Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2015

Peraturan Badan Pengawas Pemilu Tahun 2015

Salah satu penyelenggara Pemilu selain KPU adalah Badan Pengawas Pemilu, atau yang biasa disebut dengan Bawaslu. Merupakan lembaga yang diamanahkan oleh Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu untuk melaksanakan pengawasan Pemilihan Umum di Seluruh Indonesia. Seperti layaknya KPU, Bawaslu juga memiliki jajaran di setiap tingkatan. Adapun jajaran tersebut antara lain Bawaslu Provinsi untuk tingkat Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota untuk tingkat Kabupaten atau Kota, Panwaslu Kecamatan untuk tingkat kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan untuk tingkat Kelurahan, dan yang terbaru yang diamanahkan oleh Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang Bawaslu telah memilki Pengawas TPS yang berada di setiap TPS. Berikut adalah beberapa Peraturan Bawaslu yang diundangkan pada Tahun 2015 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum N

Panduan Bagi KPU Kab/Kota, PPK, PPS dan PPDP dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih

Baru baru ini KPU meluncurkan 4 buah panduan untuk jajaran KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan PPDP. Langkah ini merupakan salah satu wujud dari keseriusan KPU dalam meningkatkan akurasi data pemilih yang selama ini selalu menjadi hal yang diperdebatkan. Berikut saya sajikan linkdownload, semoga panduan ini menjadi sarana belajar kita dan panduan bagi kita dalam mengawasi proses pemutakhiran data yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan PPDP. Karena tentunya kita sebagai Pemilih yang memiliki hak pilih seharusnya akan bertemu dengan setidaknya PPDP di rumah kita dalam waktu dekat ini. 1. Panduan Pemutakhiran Data Pemilih KPU Kab/Kota 2.  Panduan Pemutakhiran Data Pemilih untuk PPK 3.  Panduan Pemutakhiran Data Pemilih untuk PPS 4.  Panduan Pemutakhiran Data Pemilih untuk PPDP note: KPU Kab/Kota merupakan jajaran Komisi Pemilihan Umum untuk wilayah kerja di tingkat Kabupaten/Kota. PPK, Panitia Pemilihan Kecamatan merupakan penyelenggara Pemilu untuk wilayah kerja di

Mari Awasi I

Mari Awasi Bersama I Pada hari ini  (24 Juni 2015) terdapat dua sub tahapan yang sedang berjalan yakni; 1.     Penyusunan Daftar Pemilih oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Penyampaian pada PPS tanggal 24 Juni sd 14 Juli 2015; 2.      Penelitian Administrasi Faktual di Tingkat Desa dan Kelurahan tanggal 23 Juni – 6 Juli 2015; Mari kita ulas satu dahulu dari dua tahapan ini. Penyusunan Daftar Pemilih             Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2015 diatur dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.             Sebelumnya Pemerintah menyampaikan DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) yang telah dikonsolidasi, diverifikasi dan divalidasi kepada KPU. Data tersebut berisikan data potensial Pemilih yang pada hari pemungutan suara  yakni tanggal 9 Desember 2015 nanti genap berumu

Peraturan KPU Nomor 8, 9, 10, 11 Tahun 2015

Berikut saya share Peraturan KPU yang telah diterbitkan, sudah lama sebetulnya diterbitkannya namun saya baru dapat mensharenya pada hari ini.... (mohon maaf atas keterlambatannya) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Terdiri dari 65 Pasal, ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 12 Mei 2015 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 719.  PKPU 8 2015 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Terdiri dari 105 Pasal, ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 12 Mei 2015 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 720.  PKPU 9 2015 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,

Pengumuman Penyerahan syarat dukungan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota

Esok hari berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 merupakan tahapan pertama dari Tahap Pencalonan. Dimana pada esok hari hingga tanggal 7 Juni 2015 merupakan pengumuman penyerahan syarat dukungan untuk Pasangan Calon Perseorangan. Moment ini merupakan moment penting bagi Bakal Pasangan Calon perseorangan untuk mengetahui berapa jumlah syarat minimal dukungan yang harus dikumpulkan oleh Bakal Pasangan Calon untuk mengikuti Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Bagaimana menentukan syarat dukungan, pada tanggal 17 April 2015 berdasarkan jadwal tahapan Pemilihan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015, Pemerintah Daerah telah menyerahkan Data Agregat Kependudukan Perkecamatan (DAK2). DAK 2 inilah yang kemudian akan menjadi patokan berapa jumlah dalam angka ketika dipadukan dengan persyaratan dukungan yang terdapat pada Peraturan Perundang undangan. Meskipun DAK2 oleh KPU dinyatakan telah dapat diakses, namun hingga saat

Peraturan KPU Nomor 5, 6 dan 7 Tahun 2015

KPU Menerbitkan 3 Peraturan Baru terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Ketiga peraturan itu adalah : Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Peraturan ini terdiri dari 54 Pasal ditetapkan pada 30 April 2015 dan diundangkan tanggal 30 April 2015 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 668.  download PKPU No. 5 Tahun 2015 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2015 tentang Norma Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Peraturan ini terdiri dari 44 Pasal ditetapkan pada 30 April 2015 dan diundangkan tanggal 30 April 2015 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 669. download PKPU No. 6 Tahun 2015

Peraturan KPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih dalam Pilkada 2015

Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015  tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Ditetapkan pada 14 April 2015 dan diundangkan pada 16 April 2015 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 567 terdiri dari 43 Pasal beserta lampiran dan menghapus Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 tentnag Pedoman Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Selengkapnya silahkan klik disini: Peraturan KPU No. 4 Tahun 2015

Tahapan Pemilukada 2015

KPU telah melakukan launching pelaksanaan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada tanggal 17 April 2015 yang didahului dengan penerimaan DAK2 (Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan), Sehari sebelum launching KPU telah menerbitkan tahapan Pemilu kada yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan /atau Walikota dan Wakil Walikota. Untuk lebih detail pelaksanaan tahapan silahkan klik disini:   Peraturan KPU No. 2 Tahun 2015 Untuk lebih mudah membaca tahapan Pemilihan Kepala Daerah juga saya lampirkan matriks  tahapan: Matriks Tahapan Pemilu Kada 2015

KPU Terima DAK2 dari Mendagri

KPU Terima DAK2 Dari Mendagri Tanggal : 17 Apr 2015 14:06:35 • Penulis : admin • Dibaca : 2259 x   Keterangan Foto : Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik menerima soft file DAK2 dari Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo di ruang Sasana Bakthi Gedung Kemendagri, Jumat (17/4). Jakarta, kpu.go.id-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik menerima Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo yang akan digunakan untuk menetukan jumlah dukungan calon perseorangan dalam Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang, Jumat (17/4). “Kesempatan ini pantas disyukuri, dimana hari ini 17 April 2015 kita dapat menyelenggarakan satu kewajiban antara Kemendagri dengan KPU dimana Bapak Mendagri menyerahkan DAK2 sebagai bahan yang akan digunakan dalam pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan Walikota, Wakil Walikota pada tahun 2015 ini,” tutur Husni dihadapan para jajaran Kemendagri. Ia menu

Bersebarannya Spanduk Bakal Calon

                                                     Bersebarannya Spanduk Bakal Calon Tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota belum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, namun sudah banyak spanduk yang terpasang di beberapa tempat di jalan, taman ataupun pohon-pohon. Sebagaimana dilansir Sindonews.com tanggal 6 April 2015 berjudul “Spanduk Bakal Calon Walikota Bertebaran di Depok” , fenomena ini tidak hanya terjadi di Depok namun juga di kota lainnya seperti yang saya lihat langsung di Kabupaten Karawang. Kemudian seringkali muncul pertanyaan, “siapa yang bertanggung jawab untuk mengawasi?” kemudian apakah hal tersebut masuk kepada kewenangan Pengawas Pemilu untuk mengawasi ataupun KPU sebagai penyelenggara, karena terkait dengan bakal calon peserta pemilu. Berikut saya coba menguraikan permasalahan tersebut. Apakah kewenangan Pengawas Pemilu untuk mengawasi spanduk spanduk yang terpasang sebelum tahapan Pemilu dimulai? 1. tahapan Pemilu                 Apakah