Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2015

Peraturan KPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih dalam Pilkada 2015

Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015  tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Ditetapkan pada 14 April 2015 dan diundangkan pada 16 April 2015 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 567 terdiri dari 43 Pasal beserta lampiran dan menghapus Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 tentnag Pedoman Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Selengkapnya silahkan klik disini: Peraturan KPU No. 4 Tahun 2015

Tahapan Pemilukada 2015

KPU telah melakukan launching pelaksanaan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada tanggal 17 April 2015 yang didahului dengan penerimaan DAK2 (Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan), Sehari sebelum launching KPU telah menerbitkan tahapan Pemilu kada yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan /atau Walikota dan Wakil Walikota. Untuk lebih detail pelaksanaan tahapan silahkan klik disini:   Peraturan KPU No. 2 Tahun 2015 Untuk lebih mudah membaca tahapan Pemilihan Kepala Daerah juga saya lampirkan matriks  tahapan: Matriks Tahapan Pemilu Kada 2015

KPU Terima DAK2 dari Mendagri

KPU Terima DAK2 Dari Mendagri Tanggal : 17 Apr 2015 14:06:35 • Penulis : admin • Dibaca : 2259 x   Keterangan Foto : Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik menerima soft file DAK2 dari Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo di ruang Sasana Bakthi Gedung Kemendagri, Jumat (17/4). Jakarta, kpu.go.id-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik menerima Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo yang akan digunakan untuk menetukan jumlah dukungan calon perseorangan dalam Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang, Jumat (17/4). “Kesempatan ini pantas disyukuri, dimana hari ini 17 April 2015 kita dapat menyelenggarakan satu kewajiban antara Kemendagri dengan KPU dimana Bapak Mendagri menyerahkan DAK2 sebagai bahan yang akan digunakan dalam pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan Walikota, Wakil Walikota pada tahun 2015 ini,” tutur Husni dihadapan para jajaran Kemendagri. Ia menu

Bersebarannya Spanduk Bakal Calon

                                                     Bersebarannya Spanduk Bakal Calon Tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota belum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, namun sudah banyak spanduk yang terpasang di beberapa tempat di jalan, taman ataupun pohon-pohon. Sebagaimana dilansir Sindonews.com tanggal 6 April 2015 berjudul “Spanduk Bakal Calon Walikota Bertebaran di Depok” , fenomena ini tidak hanya terjadi di Depok namun juga di kota lainnya seperti yang saya lihat langsung di Kabupaten Karawang. Kemudian seringkali muncul pertanyaan, “siapa yang bertanggung jawab untuk mengawasi?” kemudian apakah hal tersebut masuk kepada kewenangan Pengawas Pemilu untuk mengawasi ataupun KPU sebagai penyelenggara, karena terkait dengan bakal calon peserta pemilu. Berikut saya coba menguraikan permasalahan tersebut. Apakah kewenangan Pengawas Pemilu untuk mengawasi spanduk spanduk yang terpasang sebelum tahapan Pemilu dimulai? 1. tahapan Pemilu                 Apakah

Kompilasi Undang Undang No. 1 Tahun 2015 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG UNDANG

Assalamualaikum. Kompilasi UU 1/2015 dengan perubahannya melalui Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang  Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang Undang.  . terimakasih,.... Masukan dan comentar dan apabila ada kekeliruan dalam kompilasi ini sangat membantu. berikut kompilasi tersebut silahkan klik link dibawah ini Kompilasi UU 1 Tahun 2015 dan UU No. 8 Tahun 2015