Bersebarannya Spanduk Bakal Calon
Tahapan
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota belum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan
Umum, namun sudah banyak spanduk yang terpasang di beberapa tempat di jalan,
taman ataupun pohon-pohon. Sebagaimana dilansir Sindonews.com tanggal 6 April
2015 berjudul “Spanduk Bakal Calon Walikota Bertebaran di Depok” , fenomena ini
tidak hanya terjadi di Depok namun juga di kota lainnya seperti yang saya lihat
langsung di Kabupaten Karawang. Kemudian seringkali muncul pertanyaan, “siapa
yang bertanggung jawab untuk mengawasi?” kemudian apakah hal tersebut masuk
kepada kewenangan Pengawas Pemilu untuk mengawasi ataupun KPU sebagai
penyelenggara, karena terkait dengan bakal calon peserta pemilu. Berikut saya
coba menguraikan permasalahan tersebut.
Apakah kewenangan Pengawas Pemilu
untuk mengawasi spanduk spanduk yang terpasang sebelum tahapan Pemilu dimulai?
1. tahapan Pemilu
Apakah
atau kapankah tahapan Pemilu itu. Dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintag pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang,
Pemilihan diselenggarakan melalui 2 (dua) tahapan yaitu tahapan persiapan dan
tahapan penyelenggaraan[1].
Tahapan persiapan meliputi:
a.
perencanaan program dan anggaran;
b.
penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan;
c.
perencanaan penyelenggaraan yang meliputi
penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan;
d.
pembentukan PPK, PPS dan KPPS;
e.
pembentukan Panwas Kabupaten/Kota, Panwas
Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS;
f.
pemberitahuan dan pendaftaran pemantau
Pemilihan;
g.
penyerahan daftar penduduk potensial Pemilih;
dan
h.
pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Tahapan penyelenggaraan meliputi:
a.
pengumuman pendaftaran pasangan Calon Gubernur
dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupato dan Calon Wakil Bupati, serta
pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
b. pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur,pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan
Calon Wakil Walikota.
c. penelitian persyaratan Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan
Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
d. penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan
Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
e.
pelaskanaan Kampanye;
f.
pelaksanaan pemungutan suara;
g.
penghitungan suara dan rekapitulasi hasil
penghitungan suara;
h.
penetapan calon terpilih;
i. penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil
Pemilihanl dan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
Dengan demikian
tahapan Pemilu terdiri dari dua tahapan besar yakni persiapan dan pelaksanaan.
kedua tahapan tersebut ditetapkan oleh KPU melalui Peraturan KPU. Namun hingga
saat ini kita masih menunggu Peraturan KPU tersebut keluar. Dari website KPU 8 April 2015, KPU akan berencana akan
membentuk PPK dan PPS pada tanggal 17 April 2015. Dengan demikian apabila hal
tersebut dilaksanakan maka tahapan penyelenggaraan Pemilu secara tidak langsung
sudah masuk kepada tahapan Persiapan Pemilu.
2. Kewenangan
Kewenangan Penyelenggara
Pemilu diatur oleh Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilu. Dalam Undang Undang ini KPU, Bawaslu dan DKPP dijelaskan kewenangan dan
kewajibannya dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu. Bawaslu
adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan
Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia[2]
. Bawaslu bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu dalam rangkapencegahan dan
penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis. yang meliputi[3]
:
a.
mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu yang
terdiri atas:
1. perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
2. perencanaan pengadaan logistic oleh KPU;
3. pelaksanaan penetapan daerah pemilihan dan
jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan untuk pemilihan anggota Dewan
perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan
5. pelaksanaan tugas pengawasan lain yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.
mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang terdiri
atas:
1. pemutakhiran
data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
2. penetapan
peserta Pemilu;
3. proses
pencalonan sampai dengan penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pasangan calon presiden dan
wakil
presiden, dan calon gubernur, bupati dan walikota sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
4. pelaksanaan
kampanye;
5. pengadaan
logistic Pemilu dan pendistribusiannya;
6. pelaksanaan
pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
7. pergerakan
surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan
suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
8. pergerakan
surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke KPU
Kabupaten/Kota;
9. proses
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPS, PPK, KPU
Kabupaten/Kota,
KPU Provinsi dan KPU;
10. pelaksanaan
penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
11. pelaksanaan
putusan pengadilan terkait dengan Pemilu
12. pelaksanaan
putusan DKPP; dan
13. proses
penetapan hasil Pemilu.
c.
mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen
serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun
oleh Bawaslu dan ANRI;
d.
memantau atas pelaksanaan tindak lanjut
penanganan pelanggaran pidana Pemilu
oleh instansi yang berwenang;
e.
mengawasi atas pelaksanaan putusan pelanggaran
Pemilu;
f.
evaluasi pengawasan Pemilu;
g.
menyusun laporan hasil pengawasan
penyelenggaraan Pemilu; dan
h.
melaksanakan tugas lain yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan
ketentuan diatas maka ketika ada pemasangan spanduk di luar tahapan maka tidak
menjadi tugas dari Bawaslu untuk mengawasinya. Hingga tanggal 13 April 2015
belum ada keputusan KPU untuk menetapkan tahapan Pemilu Gubernur, Bupati dan
Walikota. Dengan demikian yang dapat diawasi oleh Pengawas Pemilu adalah
mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu.
Namun demikian,
ketika pengawas Pemilu melihat adanya pemasangan spanduk di luar tahapan
penyelenggaraan Pemilu, ataupun ada masyarakat yang kemudian melaporkan hal ini
kepada Pengawas Pemilu. Maka Pengawas Pemilu dapat menyampaikan laporan tersebut
kepada lembaga yang berwenang agar dapat ditertibkan.
3. Siapakah yang berwenang?
Sulit ketika saya mencari
bagaimana pengaturan mengenai pemasangan spanduk ini. Sebelumnya saya berfikir
bahwa spanduk calon ini masuk kepada reklame, namun ketika saya melihat Perda
Kota Bandung No. 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame ternyata saya ragu
menempatkan spanduk bakal calon ini sebagai reklame. Reklame dalam Perda
tersebut diartikan “Reklame adalah benda,
alat, perbuatan, atau media yang menurut bentuk, corak, ragamnya untuk tujuan
komersial dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, atau memujikan suatu
barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu
barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca, dan/atau
didengar dari suatu tempat umum kecuali yang dilakukan oleh pemerintah.”[4]Dalam
pengertian tersebut terdapat kata “komersial” hal itulah yang membuat saya
tidak dapat memasukan spanduk bakal calon sebagai reklame.
Alhamdulillah,
saya menemukan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Dimana pada Pasal 8 huruf d : setiap orang dilarang untuk memasang,
menempel atau menggantungkan benda-benda/barang-barang di sepanjang jalur
hijau, taman kota dan tempat umum kecuali atas izin pejabat yang berwenang;
Saya berpendapat bahwa Spanduk Bakal Calon ini dapat masuk kepada
benda-benda/barang –barang dalam Pasal 8 huruf d. Kemudian dalam Pasal 24 Perda ini dikatakan[5]
:
(1)
Pembinaan
terhadap penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dilakukan Walikota,
dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah yang dalam tugas pokok dan
fungsinya bertanggung jawab dalam bidang penyelenggaraan ketentraman dan
ketertiban umum bersama organisasi perangkat daerah terkait lainnya;
(2)
pengendalian
terhadap penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dilakukan oleh
Organisasi Perangkat Daerah yang tugas pokok dan fungsinya bertanggung jawab
dalam bidang ketentraman dan ketertiban umum bersama Organisasi Perangkat
Daerah terkait lainnya.
(3)
Pembinaan
dan pengendalian sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh
Satuan Polisi Pamong Praja bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil Organisasi
Perangkat Daerah terkait sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.”
Dengan demikian
jelas bahwa menurut Perda kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 jika kita kaitkan
penertiban spanduk bakal calon menjadi tugas bagi Satuan Polisi Pamong Praja
bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil Organisasi Perangkat Daerah untuk
melakukan pembinaan dan pengendalian. Sejauh pemasangan spanduk Bakal Calon
dilakukan tanpa izin pemerintah, dan dilakukan diatas jalurhijau, taman kota,
dan tempat umum.
Kesimpulannya adalah Pengawas
Pemilu memang belum berwenang untuk melakukan pengawasan atau melakukan
penertiban terhadap spanduk spanduk yang dipasang oleh bakal calon yang akan
menjadi peserta Pemilu Gubernur, Bupati dan Walikota sepanjang Penetapan
Tahapan oleh KPU belum dikeluarkan. Namun tidak berarti Pengawas Pemilu menolak
adanya laporan masyarakat terkait pemasangan spanduk ini. Pengawas Pemilu dapat
menyampaikan laporan tersebut kepada lembaga yang berwenang yakni Pemerintah
Daerah untuk kemudian dilakukan pembinaan dan pengendalian oleh Satpol PP dan
Penyidik PNS Organisasi perangkat Daerah.
Mohon jika ada kekeliruan ataupun
masukan atas tulisan ini disampaikan, guna pengetahuan bagi kita sebagai masyarakat
dan untuk masyarakat lainnya.
[1]
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah oleh Undang UndangNomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun2014 tentnag Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang Undang, Pasal
5 ayat (1) , ayat (2) dan ayat (3).
[3] Ibid,
Pasal 73 ayat (2) dan ayat (3
Komentar