Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Ditetapkan pada 14 April 2015 dan diundangkan pada 16 April 2015 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 567 terdiri dari 43 Pasal beserta lampiran dan menghapus Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 tentnag Pedoman Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Selengkapnya silahkan klik disini: Peraturan KPU No. 4 Tahun 2015
Berbagi dan Investasi Pahala