Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2008

Kekuasaan Presiden dan Hak veto

Kekuasaan Presiden sebagai legislator dalam UUD 1945 dan Perlukah Hak veto dimiliki Presiden Indonesia. Oleh, Lesmana Sebelum masuk kedalam pokok permasalahan, saya ingin menyampaikan tentang system pemerintahan yang berlaku di Indonesia. Apakah Indonesia menggunakan prinsip pemisahan kekuasaan atau difusi kekuasaan. Berdasarkan prakteknya saya berpendapat bahwa sistem kekuasaan di Indonesia adalah difusi kekuasaan, karena bila dilakukan pemisahan kekuasaan maka Presiden tidak sama sekali memiliki kekuasaan untuk membentuk perundang-undangan. Namun seperti kita ketahui bersama tidak ada satu negarapun yang menjalankan pemisahan kekuasaan ini secara murni, oleh karena itu seperti halnya Amerika serikat meskipun tidak secara murni mereka tetap mengatakan bahwa negaranya menggunakan pemisahan kekuasaan. Hal itu juga berlaku di Indonesia meskipun tidak murni tetapi Indonesia tetap menggunakan pemisahan kekuasaan. Terdapat beberapa Pasal dalam UUD ’45 yang terkait dengan kekuasaan Presiden

PP No 14 Tahun 2007 vs Lumpur sidoarjo

Analisis Peraturan Presiden No 14 tahun 2007 Tentang Lumpur Sidoarjo Dengan hak Hukum Pertanahan nasional Penanggulangan bencana Lumpur Lapindo hingga saat ini masih menimbulkan pertanyaan akan kepastian hukum serta nasib korbannya. Mengingat kesengsaraan masyarakat yang tidak kunjung terbenahi dan makin terpuruknya penderitaan para korban, maka Presiden Susilo Bambang Yudhoyonomengeluarkan Peraturan presiden No. 14 tahun 2007 Tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. Pertanyaan kemudian timbul, antara lain siapakah yang mengganti rugi dan bertanggung jawab atas bencana ini, Bagaimana bentuk ganti rugi tersebut dan apakah prosedurnya tepat. Oleh karena itu saya mencoba menganalisis Peraturan Presiden ini khusus kepada persyaratan serta tata cara yang benar menurut Hukum Agraria. Berdasarkan Pasal 9 c “ melakukan pengendalian operasi upaya penanggulangan semburan lumpur yang dilaksanakan oleh PT Lapindo Brantas” dan Pasal 10 d “ melakukan pengawas

Perbandingan UU No.9/2004 dengan UU no. 5/1986

Perbandingan antara UU No. 9 tahun 2004 Dan UU No. 5 tahun 1986 Munculnya Pasal 39A,39B,39C,39D,39E Pada perubahan munculnya Pasal 39A, 39B,39C, 39D dan 39E yang mengatur tentang Jurusita Pasal 39A Tanggapan: Munculnya Pasal –pasal ini diantara pasal tentang Panitera dan Sekretaris merupakan hal yang baik karena menjadi kepastian hukum tentang keberadaan organ baru yang membantu kinerja dan pelayanan dari Pengadilan Tata Usaha Negara. Sebelum perubhan pada UU No. 9 Tahun 2004 tidak dikenal dengan adanya juru sita hanya dilakukan melalui Pos. Segi positif dari adanya Pasal 39A ini adalah adanya kepastian hukum dan pencegahan adanya kerusakan atau hal-hal yang dikhawatirkan terjadi pada barang yang disita. Dan juga penghematan waktu karena Juru sita langsug datang tidak meandalkan lembaga atau orang lain. Sehingga menjadi lebih terkontrol. Segi negatif dari Undang-undang ini tidak dimuat tentang tugas dan wewenang dari jabatan-jabatan PTUN, karena men

Antara hak Ekonomi dan Hak Politik untuk rakyat

Antara Hak Ekonomi dan Hak Politik Untuk Rakyat Indonesia adalah Negara yang sangat besar, besar disini bukan hanya besar dalam arti wilayah, melainkan juga dalam arti jumlah penduduk dan berbagai macam suku dan agama di Indonesia. Oleh karena itu persatuan dan kesatuan menjadi hal yang sangat penting untuk rakyat Indonesia miliki saat ini. Permasalahan muncul ketika di berbagai macam dan keanekaragaman penduduk Indonesia ini, munculnya berbagai kepentingan rakyat yang beragam pula. Oleh karena itu peranan pemerintah menjadi sangat krusial untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya. Pemerintah dalam hubungannya dengan rakyatnya adalah hubungan antara pemberi kedaulatan dan pelaksana kedaulatan. Kenapa? Karena berdasarkan UUD Republik Indonesia tahun 1945 amandemen keempat disebutkan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat” Artinya kedaulatan rakyat diwakili oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), kemud