Analisis Peraturan Presiden No 14 tahun 2007
Tentang Lumpur Sidoarjo
Dengan hak Hukum Pertanahan nasional
Penanggulangan bencana Lumpur Lapindo hingga saat ini masih menimbulkan pertanyaan akan kepastian hukum serta nasib korbannya. Mengingat kesengsaraan masyarakat yang tidak kunjung terbenahi dan makin terpuruknya penderitaan para korban, maka Presiden Susilo Bambang Yudhoyonomengeluarkan Peraturan presiden No. 14 tahun 2007 Tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.
Pertanyaan kemudian timbul, antara lain siapakah yang mengganti rugi dan bertanggung jawab atas bencana ini, Bagaimana bentuk ganti rugi tersebut dan apakah prosedurnya tepat. Oleh karena itu saya mencoba menganalisis Peraturan Presiden ini khusus kepada persyaratan serta tata cara yang benar menurut Hukum Agraria.
Berdasarkan Pasal 9 c “ melakukan pengendalian operasi upaya penanggulangan semburan lumpur yang dilaksanakan oleh PT Lapindo Brantas” dan Pasal 10 d “ melakukan pengawasan penangan masalah sosial kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh PT Lapindo Brantas “ maka yang dapat saya simpulkan adalah PT Lapindo Brantas ikut bertanggung jawab atas terjadinya semburan lumpur di Sidoarjo, tetapi hanya dalam hal penanggulangan lumpur dan penanganan masalah sosial kemasyarakatan. Tetapi pada Pasal 14 ayat (1) dikatakan bahwa “Biaya administrasi Badan Penanggulangan didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)” artinya negara dan rakyat ikut dirugikan dengan bertambahnya pos pengeluaran akibat Lumpur Sidoarjo.
Masuk kepada permasalahan Agraria dikatakan pada Pasal 15 ayat (1) yaitu “Dalam rangka penangan masalah sosial kemasyarakatan, PT Lapindo Brantas membeli tanah dan bangunan masyarakat yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dengan pembayaran secara bertahap, sesuai denagn peta area terdampak tanggal 22 Maret 2007 denagn akta jual-beli bukti kepemilikan tanah yang mencantumkan luas tanah dan lokasi yang disahkan oleh pemerintah” dan Pasal 15 ayat (3) “biaya masalah sosial kemasyarakatan di luar peta area terdampak tanggal 22 Maret 2007, setelah ditandatanganinya Peraturan Presiden ini, dibebankan pada APBN”. Dari Pasal tersebut terdapat permasalahan yaitu
Subyek dari jual beli tanah ini. Berdasarkan Pasal 21 ayat 2 UUPA yang berdasarkan PP 38/1963 maka Badan hukum yang berhak memiliki Hak milik atas tanah yaitu:
1. Bank-bank Pemnerintah
2. Badan-badan Koperasi Pertanian
3. Badan-badan Sosial
4. Badan-badan keagamaan.
Oleh karena PT Lapindo Brantas adalah sebuah badan hukum bukan yang dimaksud diatas maka sebenarnya pembelian tanah yang digenangi oleh lumpur tersebut adalah tidak sah. Karena menayalahi ketentuan tersebut.
Yang kedua adalah masalah kepemilikan tanah tersebut oleh masyarakat Sidoarjo dimana tanah yang dimilikinya telah tertutupi oleh Lumpur, Berdasarkan Pasal 22 UUPA Hak Milik hapus karena :
1. Menjadi tanah negara
2. Tanah musnah.
Dalam kasus ini sebenarnya kepemilikan tanah lokasi Lumpur Sidoarjo oleh masyarakat telah hilang dengan sendirinya karena musnah tertutupi oleh lumpur. Oleh karena itu Hak Milik masyarakat telah hilang dan tidak ada yang diperjualbelikan antara Masyarakat dan PT Lapindo Brantas.
Yang ketiga Status tanah tersebut sebenarnya bisa diubah menjadi hak milik berdasarkan Penetapan Pemerintah. Namun Pemerintah tidak melakukan penetapan tentang kepemilikan dari tanah tersebut apakah tanah tersebut milik masyarakat ataukah milik PT Lapindo ataukah tanah Negara. Namun kembali lagi kepada musnahnya tanah itu senddiri karena tertutupi oleh lumpur.
Akibat Hukum
Status tanah yang terkena lumpur Lapindo ini :
Yang pertama dari Proses terciptanya Peraturan Presiden ini adalah suatu keadaan darurat dimana awal mulanya pengeboran yang dilakukan PT Lapindo menagkibatkan timbulnya lumpur yang tidak berhenti keluar. Setelah lumpur tersebut makin banyak dan menutupi perumahan/ pemukiman penduduk, pemerintah lalu mengeluarkan pernyataan bahwa Lumpur Lapindo merupakan kejadian bencana Nasional. Kemudian terjadi turut campur tanagn pemerintah dalam penanggulangan lumpur ini. Di buatlah ketentuan peraturan presiden ini, ynag menyatakan bahwa sebagian wilayah yang tertutupi oleh lumpur dibeli oleh PT Lapindo sebagai wujud dari pertanggunagan jawab PT Lapindo terhadap tertutupnya perumahan Lapindo. Seperti yang telah saya utarakan diatas bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 21 Ayat (2). Namun bila dirunut kejadian dari hal diatas bahwa munculnya ketentuan ini adalah sebagai keadaan darurat dimana Pemerintah ingin PT Lapindo ikut bertanggung jawab dalam masalah lumpur ini. Yang perlu di perhatikan adalah apakah pembelian tersebut hanyalah bersifat sementara, agar terdapat dana yang bisa diambil dari PT Lapindo. Jika itu permasalahannya sebenarmya Pemerintah bisa menggunakan ganti kerugian tanpa harus digunakan jual beli.
Yang kedua adalah dari segi hukum, jelas sekali bahwa terdapat keganjalan yang terjadi dari ketentuan ini karena bertabrakan dengan ketenteuan lain yang lebih dahulu. Namun perlu diingatkan sekali lagi bahwa peraturan tersebut dibuat dalam keadaan darurat untuk menanggulangi lumpur Sidoarjo, dimana dana pemerintah tidak mencukupi untuk menanggulangi permasalahan ini.
Bila yang dimaksud pembelian dalam klausul peraturan tersebut adalah pemberian hak guna bangunan dan hak guna usaha maka pengaliahan tersebut sah menurut hukum. Tetapi bila yang dimaksud pemberlian itu adalahpengalihan hak milik dari masyarakat kepada PT Lapindo adalah tidaksah karena PT Lapindo tidak boleh memiliki hak milik.
Tentang Lumpur Sidoarjo
Dengan hak Hukum Pertanahan nasional
Penanggulangan bencana Lumpur Lapindo hingga saat ini masih menimbulkan pertanyaan akan kepastian hukum serta nasib korbannya. Mengingat kesengsaraan masyarakat yang tidak kunjung terbenahi dan makin terpuruknya penderitaan para korban, maka Presiden Susilo Bambang Yudhoyonomengeluarkan Peraturan presiden No. 14 tahun 2007 Tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.
Pertanyaan kemudian timbul, antara lain siapakah yang mengganti rugi dan bertanggung jawab atas bencana ini, Bagaimana bentuk ganti rugi tersebut dan apakah prosedurnya tepat. Oleh karena itu saya mencoba menganalisis Peraturan Presiden ini khusus kepada persyaratan serta tata cara yang benar menurut Hukum Agraria.
Berdasarkan Pasal 9 c “ melakukan pengendalian operasi upaya penanggulangan semburan lumpur yang dilaksanakan oleh PT Lapindo Brantas” dan Pasal 10 d “ melakukan pengawasan penangan masalah sosial kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh PT Lapindo Brantas “ maka yang dapat saya simpulkan adalah PT Lapindo Brantas ikut bertanggung jawab atas terjadinya semburan lumpur di Sidoarjo, tetapi hanya dalam hal penanggulangan lumpur dan penanganan masalah sosial kemasyarakatan. Tetapi pada Pasal 14 ayat (1) dikatakan bahwa “Biaya administrasi Badan Penanggulangan didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)” artinya negara dan rakyat ikut dirugikan dengan bertambahnya pos pengeluaran akibat Lumpur Sidoarjo.
Masuk kepada permasalahan Agraria dikatakan pada Pasal 15 ayat (1) yaitu “Dalam rangka penangan masalah sosial kemasyarakatan, PT Lapindo Brantas membeli tanah dan bangunan masyarakat yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dengan pembayaran secara bertahap, sesuai denagn peta area terdampak tanggal 22 Maret 2007 denagn akta jual-beli bukti kepemilikan tanah yang mencantumkan luas tanah dan lokasi yang disahkan oleh pemerintah” dan Pasal 15 ayat (3) “biaya masalah sosial kemasyarakatan di luar peta area terdampak tanggal 22 Maret 2007, setelah ditandatanganinya Peraturan Presiden ini, dibebankan pada APBN”. Dari Pasal tersebut terdapat permasalahan yaitu
Subyek dari jual beli tanah ini. Berdasarkan Pasal 21 ayat 2 UUPA yang berdasarkan PP 38/1963 maka Badan hukum yang berhak memiliki Hak milik atas tanah yaitu:
1. Bank-bank Pemnerintah
2. Badan-badan Koperasi Pertanian
3. Badan-badan Sosial
4. Badan-badan keagamaan.
Oleh karena PT Lapindo Brantas adalah sebuah badan hukum bukan yang dimaksud diatas maka sebenarnya pembelian tanah yang digenangi oleh lumpur tersebut adalah tidak sah. Karena menayalahi ketentuan tersebut.
Yang kedua adalah masalah kepemilikan tanah tersebut oleh masyarakat Sidoarjo dimana tanah yang dimilikinya telah tertutupi oleh Lumpur, Berdasarkan Pasal 22 UUPA Hak Milik hapus karena :
1. Menjadi tanah negara
2. Tanah musnah.
Dalam kasus ini sebenarnya kepemilikan tanah lokasi Lumpur Sidoarjo oleh masyarakat telah hilang dengan sendirinya karena musnah tertutupi oleh lumpur. Oleh karena itu Hak Milik masyarakat telah hilang dan tidak ada yang diperjualbelikan antara Masyarakat dan PT Lapindo Brantas.
Yang ketiga Status tanah tersebut sebenarnya bisa diubah menjadi hak milik berdasarkan Penetapan Pemerintah. Namun Pemerintah tidak melakukan penetapan tentang kepemilikan dari tanah tersebut apakah tanah tersebut milik masyarakat ataukah milik PT Lapindo ataukah tanah Negara. Namun kembali lagi kepada musnahnya tanah itu senddiri karena tertutupi oleh lumpur.
Akibat Hukum
Status tanah yang terkena lumpur Lapindo ini :
Yang pertama dari Proses terciptanya Peraturan Presiden ini adalah suatu keadaan darurat dimana awal mulanya pengeboran yang dilakukan PT Lapindo menagkibatkan timbulnya lumpur yang tidak berhenti keluar. Setelah lumpur tersebut makin banyak dan menutupi perumahan/ pemukiman penduduk, pemerintah lalu mengeluarkan pernyataan bahwa Lumpur Lapindo merupakan kejadian bencana Nasional. Kemudian terjadi turut campur tanagn pemerintah dalam penanggulangan lumpur ini. Di buatlah ketentuan peraturan presiden ini, ynag menyatakan bahwa sebagian wilayah yang tertutupi oleh lumpur dibeli oleh PT Lapindo sebagai wujud dari pertanggunagan jawab PT Lapindo terhadap tertutupnya perumahan Lapindo. Seperti yang telah saya utarakan diatas bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 21 Ayat (2). Namun bila dirunut kejadian dari hal diatas bahwa munculnya ketentuan ini adalah sebagai keadaan darurat dimana Pemerintah ingin PT Lapindo ikut bertanggung jawab dalam masalah lumpur ini. Yang perlu di perhatikan adalah apakah pembelian tersebut hanyalah bersifat sementara, agar terdapat dana yang bisa diambil dari PT Lapindo. Jika itu permasalahannya sebenarmya Pemerintah bisa menggunakan ganti kerugian tanpa harus digunakan jual beli.
Yang kedua adalah dari segi hukum, jelas sekali bahwa terdapat keganjalan yang terjadi dari ketentuan ini karena bertabrakan dengan ketenteuan lain yang lebih dahulu. Namun perlu diingatkan sekali lagi bahwa peraturan tersebut dibuat dalam keadaan darurat untuk menanggulangi lumpur Sidoarjo, dimana dana pemerintah tidak mencukupi untuk menanggulangi permasalahan ini.
Bila yang dimaksud pembelian dalam klausul peraturan tersebut adalah pemberian hak guna bangunan dan hak guna usaha maka pengaliahan tersebut sah menurut hukum. Tetapi bila yang dimaksud pemberlian itu adalahpengalihan hak milik dari masyarakat kepada PT Lapindo adalah tidaksah karena PT Lapindo tidak boleh memiliki hak milik.
Komentar