Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2015

Daftar Provinsi dan Kabupaten yang akan Melaksanakan Pilkada di 2015

Metrotvnews.com, Jakarta:  Rapat paripurna DPR RI mengesahkan Perppu Pilkada Langsung. Artinya warga memilih calon kepala daerah secara langsung, tidak diwakilkan kepada DPRD. Dengan demikian, delapan provinsi dan 197 kabupaten kota pun bersiap menyelenggarakan pemilihan pada 2015. Rapat berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2015). Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto memimpin langsung paripurna. "Kami akan menanyakan kepada fraksi dan anggota dewan apakah Perpou No 1 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 22 Tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu No 2 Tahun 2014 tentang perubahan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda dapat disetujui disahkan menjadi UU," kata Agus. Kemudian, Agus mengetuk palu yang menandai pengesahan Perppu Pilkada Langsung. Tandanya, KPU provinsi maupun kabupaten kota pun mulai bergerak mempersiapkan pemilihan di daerah masing-masing. Berikut daftar daerah yang akan menggelar Pilkada di 2015: klik disini :  data akhir masa jabatan dari Kemendagr

RUU Pemda Disetujui DPR

Paripurna DPR Setujui Revisi UU Pilkada dan RUU Pemda Menjadi UU 17-02-2015 /  PARIPURNA Rapat Paripurna DPR, Selasa (17/2) menyetujui revisi UU Pilkada dan UU Pemda menjadi UU. “Kami ingin menanyakan kepada siding dewan yang terhormat, apakah RUU tentang Perubahan Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pilkada, dan RUU tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemda, dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang,?” tanya pimpinan Rapat Paripurna Wakil Ketua DPR Fadli Zon “Setuju…,” jawab anggota dewan, dan palu diketuk. Sebelumnya, dalan laporannya dihadapan sidang Rapat Paripurna, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menjelaskan, terhadap RUU tentang Perubahan Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pilkada, dalam pembicaraan Tk I di Komisi II dicapai beberapa hal, diantaranya, terkait pemilihan secara berpasangan, Komisi II dan DPR berhasil memutuskan bahwa pengajuan dilakukan sec
PENYELENGGARAAN PEMILU A.   Pemilihan Umum Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia mengamanahkan pemilihan  Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Presiden dan Kepala Daerah dilakukan melalui Pemilihan Umum Mashudi menyatakan bahwa dalam suatu pemilihan umum ada beberapa syarat yang perlu ada yaitu : [1] 1.            Diharuskan adanya hak-hak kemerdekaan umum (Pers, kemerdekaan berkumpul, kemerdekaan agama dan lain-lain) yang perlu agar hak-hak rakyat untuk memilih tak menjadi khayalan saja, sebab satu pilihan hanya dapat dilakukan jika mengenai semua unsur dari apa yang dilakukan. 2.            Partai-partai politik dan pemimpin oposisi benar-benar dihormati. 3.            Tidak ada polisi politik apapun juga dan tidak ada cara-cara paksaan terhadap mereka yang sama sekali tidak menyetujui para pangrek yang berkuasa. 4.            Para pangrek tidak mempergunakan hak-hak apabila mengajak diri dihadapan khalayak yang lain memilih, jadi mereka ber