Langsung ke konten utama

Antara hak Ekonomi dan Hak Politik untuk rakyat

Antara Hak Ekonomi dan Hak Politik Untuk Rakyat

Indonesia adalah Negara yang sangat besar, besar disini bukan hanya besar dalam arti wilayah, melainkan juga dalam arti jumlah penduduk dan berbagai macam suku dan agama di Indonesia. Oleh karena itu persatuan dan kesatuan menjadi hal yang sangat penting untuk rakyat Indonesia miliki saat ini. Permasalahan muncul ketika di berbagai macam dan keanekaragaman penduduk Indonesia ini, munculnya berbagai kepentingan rakyat yang beragam pula. Oleh karena itu peranan pemerintah menjadi sangat krusial untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya.
Pemerintah dalam hubungannya dengan rakyatnya adalah hubungan antara pemberi kedaulatan dan pelaksana kedaulatan. Kenapa? Karena berdasarkan UUD Republik Indonesia tahun 1945 amandemen keempat disebutkan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat” Artinya kedaulatan rakyat diwakili oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), kemudian MPR mengadakan Pemilihan Umum untuk memilih seorang Presiden dan Wakil Presiden, artinya MPR mengamanahkan kepentingan rakyat kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk dipenuhi. Setelah itu Presiden memilih dan membentuk cabinet kementrianya untuk membantunya dalam pemenuhan amanah ini. Dari yang saya uraikan diatas saya ingin memperlihatkan bahwa yang selama ini Presiden dan Wakil Presiden perjuangkan tidak lain dan tidak bukan adalah kepentingan rakyat.
Kepentingan rakyat terbagi lagi menjadi berbagai macam kepentingan lagi, antara lain kepentingan ekonomi, kepentingan politik, kepentingan pendidikan dan kepentingan-kepentingan lainnya. Pertanyaan kembali muncul ketika masalah politik bertabrakan dengan masalah ekonomi. Kepentingan politik seperti Pemilihan Umum dan kelaparan yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia terjadi pada saat yang bersamaan, mana yang didahulukan.
Sebagai seorang manusia yang juga mahasiswa dan belum berkecimpung dalam politik di Indonesia tentunya saya akan mendahulukan kepentingan ekonomi terlebih dahulu. Jika saya seseorang yang dapat mengambil kebijakan dalam pemerintahan saya akan mendahulukan penanggulangan kelaparan seperti yang terjadi dibeberapa tempat baru-baru ini. Tetapi tampaknya pendapat saya berbeda dengan para elit politik dan pengambil kebijakan yang lebih tertarik kepada permasalahan Undang-undang Pemilihan Umum 2009 daripada membuat kebijakan bagaimana caranya agar harga pangan tetap pada jangkauan rakyat yang palin miskin sekalipun, atau memikirkan bagaimana caranya agar para petanikita tidak melulu rugi setiap mereka menjual hasil panennya.
Indonesia yang saat ini hampir berusia 63 tahun selayaknya telah dapat memberikan kehidupan yang baik pada masyarakatnya, lihat saja Malaysia, Singapore, dan Jepang (Jepang pada saat itu baru saja di bom atom sehingga menghancurkan perekonomian dan berbagai aspek kahidupan) Negara - Negara tersebut berumur lebih muda dari Indonesia, namun pertumbuhan mereka lebih pesat di bandingkan dengan Indonesia. Maaf jika pendapat saya salah, tapi yang dapat saya lihat dari perjalanan kemerdekaan Indonesia sejauh ini melulu tentang politik entah itu perebuatan kekeuasaan hingga tarik menarik kepentingan di pemerintahan. Ketika zaman Soekarno permasalahan yang terlihat adalah kekuasaan otoriternya, ketika zaman Orde baru kepentingan rakyat berubah menjadi kepentingan rekanan, lalu tibalah saat reformasi yang dalam perubahannya banyak pengorbanan.
Pada masa Soekarno, Posisi negara Indonesia memang masih genting dan belum dapat dikatakan aman, invansi-invansi dari pihak Belanda beberapa kali terjadi meskipun Indonesia telah memproklamasikan dirinya sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Kondisi Indonesia saat itu memang belum memikirkan tentang adanya hak politik, Saat itu pemerintah lebih concern utnuk mendapatkan dukungan dari negara-negara lain agar mengakui Indonesia sebagai negara yang berdaulat. Sedangkan kondisi ekonomi Indonesia baru berkembang sedikit demi sedikit, kelaparan dan kemiskinan banyak terdapat di beberapa tempat di Indonesia karena saat itu Indonesia di embargo oleh Belanda. Pada saat ini saya melihat yang di dahulukan adalah hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak.
. Pada zaman orde baru pertumbuhan ekonomi kita berkembang pesat, swasembada pangan pun diraih oleh Indonesia pasa saat itu. Bahkan Indonesia sempat memberikan bantuan pangan kepada negara lain. Harga pangan pada saat itu terjangkau oleh masyarakat dan jumlah penduduk miskin sedikit. Pada saat itu bahkan Indonesia sempat di ramalkan akan lepas landas menjadinegara maju. Namun kekurangan saat itu adalah kurangnya hak politik, informasi yang sampai pada masyarakat tersaring dan tidak terbuka. Banyak pula pelanggaran HAM yang hingga saat ini masih belum tahu penyelesaiannya.
Setelah masa Orde baru pemerintah lebih konsern kepada hak politik, hak untuk mendapatkan informasi dan hak untuk mengajukan pendapat. Zaman reformasi dapat kita lihat sejak masa pemerintahan Habibie. Pada saat transisi ini Presiden habibi memberikan kebebasan yang cukup luas terlebih dalam bidang informasi. Bahkan terdapat keputusan controversial mengenai pembebasan Timor timur menjadi Timor Leste. Walaupun keputusan tersebut didasari atas keinginan dari warga timor timur sendiri, namun memberikan hak untuk melepaskan diri dari Indonesia dapat berpengaruh besar bagi kesatuan Indonesia. Terlebih ditakutkan lagi terjadinya keinginan untuk melepaskan diri dari propinsi yang lain. Saat transisi itu perkonomian sangat parah, inflasi dimana-mana, hutang Indonesia semakin tinggi akibat dari tingginya harga dolar. Harga tukar dolar sempat melebihi lima belas ribu per dolar pada saat itu.
Setelah Presiden Habibi turun dari jabatannya, Presiden selanjutnya adalah Presiden Abdul Rahman Wahid, Presiden ini disebut-sebut sebagai Presiden yang fenomendal karena tingkah laku beliau yang sedikit berbeda denagn Presiden-Presiden pada umumnya. Tarik menarik kepentingan politik terjadi juga di masa pemerintahan Presiden Abdul Rahman Wahid ini. Antara hak politik dan hak ekonomi mana yang di dahulukan, pada masa ini di antara pihak Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah terjadi sikap yang tidak harmonis dalam kinerjanya. Presiden Abdurrahman Wahid sempat mengeluarkan maklumat yang sangat mencengangkan dan controversial yaitu maklumat untuk membubarkan lembaga DPR. Sikap tarik menarik kepentingan ini berakhir dengan di copotnya jabatab Presiden Abdul rahman Wahid dan di gantikan oleh Presiden Megawati Soekarno Putri.
Presiden Megawati Soekarno Putri menjabat sebagai Presiden sebagai akibat dari pencopotan Abdurrahman Wahid dari kedudukannya sebagai Presiden. Presiden megawati menjadi satu-satunya pejabat Presiden wanita sejak merdeka. Pada masa Megawati sedikit sekali gebrakan baik politk maupun ekonomi yang dilakukannya karena seperti Presiden habibi, Presiden Megawati hanya menjadi pengganti dari Presiden Abdurrahman Wahid.
Pada masa Presiden Bambang Soesilo Yudhoyono hingga saat ini lebih banyak diwarnai oleh bencana-bencana alam yang terjadi sepanjang pemerintahannya, sehingga untuk gebrakan perkenomian maupun politiknya tidak terlalu terlihat. Bencana bencana alam silih berganti mulai dari Bencana alam tsunami di Aceh, Gempa di Yogyakarta hingga yang masih controversial adalah Lumpur lapindo yang dijadikan bencanan nasional oleh Pemerintah. Perhatian dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah bnyak terfokus pada bencana-bencana tersebut sehingga apa yang tadinya menjadi program rencana pemerintah menjadi terhambat. Namun dari beberapa berita yang baru baru ini diterima oleh masyarakat yaitu mengenai Undang-undang Pemilu, Meninggalnya seorang Ibu dan kedua anaknya akibat kelaparan, serta naiknya berbagai macam kebutuhan pokok, memperlihatkan tentang arah kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lebih kepada hal politik dibandingkan dengan hak ekonomi.
Dari beberapa hal yang telah saya uraikan diatas. Dapatlah kita memberikan gambaran bahwa antara Hak Politik dan Ekonomi memeiliki hubungan yang sangat erat antara satu dengan yang lain. Penyelesaian dari permasalahan ini seperti lingkaran setan yang sulit untuk dihentikan atau di putus mata rantainya. Jika kita lebih memilih hak ekonomi daripada politik maka yang terjadi adalah otoriter, informasi terbatas. Namun apabila kita mendahuli hak politik dari hak ekonomi, maka yang dapat kita temukan adalah kemiskinan dimana-mana hilangnya awareness atas kehidupan orang miskin, dan banyak lagihal-hal negative yang lainnya.
Namun kembali, jika saya dimintakan pendapat untuk memilih antara hak politik dan ekonomi, maka saya berkesimpulan, untuk memenuhi kedua hak tersebut secara bersamaan. Namun apabila harus memilih maka saya akan memilih hak ekonomi, karena pada dasarnya negara ini dibentuk dengan tujuan mensejahterakan rakyat hingga apapun kebijakannya tetap pada dasarnya adalah tujuan yang terkandung dalam pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia , kerakyatan yang dipimpin oleh hikmad kebijaksanan dalam permusyawarahan perwakilan serta keadilan sosial. Sebagai norma tertinggi di Indonesia Pancasila menjadi dasar agar semua peraturan akan kembali kepada rakyat. Oleh karena itu maka sudah sepantasnya jika para pejabat pemerintahan dan DPR juga MPR berhenti sementara untuk menaruh perhatian hanya pada kepentingan politik mereka sendiri, kini saatnya para pejabat Pemerintah, Partai Politik, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat, serta element- element lainnya dalam masyarakat untuk memikirkan stabilitas perekonomian, saatnya para petinggi petinggi negara memikirkan perut rakyat bukan perut mereka sendiri. Setelah Rakyat ini sejahtera barulah kita memberikan perhatian yang lebih pada bidang Politik karena mereka bisa fokus untuk mencari apa yang menjadi hak politik mereka dan bagaimana mendapatkan hak politik mereka secara murni dan jauh dari moneypolitik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbandingan UU No.9/2004 dengan UU no. 5/1986

Perbandingan antara UU No. 9 tahun 2004 Dan UU No. 5 tahun 1986 Munculnya Pasal 39A,39B,39C,39D,39E Pada perubahan munculnya Pasal 39A, 39B,39C, 39D dan 39E yang mengatur tentang Jurusita Pasal 39A Tanggapan: Munculnya Pasal –pasal ini diantara pasal tentang Panitera dan Sekretaris merupakan hal yang baik karena menjadi kepastian hukum tentang keberadaan organ baru yang membantu kinerja dan pelayanan dari Pengadilan Tata Usaha Negara. Sebelum perubhan pada UU No. 9 Tahun 2004 tidak dikenal dengan adanya juru sita hanya dilakukan melalui Pos. Segi positif dari adanya Pasal 39A ini adalah adanya kepastian hukum dan pencegahan adanya kerusakan atau hal-hal yang dikhawatirkan terjadi pada barang yang disita. Dan juga penghematan waktu karena Juru sita langsug datang tidak meandalkan lembaga atau orang lain. Sehingga menjadi lebih terkontrol. Segi negatif dari Undang-undang ini tidak dimuat tentang tugas dan wewenang dari jabatan-jabatan PTUN, karena men...

KUHP and KUHAP English Version

Ketika sedang mengerjakan pekerjaan di Kantor yang tersangkut paut dengan KUHP, mencari di mbah google, eh ketemu ini di blognya choco bear (http://cc-bear.blogspot.com)... ikutan repost ya.... KUHAP English defensewiki.ibj.org/images/6/62/Indonesia_Law_of_Criminal_Procedure.pdf KUHP English defensewiki.ibj.org/images/b/b0/Indonesia_Penal_Code.pdf

Pengumuman Penyerahan syarat dukungan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota

Esok hari berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 merupakan tahapan pertama dari Tahap Pencalonan. Dimana pada esok hari hingga tanggal 7 Juni 2015 merupakan pengumuman penyerahan syarat dukungan untuk Pasangan Calon Perseorangan. Moment ini merupakan moment penting bagi Bakal Pasangan Calon perseorangan untuk mengetahui berapa jumlah syarat minimal dukungan yang harus dikumpulkan oleh Bakal Pasangan Calon untuk mengikuti Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Bagaimana menentukan syarat dukungan, pada tanggal 17 April 2015 berdasarkan jadwal tahapan Pemilihan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015, Pemerintah Daerah telah menyerahkan Data Agregat Kependudukan Perkecamatan (DAK2). DAK 2 inilah yang kemudian akan menjadi patokan berapa jumlah dalam angka ketika dipadukan dengan persyaratan dukungan yang terdapat pada Peraturan Perundang undangan. Meskipun DAK2 oleh KPU dinyatakan telah dapat diakses, namun hingga saat ...