Kekuasaan Presiden sebagai legislator dalam UUD 1945 dan Perlukah Hak veto dimiliki Presiden Indonesia. Oleh, Lesmana Sebelum masuk kedalam pokok permasalahan, saya ingin menyampaikan tentang system pemerintahan yang berlaku di Indonesia. Apakah Indonesia menggunakan prinsip pemisahan kekuasaan atau difusi kekuasaan. Berdasarkan prakteknya saya berpendapat bahwa sistem kekuasaan di Indonesia adalah difusi kekuasaan, karena bila dilakukan pemisahan kekuasaan maka Presiden tidak sama sekali memiliki kekuasaan untuk membentuk perundang-undangan. Namun seperti kita ketahui bersama tidak ada satu negarapun yang menjalankan pemisahan kekuasaan ini secara murni, oleh karena itu seperti halnya Amerika serikat meskipun tidak secara murni mereka tetap mengatakan bahwa negaranya menggunakan pemisahan kekuasaan. Hal itu juga berlaku di Indonesia meskipun tidak murni tetapi Indonesia tetap menggunakan pemisahan kekuasaan. Terdapat beberapa Pasal dalam UUD ’45 yang terkait dengan kekuasaan Presiden
Berbagi dan Investasi Pahala