Kekuasaan Presiden sebagai legislator dalam UUD 1945 dan Perlukah Hak veto dimiliki Presiden Indonesia.
Oleh, Lesmana
Sebelum masuk kedalam pokok permasalahan, saya ingin menyampaikan tentang system pemerintahan yang berlaku di Indonesia. Apakah Indonesia menggunakan prinsip pemisahan kekuasaan atau difusi kekuasaan. Berdasarkan prakteknya saya berpendapat bahwa sistem kekuasaan di Indonesia adalah difusi kekuasaan, karena bila dilakukan pemisahan kekuasaan maka Presiden tidak sama sekali memiliki kekuasaan untuk membentuk perundang-undangan. Namun seperti kita ketahui bersama tidak ada satu negarapun yang menjalankan pemisahan kekuasaan ini secara murni, oleh karena itu seperti halnya Amerika serikat meskipun tidak secara murni mereka tetap mengatakan bahwa negaranya menggunakan pemisahan kekuasaan. Hal itu juga berlaku di Indonesia meskipun tidak murni tetapi Indonesia tetap menggunakan pemisahan kekuasaan.
Terdapat beberapa Pasal dalam UUD ’45 yang terkait dengan kekuasaan Presiden dalam pembentukan suatu UU. Pasal tersebut antara lain adalah:
Pasal 5 ayat (1) ”Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR”
Pasal 20 ayat (1) ”DPR mempunyai kekuasaan untuk membentuk UU”
Pasal 20 ayat (2) ”Setiap rancanganUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama”.
Pasal 20 ayat (4) ”Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.”
Pasal 20 ayat ( 5) ”Dalam hal rancangan UU yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangn undang-undang tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan.
Pasal 21 ” Anggota DPR berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
Seperti yang dikatakan dalam Pasal 5 ayat (1) kekuasan yang dimiliki oleh Presiden hanya sebatas mengajukan RUU sama seperti yang dimiliki oleh Anggot DPR dalam Pasal 21. Dan ditekankan lagi pada Pasal 20 ayat (1) bahwa yang memiliki kekuasaan untuk membentuk UU adalah DPR, memang bila di teruskan dengan Pasal berikutnya Pasal 20 ayat (2) bahwa RUU harus mendapat persetujuan bersama dari DPR dan Presiden maka kedudukan DPR kembali tidak mutlak sebagai pembentuk UU. Dilanjutka Pasal 20 ayat (4) dikatakan bahwa yang mengesahkan UU adalah Presiden dilanjutkan lagi Pasal 20 ayat (5) bahwa bila telah disetujui bersama DPR dan Presiden dan belum disahkan selama 30 hari setelah disetujui maka RUU tersebut menjadi UU. Secara sederhana dari pasal tersebut seperti dibawah ini:
Hak Presiden = Anggota DPR = mengajukan RUU
Membentuk = DPR, Mengesahkan = Presiden
Membentuk menjadi lemah karena harus ada persetujuan Presiden, dan mengesahkan menjadi lemah karena RUUmenjadi sah setelah 30 hari disetujui.
Dari hal diatas dapat dilihat dua penilaian atas UUD ’45 ini. Yang pertama adalah adanya check and Balances dari Presiden dan DPR sehingga kedua belah pihak saling membuntuhkan, yang kedua adalah ketakutan dari UUD’45 untuk menggunakan pemisahaan kekuasaan secara tegas.
Bila kita bedah lebih dalam mengenai hubungan anatara Presiden dan DPR dalam pembentukan UU, seperti pada proses tahapan DPR mengajukan RUU melalui tahapan –tahapan : [1]
(1) Pembicaraan Tingkat IKeterangan atau penjelasan dalam rapat paripurna oleh pimpinan komisi, pimpinan rapat gabungan komisi, atau pimpinan panitia khusus atas nama DPR terhadap Rancangan Undang-undang usul inisiatif DPR.(2) Pembicaraan Tingkat IITanggapan Pemerintahan dalam rapat paripurna terhadap Rancangan Undang-undang usul inisiatif DPR beserta penjelasan pimpinan komisi atau pimpinan panitia khusus.(3) Pembicaraan Tingkat IIIPembahasan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisis, atau rapat panitia khusus yang dilakukan bersama-sama Pemerintah.(4) Pembicaraan Tingkat IV (pengambilan keputusan)Pemberiaan kesempatan kepada Pemerintah untuk menyampaikan sambutan terhadap pengambilan keputusan tersebut di atas.
Dari hal di atas dapat disimpulkan bahwa pihak Presiden dalam hal ini pemerintah telah masuk lebih dahulu dalam RUU yang akan diajukan oleh DPR, terdapat beberapa hal yang bisa kita cermati bila kita lihat dari ketentuan pengajuan RUU. Yang pertama adalah hal yang positif karena pemerintah adalah orang yang mengetahui keadaan dari Indonesia itu sendiri karena mereka berada di lapangan sebagai pelaksana, sedangkan peran DPR sebagai perwakilan rakyat adalah mereka yang mendapatkan amanah tentang apa yang dicitakan dan diinginkan oleh rakyat, oleh karena itu seharusnya RUU dari DPR ini menjadi suatu RUU yang mencerminkan keinginan rakyat dan bagaimana cara untuk menggapai keinginan tersebut. Yang kedua adalah karena DPR telah mengundang pemerintah dalam pembentukan RUU maka seharusnya adalah tidak terjadinya ketidaksetujuan dari Presiden, karena dalam susunan kekuasaan Presiden sebagai Eksekutif telah diwakili oleh pemerintahannya sendiri, sehingga menjadi hal yang kurang wajar jika Presiden menentang keputusan dari pemerintahan yang ia buat sendiri.
Kembali kepad persoalan yang kedua menegnai hak veto yang dimiliki oleh Presiden. Seperti yang saya kutip dari Yed Imran[2] di www.legalitas.org bahwa pelaksanaan dari hak veto di Amerika serikat tidak serta merta menjadi hak yang kuat dan bulat dari presiden, karena hak veto dapat dikesampingkan dengan pemungutan suara ulang di Congress. Apabila dalam pemungutan suara ulang disetujui sekurang-kurang dua pertiga anggota, Rancangan Undang-undang tersebut akan menjadi Undang-undang tanpa memerlukan persetujuan Presiden. Selain melalui sistem pemungutan suara ulang tersebut, hak Presdien untuk mengesahkan atau menolak juga dibatasi oleh waktu. Dalam Konstitusi AS Pasal 7 ayat (2) antara lain disebutkan : “if any Bill shall not be returned by the President within ten days (Sundays expected) after it shall have been presented to him, the same shall not be a law, in like manner as if he had signed it, in which case it shall not be a law. Jadi, apabila dalam sepuluh hari sejak disampaikan, Presiden tidak menyatakan menolak atau tidak mengesahkan, rancangan Undang-undang tersebut dianggap telah ditandatangani Presiden sehingga menjadi sah sebagai Undang-undang. Seperti yang kita lihat dalam pelaksanaanndari hakveto ternyata tidak jauh berbeda dengan hubungan DPR dan Presiden di Indonesia dan telah di aplikasikan dalam UUD ’45.
Sebagai kesimpulannya maka bila hak veto seperti yang digambarkan oleh system di Amerika serikat, maka tidak perlu dimunculkan di Indonesia karena pada hakikatnya hak veto tersebut sudah diatur dalam UUD’45 dan proses pelaksaanannya tidak berbeda dan terdapat pembatasan dan bukan menjadi hak penuh dan bulat dari Presiden, hanya saja jika di Amerika hak veto tersebut berada di akhir, sedangkan di Indonesia berada di awal dari pembentukan RUU itu sendiri.
[1] Yed Imran, “Tinjauan Yuridis Terhadap Kekuasaan Eksekutif Dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia” www.Legalitas.org (15 November 2007)
[2] Idem
Oleh, Lesmana
Sebelum masuk kedalam pokok permasalahan, saya ingin menyampaikan tentang system pemerintahan yang berlaku di Indonesia. Apakah Indonesia menggunakan prinsip pemisahan kekuasaan atau difusi kekuasaan. Berdasarkan prakteknya saya berpendapat bahwa sistem kekuasaan di Indonesia adalah difusi kekuasaan, karena bila dilakukan pemisahan kekuasaan maka Presiden tidak sama sekali memiliki kekuasaan untuk membentuk perundang-undangan. Namun seperti kita ketahui bersama tidak ada satu negarapun yang menjalankan pemisahan kekuasaan ini secara murni, oleh karena itu seperti halnya Amerika serikat meskipun tidak secara murni mereka tetap mengatakan bahwa negaranya menggunakan pemisahan kekuasaan. Hal itu juga berlaku di Indonesia meskipun tidak murni tetapi Indonesia tetap menggunakan pemisahan kekuasaan.
Terdapat beberapa Pasal dalam UUD ’45 yang terkait dengan kekuasaan Presiden dalam pembentukan suatu UU. Pasal tersebut antara lain adalah:
Pasal 5 ayat (1) ”Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR”
Pasal 20 ayat (1) ”DPR mempunyai kekuasaan untuk membentuk UU”
Pasal 20 ayat (2) ”Setiap rancanganUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama”.
Pasal 20 ayat (4) ”Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.”
Pasal 20 ayat ( 5) ”Dalam hal rancangan UU yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangn undang-undang tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan.
Pasal 21 ” Anggota DPR berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
Seperti yang dikatakan dalam Pasal 5 ayat (1) kekuasan yang dimiliki oleh Presiden hanya sebatas mengajukan RUU sama seperti yang dimiliki oleh Anggot DPR dalam Pasal 21. Dan ditekankan lagi pada Pasal 20 ayat (1) bahwa yang memiliki kekuasaan untuk membentuk UU adalah DPR, memang bila di teruskan dengan Pasal berikutnya Pasal 20 ayat (2) bahwa RUU harus mendapat persetujuan bersama dari DPR dan Presiden maka kedudukan DPR kembali tidak mutlak sebagai pembentuk UU. Dilanjutka Pasal 20 ayat (4) dikatakan bahwa yang mengesahkan UU adalah Presiden dilanjutkan lagi Pasal 20 ayat (5) bahwa bila telah disetujui bersama DPR dan Presiden dan belum disahkan selama 30 hari setelah disetujui maka RUU tersebut menjadi UU. Secara sederhana dari pasal tersebut seperti dibawah ini:
Hak Presiden = Anggota DPR = mengajukan RUU
Membentuk = DPR, Mengesahkan = Presiden
Membentuk menjadi lemah karena harus ada persetujuan Presiden, dan mengesahkan menjadi lemah karena RUUmenjadi sah setelah 30 hari disetujui.
Dari hal diatas dapat dilihat dua penilaian atas UUD ’45 ini. Yang pertama adalah adanya check and Balances dari Presiden dan DPR sehingga kedua belah pihak saling membuntuhkan, yang kedua adalah ketakutan dari UUD’45 untuk menggunakan pemisahaan kekuasaan secara tegas.
Bila kita bedah lebih dalam mengenai hubungan anatara Presiden dan DPR dalam pembentukan UU, seperti pada proses tahapan DPR mengajukan RUU melalui tahapan –tahapan : [1]
(1) Pembicaraan Tingkat IKeterangan atau penjelasan dalam rapat paripurna oleh pimpinan komisi, pimpinan rapat gabungan komisi, atau pimpinan panitia khusus atas nama DPR terhadap Rancangan Undang-undang usul inisiatif DPR.(2) Pembicaraan Tingkat IITanggapan Pemerintahan dalam rapat paripurna terhadap Rancangan Undang-undang usul inisiatif DPR beserta penjelasan pimpinan komisi atau pimpinan panitia khusus.(3) Pembicaraan Tingkat IIIPembahasan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisis, atau rapat panitia khusus yang dilakukan bersama-sama Pemerintah.(4) Pembicaraan Tingkat IV (pengambilan keputusan)Pemberiaan kesempatan kepada Pemerintah untuk menyampaikan sambutan terhadap pengambilan keputusan tersebut di atas.
Dari hal di atas dapat disimpulkan bahwa pihak Presiden dalam hal ini pemerintah telah masuk lebih dahulu dalam RUU yang akan diajukan oleh DPR, terdapat beberapa hal yang bisa kita cermati bila kita lihat dari ketentuan pengajuan RUU. Yang pertama adalah hal yang positif karena pemerintah adalah orang yang mengetahui keadaan dari Indonesia itu sendiri karena mereka berada di lapangan sebagai pelaksana, sedangkan peran DPR sebagai perwakilan rakyat adalah mereka yang mendapatkan amanah tentang apa yang dicitakan dan diinginkan oleh rakyat, oleh karena itu seharusnya RUU dari DPR ini menjadi suatu RUU yang mencerminkan keinginan rakyat dan bagaimana cara untuk menggapai keinginan tersebut. Yang kedua adalah karena DPR telah mengundang pemerintah dalam pembentukan RUU maka seharusnya adalah tidak terjadinya ketidaksetujuan dari Presiden, karena dalam susunan kekuasaan Presiden sebagai Eksekutif telah diwakili oleh pemerintahannya sendiri, sehingga menjadi hal yang kurang wajar jika Presiden menentang keputusan dari pemerintahan yang ia buat sendiri.
Kembali kepad persoalan yang kedua menegnai hak veto yang dimiliki oleh Presiden. Seperti yang saya kutip dari Yed Imran[2] di www.legalitas.org bahwa pelaksanaan dari hak veto di Amerika serikat tidak serta merta menjadi hak yang kuat dan bulat dari presiden, karena hak veto dapat dikesampingkan dengan pemungutan suara ulang di Congress. Apabila dalam pemungutan suara ulang disetujui sekurang-kurang dua pertiga anggota, Rancangan Undang-undang tersebut akan menjadi Undang-undang tanpa memerlukan persetujuan Presiden. Selain melalui sistem pemungutan suara ulang tersebut, hak Presdien untuk mengesahkan atau menolak juga dibatasi oleh waktu. Dalam Konstitusi AS Pasal 7 ayat (2) antara lain disebutkan : “if any Bill shall not be returned by the President within ten days (Sundays expected) after it shall have been presented to him, the same shall not be a law, in like manner as if he had signed it, in which case it shall not be a law. Jadi, apabila dalam sepuluh hari sejak disampaikan, Presiden tidak menyatakan menolak atau tidak mengesahkan, rancangan Undang-undang tersebut dianggap telah ditandatangani Presiden sehingga menjadi sah sebagai Undang-undang. Seperti yang kita lihat dalam pelaksanaanndari hakveto ternyata tidak jauh berbeda dengan hubungan DPR dan Presiden di Indonesia dan telah di aplikasikan dalam UUD ’45.
Sebagai kesimpulannya maka bila hak veto seperti yang digambarkan oleh system di Amerika serikat, maka tidak perlu dimunculkan di Indonesia karena pada hakikatnya hak veto tersebut sudah diatur dalam UUD’45 dan proses pelaksaanannya tidak berbeda dan terdapat pembatasan dan bukan menjadi hak penuh dan bulat dari Presiden, hanya saja jika di Amerika hak veto tersebut berada di akhir, sedangkan di Indonesia berada di awal dari pembentukan RUU itu sendiri.
[1] Yed Imran, “Tinjauan Yuridis Terhadap Kekuasaan Eksekutif Dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia” www.Legalitas.org (15 November 2007)
[2] Idem
Komentar