewan yang terhormat, apakah RUU tentang Perubahan Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pilkada, dan RUU tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemda, dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang,?” tanya pimpinan Rapat Paripurna Wakil Ketua DPR Fadli Zon “Setuju…,” jawab anggota dewan, dan palu diketuk. Sebelumnya, dalan laporannya dihadapan sidang Rapat Paripurna, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menjelaskan, terhadap RUU tentang Perubahan Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pilkada, dalam pembicaraan Tk I di Komisi II dicapai beberapa hal, diantaranya, terkait pemilihan secara berpasangan, Komisi II dan DPR berhasil memutuskan bahwa pengajuan dilakukan...

Peraturan Badan Pengawas Pemilu Tahun 2015

Salah satu penyelenggara Pemilu selain KPU adalah Badan Pengawas Pemilu, atau yang biasa disebut dengan Bawaslu. Merupakan lembaga yang diamanahkan oleh Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu untuk melaksanakan pengawasan Pemilihan Umum di Seluruh Indonesia. Seperti layaknya KPU, Bawaslu juga memiliki jajaran di setiap tingkatan. Adapun jajaran tersebut antara lain Bawaslu Provinsi untuk tingkat Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota untuk tingkat Kabupaten atau Kota, Panwaslu Kecamatan untuk tingkat kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan untuk tingkat Kelurahan, dan yang terbaru yang diamanahkan oleh Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang Bawaslu telah memilki Pengawas TPS yang berada di setiap TPS. Berikut adalah beberapa Peraturan Bawaslu yang diundangkan pada Tahun 2015 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum N...