Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2015

Peraturan KPU Nomor 8, 9, 10, 11 Tahun 2015

Berikut saya share Peraturan KPU yang telah diterbitkan, sudah lama sebetulnya diterbitkannya namun saya baru dapat mensharenya pada hari ini.... (mohon maaf atas keterlambatannya) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Terdiri dari 65 Pasal, ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 12 Mei 2015 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 719.  PKPU 8 2015 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Terdiri dari 105 Pasal, ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 12 Mei 2015 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 720.  PKPU 9 2015 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,

Pengumuman Penyerahan syarat dukungan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota

Esok hari berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 merupakan tahapan pertama dari Tahap Pencalonan. Dimana pada esok hari hingga tanggal 7 Juni 2015 merupakan pengumuman penyerahan syarat dukungan untuk Pasangan Calon Perseorangan. Moment ini merupakan moment penting bagi Bakal Pasangan Calon perseorangan untuk mengetahui berapa jumlah syarat minimal dukungan yang harus dikumpulkan oleh Bakal Pasangan Calon untuk mengikuti Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Bagaimana menentukan syarat dukungan, pada tanggal 17 April 2015 berdasarkan jadwal tahapan Pemilihan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015, Pemerintah Daerah telah menyerahkan Data Agregat Kependudukan Perkecamatan (DAK2). DAK 2 inilah yang kemudian akan menjadi patokan berapa jumlah dalam angka ketika dipadukan dengan persyaratan dukungan yang terdapat pada Peraturan Perundang undangan. Meskipun DAK2 oleh KPU dinyatakan telah dapat diakses, namun hingga saat

Peraturan KPU Nomor 5, 6 dan 7 Tahun 2015

KPU Menerbitkan 3 Peraturan Baru terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Ketiga peraturan itu adalah : Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Peraturan ini terdiri dari 54 Pasal ditetapkan pada 30 April 2015 dan diundangkan tanggal 30 April 2015 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 668.  download PKPU No. 5 Tahun 2015 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2015 tentang Norma Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Peraturan ini terdiri dari 44 Pasal ditetapkan pada 30 April 2015 dan diundangkan tanggal 30 April 2015 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 669. download PKPU No. 6 Tahun 2015