Langsung ke konten utama

Bersebarannya Spanduk Bakal Calon

                                                     Bersebarannya Spanduk Bakal Calon

Tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota belum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, namun sudah banyak spanduk yang terpasang di beberapa tempat di jalan, taman ataupun pohon-pohon. Sebagaimana dilansir Sindonews.com tanggal 6 April 2015 berjudul “Spanduk Bakal Calon Walikota Bertebaran di Depok” , fenomena ini tidak hanya terjadi di Depok namun juga di kota lainnya seperti yang saya lihat langsung di Kabupaten Karawang. Kemudian seringkali muncul pertanyaan, “siapa yang bertanggung jawab untuk mengawasi?” kemudian apakah hal tersebut masuk kepada kewenangan Pengawas Pemilu untuk mengawasi ataupun KPU sebagai penyelenggara, karena terkait dengan bakal calon peserta pemilu. Berikut saya coba menguraikan permasalahan tersebut.

Apakah kewenangan Pengawas Pemilu untuk mengawasi spanduk spanduk yang terpasang sebelum tahapan Pemilu dimulai?

1. tahapan Pemilu
                Apakah atau kapankah tahapan Pemilu itu. Dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintag pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang, Pemilihan diselenggarakan melalui 2 (dua) tahapan yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan[1].
Tahapan persiapan meliputi:
a.       perencanaan program dan anggaran;
b.      penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan;
c.       perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan;
d.      pembentukan PPK, PPS dan KPPS;
e.      pembentukan Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS;
f.        pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan;
g.       penyerahan daftar penduduk potensial Pemilih; dan
h.      pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Tahapan penyelenggaraan meliputi:
a.       pengumuman pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupato dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
b.   pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur,pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Wakil Walikota.
c.     penelitian persyaratan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
d.    penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
e.      pelaskanaan Kampanye;
f.        pelaksanaan pemungutan suara;
g.       penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara;
h.      penetapan calon terpilih;
i.     penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihanl dan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.

Dengan demikian tahapan Pemilu terdiri dari dua tahapan besar yakni persiapan dan pelaksanaan. kedua tahapan tersebut ditetapkan oleh KPU melalui Peraturan KPU. Namun hingga saat ini kita masih menunggu Peraturan KPU tersebut keluar. Dari website KPU 8 April 2015, KPU akan berencana akan membentuk PPK dan PPS pada tanggal 17 April 2015. Dengan demikian apabila hal tersebut dilaksanakan maka tahapan penyelenggaraan Pemilu secara tidak langsung sudah masuk kepada tahapan Persiapan Pemilu.

2. Kewenangan
Kewenangan Penyelenggara Pemilu diatur oleh Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Dalam Undang Undang ini KPU, Bawaslu dan DKPP dijelaskan kewenangan dan kewajibannya dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu. Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia[2] . Bawaslu bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu dalam rangkapencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis. yang meliputi[3] :
a.       mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu yang terdiri atas:
1.    perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
2.    perencanaan pengadaan logistic oleh KPU;
3.    pelaksanaan penetapan daerah pemilihan dan jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan untuk pemilihan anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4.  sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan
5.   pelaksanaan tugas pengawasan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.      mengawasi pelaksanaan  tahapan penyelenggaraan Pemilu yang terdiri atas:
           1.       pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
           2.       penetapan peserta Pemilu;
           3.   proses pencalonan sampai dengan penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan 
                 Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pasangan calon presiden dan wakil 
                 presiden, dan calon gubernur, bupati dan walikota sesuai dengan ketentuan peraturan 
                 perundang-undangan;
           4.       pelaksanaan kampanye;
           5.       pengadaan logistic Pemilu dan pendistribusiannya;
           6.       pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
           7.         pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan 
                   suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
           8.       pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke KPU 
                  Kabupaten/Kota;
            9.       proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, 
                  KPU Provinsi dan KPU;
            10.   pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
            11.   pelaksanaan putusan pengadilan terkait dengan Pemilu
            12.   pelaksanaan putusan DKPP; dan
            13.   proses penetapan hasil Pemilu.
c.       mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh Bawaslu dan ANRI;
d.      memantau atas pelaksanaan tindak lanjut penanganan pelanggaran pidana  Pemilu oleh instansi yang berwenang;
e.      mengawasi atas pelaksanaan putusan pelanggaran Pemilu;
f.        evaluasi pengawasan Pemilu;
g.       menyusun laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Pemilu; dan
h.      melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan diatas maka ketika ada pemasangan spanduk di luar tahapan maka tidak menjadi tugas dari Bawaslu untuk mengawasinya. Hingga tanggal 13 April 2015 belum ada keputusan KPU untuk menetapkan tahapan Pemilu Gubernur, Bupati dan Walikota. Dengan demikian yang dapat diawasi oleh Pengawas Pemilu adalah mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu.
Namun demikian, ketika pengawas Pemilu melihat adanya pemasangan spanduk di luar tahapan penyelenggaraan Pemilu, ataupun ada masyarakat yang kemudian melaporkan hal ini kepada Pengawas Pemilu. Maka Pengawas Pemilu dapat menyampaikan laporan tersebut kepada lembaga yang berwenang agar dapat ditertibkan.

3. Siapakah yang berwenang?
    Sulit ketika saya mencari bagaimana pengaturan mengenai pemasangan spanduk ini. Sebelumnya saya berfikir bahwa spanduk calon ini masuk kepada reklame, namun ketika saya melihat Perda Kota Bandung No. 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame ternyata saya ragu menempatkan spanduk bakal calon ini sebagai reklame. Reklame dalam Perda tersebut diartikan “Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang menurut bentuk, corak, ragamnya untuk tujuan komersial dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, atau memujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar dari suatu tempat umum kecuali yang dilakukan oleh pemerintah.”[4]Dalam pengertian tersebut terdapat kata “komersial” hal itulah yang membuat saya tidak dapat memasukan spanduk bakal calon sebagai reklame.
  Alhamdulillah, saya menemukan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Dimana pada Pasal 8 huruf d : setiap orang dilarang untuk memasang, menempel atau menggantungkan benda-benda/barang-barang di sepanjang jalur hijau, taman kota dan tempat umum kecuali atas izin pejabat yang berwenang; Saya berpendapat bahwa Spanduk Bakal Calon ini dapat masuk kepada benda-benda/barang –barang dalam Pasal 8 huruf d.  Kemudian dalam Pasal 24 Perda ini dikatakan[5] :
     (1)    Pembinaan terhadap penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dilakukan Walikota, dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah yang dalam tugas pokok dan fungsinya bertanggung jawab dalam bidang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum bersama organisasi perangkat daerah terkait lainnya;
      (2)    pengendalian terhadap penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah yang tugas pokok dan fungsinya bertanggung jawab dalam bidang ketentraman dan ketertiban umum bersama Organisasi Perangkat Daerah terkait lainnya.
      (3)    Pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil Organisasi Perangkat Daerah terkait sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.”

Dengan demikian jelas bahwa menurut Perda kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 jika kita kaitkan penertiban spanduk bakal calon menjadi tugas bagi Satuan Polisi Pamong Praja bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil Organisasi Perangkat Daerah untuk melakukan pembinaan dan pengendalian. Sejauh pemasangan spanduk Bakal Calon dilakukan tanpa izin pemerintah, dan dilakukan diatas jalurhijau, taman kota, dan tempat umum.

Kesimpulannya adalah Pengawas Pemilu memang belum berwenang untuk melakukan pengawasan atau melakukan penertiban terhadap spanduk spanduk yang dipasang oleh bakal calon yang akan menjadi peserta Pemilu Gubernur, Bupati dan Walikota sepanjang Penetapan Tahapan oleh KPU belum dikeluarkan. Namun tidak berarti Pengawas Pemilu menolak adanya laporan masyarakat terkait pemasangan spanduk ini. Pengawas Pemilu dapat menyampaikan laporan tersebut kepada lembaga yang berwenang yakni Pemerintah Daerah untuk kemudian dilakukan pembinaan dan pengendalian oleh Satpol PP dan Penyidik PNS Organisasi perangkat Daerah.

Mohon jika ada kekeliruan ataupun masukan atas tulisan ini disampaikan, guna pengetahuan bagi kita sebagai masyarakat dan untuk masyarakat lainnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbandingan UU No.9/2004 dengan UU no. 5/1986

Perbandingan antara UU No. 9 tahun 2004 Dan UU No. 5 tahun 1986 Munculnya Pasal 39A,39B,39C,39D,39E Pada perubahan munculnya Pasal 39A, 39B,39C, 39D dan 39E yang mengatur tentang Jurusita Pasal 39A Tanggapan: Munculnya Pasal –pasal ini diantara pasal tentang Panitera dan Sekretaris merupakan hal yang baik karena menjadi kepastian hukum tentang keberadaan organ baru yang membantu kinerja dan pelayanan dari Pengadilan Tata Usaha Negara. Sebelum perubhan pada UU No. 9 Tahun 2004 tidak dikenal dengan adanya juru sita hanya dilakukan melalui Pos. Segi positif dari adanya Pasal 39A ini adalah adanya kepastian hukum dan pencegahan adanya kerusakan atau hal-hal yang dikhawatirkan terjadi pada barang yang disita. Dan juga penghematan waktu karena Juru sita langsug datang tidak meandalkan lembaga atau orang lain. Sehingga menjadi lebih terkontrol. Segi negatif dari Undang-undang ini tidak dimuat tentang tugas dan wewenang dari jabatan-jabatan PTUN, karena men...

KUHP and KUHAP English Version

Ketika sedang mengerjakan pekerjaan di Kantor yang tersangkut paut dengan KUHP, mencari di mbah google, eh ketemu ini di blognya choco bear (http://cc-bear.blogspot.com)... ikutan repost ya.... KUHAP English defensewiki.ibj.org/images/6/62/Indonesia_Law_of_Criminal_Procedure.pdf KUHP English defensewiki.ibj.org/images/b/b0/Indonesia_Penal_Code.pdf

Pengumuman Penyerahan syarat dukungan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota

Esok hari berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 merupakan tahapan pertama dari Tahap Pencalonan. Dimana pada esok hari hingga tanggal 7 Juni 2015 merupakan pengumuman penyerahan syarat dukungan untuk Pasangan Calon Perseorangan. Moment ini merupakan moment penting bagi Bakal Pasangan Calon perseorangan untuk mengetahui berapa jumlah syarat minimal dukungan yang harus dikumpulkan oleh Bakal Pasangan Calon untuk mengikuti Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Bagaimana menentukan syarat dukungan, pada tanggal 17 April 2015 berdasarkan jadwal tahapan Pemilihan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015, Pemerintah Daerah telah menyerahkan Data Agregat Kependudukan Perkecamatan (DAK2). DAK 2 inilah yang kemudian akan menjadi patokan berapa jumlah dalam angka ketika dipadukan dengan persyaratan dukungan yang terdapat pada Peraturan Perundang undangan. Meskipun DAK2 oleh KPU dinyatakan telah dapat diakses, namun hingga saat ...