Mari Awasi Bersama I
Pada
hari ini (24 Juni 2015) terdapat dua sub
tahapan yang sedang berjalan yakni;
1.
Penyusunan
Daftar Pemilih oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Penyampaian pada PPS tanggal 24
Juni sd 14 Juli 2015;
2.
Penelitian Administrasi Faktual di Tingkat
Desa dan Kelurahan tanggal 23 Juni – 6 Juli 2015;
Mari kita ulas satu dahulu dari dua
tahapan ini.
Penyusunan Daftar
Pemilih
Penyusunan Daftar Pemilih pada
Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2015 diatur dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota.
Sebelumnya Pemerintah menyampaikan DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) yang telah dikonsolidasi, diverifikasi dan divalidasi kepada KPU. Data tersebut berisikan data potensial Pemilih yang pada hari pemungutan suara yakni tanggal 9 Desember 2015 nanti genap berumur 17 tahun atau lebih, secara terperinci untuk setiap desa/kelurahan. Rincian Data yang terkandung dalam DP4 setidaknya:
a. nomor urut;
b. Nomor Induk Kependudukan;
c. Nomor Kartu Keluarga;
d. Nama Lengkap;
e. Tempat Lahir;
f. Tanggal Lahir;
g. Umur;
h. Jenis Kelamin;
i. Status Perkawinan;
j. Alamat Jalan/Dukuh;
k. Rukun Tetangga (RT);
l. Rukun Warga (RW); dan
m. Jenis disabilitas.
DP4
tersebut kemudian dianalisis oleh KPU kemudian melakukan sinkronisasi dengan
data Pemilih pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir. Selanjutnya KPU menyampaikan
hasil analisis DP4 tersebut kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota sebagai bahan pemutakhiran, Selanjutnya KPU Kabupaten/Kota
menyusun data Pemilih menggunakan formulir Model A-KWK berdasarkan DP4 dan
daftara Pemilih Pemilu atau Pemilihan Terakhir, yang disusun dengan cara
membagi Pemilih untuk tiap TPS paling banyak 800 (delapan ratus) orang dengan
memperhatikan:
a.
tidak
menggabungkan desa/kelurahan atau sebutan lain;
b.
memudahkan
pemilih;
c.
hal
hal berkenaan dengan aspek geografis;
d.
jarak
dan waktu tempuh menuju TPS dengan memerhatikan tenggang waktu pemungutan suara.
Berdasarkan
jadwal dan tahapan Pemilihan Gubernur,
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2015 (saya mempermudah dengan menyebutnya sebagai Pemilihan Kepala Daerah
2015), maka tahapan penyusunan daftar pemilih inilah yang sedang dilaksanakan
oleh KPU Kab/Kota yakni sejak tanggal 24 Juni hingga 14 Juli 2015 nanti.
Kegiatan ini berakhir dengan disampaikannya Daftar Pemilih hasil susunan KPU
Kabupaten/Kota kepada PPS.
Berdasarkan
buku panduan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilukada 2015 ada
beberapa dokumen yang akan disampaikan kepada PPS:
a. Hardcopy Data Pemilih Per TPS (Model
A-KWK) sejumlah Pantarlih di Kecamatan yang akan diberikan kepada setiap
Pantarlih;
b. Formulir Data Pemilih Baru ( Model
A.A-KWK) sesuai dengan kebutuhan
c. Formulir bukti telah didaftar/data
(Model A.A.1-KPU) sesuai yang akan diberikan kepada Pantarlih;
d. Stiker pemutakhiran data pemilih
(Model A.A2-KPU) sesuai kebutuhan (satu stiker/rumah);
e. Softcopy daftar pemilih (Model A-KWK)
dalam format Microsoft excel.
https://www.tokopedia.com/rendangsiapsaji/
Komentar