Langsung ke konten utama

Perbandingan UU No.9/2004 dengan UU no. 5/1986

Perbandingan antara UU No. 9 tahun 2004
Dan UU No. 5 tahun 1986

Munculnya Pasal 39A,39B,39C,39D,39E

Pada perubahan munculnya Pasal 39A, 39B,39C, 39D dan 39E yang mengatur tentang Jurusita
Pasal 39A
Tanggapan:
Munculnya Pasal –pasal ini diantara pasal tentang Panitera dan Sekretaris merupakan hal yang baik karena menjadi kepastian hukum tentang keberadaan organ baru yang membantu kinerja dan pelayanan dari Pengadilan Tata Usaha Negara. Sebelum perubhan pada UU No. 9 Tahun 2004 tidak dikenal dengan adanya juru sita hanya dilakukan melalui Pos.
Segi positif dari adanya Pasal 39A ini adalah adanya kepastian hukum dan pencegahan adanya kerusakan atau hal-hal yang dikhawatirkan terjadi pada barang yang disita. Dan juga penghematan waktu karena Juru sita langsug datang tidak meandalkan lembaga atau orang lain. Sehingga menjadi lebih terkontrol.
Segi negatif dari Undang-undang ini tidak dimuat tentang tugas dan wewenang dari jabatan-jabatan PTUN, karena menurut kami sangat penting untuk mencantumkan tugas dan wewenang, sehingga ketika orang awam melihat Undang-undang ini mereka langsung mengetahui apa yang menjadi kewenangan dan tugas dari masing-masing jabatan.

Pasal 39B
Tanggapan:
Pasal 39B ini berisi tentang persyaratan untuk menjadi seorang juru sita, namun kembali tidak mencantumkan tugas dan kewnangan dari jurusita. Selain itu tidak pembentuk Undang-undang tidak membuat pengertian dan perbedaan dari Jurusita dan juru sita pengganti, peranan dari juru sita ini pengganti, sedangkan kata juru sita pengganti ini muncul dan diterangkan mengenai bagaimana menjadi seorang juru sita pengganti.
Segi positif dari Pasal ini menjelaskan persyaratan bagaimana menjadi seorang juru sita. Dan membuat jelas persyaratan bahwa untuk menjadi seorang juru sita tidak bisa seseorang yang awam akan PTUN itu sendiri dengan peryaratan Pengganti Juru sita.
Segi negatif dari pasal ini tidak dicantumkannya tugas dan wewenang anatara juru sita dan juru sita pengganti juga perbedaan diantara keduanya.

Pasal 39C
Tanggapan:
Pasal 39C ini mengatur tentang pengangkatan dari Juru sita dan Juru sita pengganti.
Segi Positif dari pasal ini adalah calon Jurusita merupakan orang yang berpengalaman dan dapat dipercaya oleh Ketua Pengadilan, karena Juru sita diusulkan oleh Ketua pengadilan.
Segi negatif dari pasal ini adalah bila ketentuan pengangkatannya adalah di usulkan oleh Ketua pengadilan maka hal ini tidak menutup kemungkinan terjadinya KKN anatara Ketua pengadilan dan calon Juru sita.

Pasal 39D
Tanggapan:
Pasal 39 D ini mengatur tentang Sumpah atau janji dari calon Juru Sita dan Juru sita pengganti.
Segi Positif dari pasal ini adalah suatu seremonial dan untuk mengingatkan Calon jursita dan juru sita pengganti bahwa jabatannya harus dipertanggungjawabkan.
Segi negatif, Tidak dijelaskan bahwa Calon Juru sita dan Juru Sita pengganti bersumpah demi apa atau kepada siapa dia akan bertanggung jawab. Hal ini sangat penting mengingat negara kita adalah negara yang berke-Tuhanan.

Pasal 39E
Tanggapan:
Pasal 39E ini mengatur tentang rangkap jabatan pada Jurusita.
Segi Positif dari pasal ini adalah meningkatkan efektifitas dari jabatan ini serta profesionalitas dari pejabat juru sita. Meskipun terbuka kemungkinan untuk merangkap jabatan, namun setidaknya terdapat pembatasan atau limitatif.
Segi negatif dari pasal ini adalha adanya rangkap jabatan yang dapat menimbulkan ketidak profesionalitasan kinerja pejabat Juru sita.

Pasal 42
Tanggapan;
Pasal 42 perubahan ini hanya merubah sedikit dari ketentuan sebelumnya yakni ditambah persyaratan unuk menjadi seorang Wakil sekretaris PTUN. Persyaratan tersebut adalah Sehat jasmani dan Rohani.
Segi Positif adalah menambah keefektifan kinerja dari wakil skretaris.
Segi negatif adalah kurangnya penjelasan mengenai sehat jasmani, kjika dikatakan sehat secara rohani adalah jelas bahwa seorang Wakil Sekretaris PTUN tidak boleh gila atau dalam pengampuan. Namun bila batasannya adalah sehat jasmani menjadi blur, bagaiman jika seseorang yang memiliki kemampuan tetapi cacat dari lahir, apakah hal ini akan menjadi sebuah diskriminasi bagi penyandang cacat, Yang perlu ditekankan adalah banyak penyandang cacat dapat melakukan hal yang lebih dari orang yang tidak cacat dan mereka hanya membutuhkan kesempatan untuk mebuktikannya. Hal ini juga tidak sesuai dengan Pancasila “Sila keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia”

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KUHP and KUHAP English Version

Ketika sedang mengerjakan pekerjaan di Kantor yang tersangkut paut dengan KUHP, mencari di mbah google, eh ketemu ini di blognya choco bear (http://cc-bear.blogspot.com)... ikutan repost ya.... KUHAP English defensewiki.ibj.org/images/6/62/Indonesia_Law_of_Criminal_Procedure.pdf KUHP English defensewiki.ibj.org/images/b/b0/Indonesia_Penal_Code.pdf

Pengumuman Penyerahan syarat dukungan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota

Esok hari berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 merupakan tahapan pertama dari Tahap Pencalonan. Dimana pada esok hari hingga tanggal 7 Juni 2015 merupakan pengumuman penyerahan syarat dukungan untuk Pasangan Calon Perseorangan. Moment ini merupakan moment penting bagi Bakal Pasangan Calon perseorangan untuk mengetahui berapa jumlah syarat minimal dukungan yang harus dikumpulkan oleh Bakal Pasangan Calon untuk mengikuti Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Bagaimana menentukan syarat dukungan, pada tanggal 17 April 2015 berdasarkan jadwal tahapan Pemilihan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015, Pemerintah Daerah telah menyerahkan Data Agregat Kependudukan Perkecamatan (DAK2). DAK 2 inilah yang kemudian akan menjadi patokan berapa jumlah dalam angka ketika dipadukan dengan persyaratan dukungan yang terdapat pada Peraturan Perundang undangan. Meskipun DAK2 oleh KPU dinyatakan telah dapat diakses, namun hingga saat ...