Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2017

Politik Hukum dalam Pemilihan Umum Tahun 1955

BAB I PENDAHULUAN 1.1          Latar Belakang Masalah Demokrasi saat ini merupakan kata yang sering dihubungkan dengan bagaimana menempatkan rakyat atau melibatkan rakyat dalam pengambilan keputusan ataupun kebijakan yang dilakukan oleh Penguasa yang dalam kenegaraan disebut sebagai Pemerintah. Samuel Huntington, mendefinisikan demokrasi, sebagai suatu bentukpemerintahan, berdasarkan sumber wewenang bagipemerintah, tujuan yang dilayani oleh pemerintah, danprosedur untuk membentuk pemerintahan. [1] SementaraJoseph Schumpeter mengemukakan apa yang dinamakansebagai teori lain mengenai demokrasi, yaitu prosedurkelembagaan untuk memperoleh keputusan politik yang didalamnya individu memperoleh kekuasaan untuk membuatkeputusan melalui perjuangan kompetitif dalam rangkamemperoleh suara rakyat. [2] Ada dua pendekatan terhadap demokrasi: pendekatan normatif dan pendekatan empirik. [3] Pendekatan normatif, menekankan pada ide dasar dari demokrasi yaitu kedaulatan ada di tangan rakya