Langsung ke konten utama

Mari Awasi I

Mari Awasi Bersama I
Pada hari ini  (24 Juni 2015) terdapat dua sub tahapan yang sedang berjalan yakni;
1.    Penyusunan Daftar Pemilih oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Penyampaian pada PPS tanggal 24 Juni sd 14 Juli 2015;
2.     Penelitian Administrasi Faktual di Tingkat Desa dan Kelurahan tanggal 23 Juni – 6 Juli 2015;
Mari kita ulas satu dahulu dari dua tahapan ini.

Penyusunan Daftar Pemilih
            Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2015 diatur dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

            Sebelumnya Pemerintah menyampaikan DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) yang telah dikonsolidasi, diverifikasi dan divalidasi kepada KPU. Data tersebut berisikan data potensial Pemilih yang pada hari pemungutan suara  yakni tanggal 9 Desember 2015 nanti genap berumur 17 tahun atau lebih, secara terperinci untuk setiap desa/kelurahan. Rincian Data yang terkandung dalam DP4 setidaknya:
a.    nomor urut;
b.    Nomor Induk Kependudukan;
c.    Nomor Kartu Keluarga;
d.    Nama Lengkap;
e.    Tempat Lahir;
f.     Tanggal Lahir;
g.    Umur;
h.    Jenis Kelamin;
i.      Status Perkawinan;
j.      Alamat Jalan/Dukuh;
k.    Rukun Tetangga (RT);
l.      Rukun Warga (RW); dan
m.   Jenis disabilitas.
DP4 tersebut kemudian dianalisis oleh KPU kemudian melakukan sinkronisasi dengan data Pemilih pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir. Selanjutnya KPU menyampaikan hasil analisis DP4 tersebut kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai bahan pemutakhiran, Selanjutnya KPU Kabupaten/Kota menyusun data Pemilih menggunakan formulir Model A-KWK berdasarkan DP4 dan daftara Pemilih Pemilu atau Pemilihan Terakhir, yang disusun dengan cara membagi Pemilih untuk tiap TPS paling banyak 800 (delapan ratus) orang dengan memperhatikan:
a.    tidak menggabungkan desa/kelurahan atau sebutan lain;
b.    memudahkan pemilih;
c.    hal hal berkenaan dengan aspek geografis;
d.    jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memerhatikan tenggang waktu pemungutan suara.
Berdasarkan jadwal dan tahapan  Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 (saya mempermudah dengan menyebutnya sebagai Pemilihan Kepala Daerah 2015), maka tahapan penyusunan daftar pemilih inilah yang sedang dilaksanakan oleh KPU Kab/Kota yakni sejak tanggal 24 Juni hingga 14 Juli 2015 nanti. Kegiatan ini berakhir dengan disampaikannya Daftar Pemilih hasil susunan KPU Kabupaten/Kota kepada PPS.
Berdasarkan buku panduan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilukada 2015 ada beberapa dokumen yang akan disampaikan kepada PPS:
a.    Hardcopy Data Pemilih Per TPS (Model A-KWK) sejumlah Pantarlih di Kecamatan yang akan diberikan kepada setiap Pantarlih;
b.    Formulir Data Pemilih Baru ( Model A.A-KWK) sesuai dengan kebutuhan
c.    Formulir bukti telah didaftar/data (Model A.A.1-KPU) sesuai yang akan diberikan kepada Pantarlih;
d.    Stiker pemutakhiran data pemilih (Model A.A2-KPU) sesuai kebutuhan (satu stiker/rumah);
e.    Softcopy daftar pemilih (Model A-KWK) dalam format Microsoft excel.





https://www.tokopedia.com/rendangsiapsaji/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbandingan UU No.9/2004 dengan UU no. 5/1986

Perbandingan antara UU No. 9 tahun 2004 Dan UU No. 5 tahun 1986 Munculnya Pasal 39A,39B,39C,39D,39E Pada perubahan munculnya Pasal 39A, 39B,39C, 39D dan 39E yang mengatur tentang Jurusita Pasal 39A Tanggapan: Munculnya Pasal –pasal ini diantara pasal tentang Panitera dan Sekretaris merupakan hal yang baik karena menjadi kepastian hukum tentang keberadaan organ baru yang membantu kinerja dan pelayanan dari Pengadilan Tata Usaha Negara. Sebelum perubhan pada UU No. 9 Tahun 2004 tidak dikenal dengan adanya juru sita hanya dilakukan melalui Pos. Segi positif dari adanya Pasal 39A ini adalah adanya kepastian hukum dan pencegahan adanya kerusakan atau hal-hal yang dikhawatirkan terjadi pada barang yang disita. Dan juga penghematan waktu karena Juru sita langsug datang tidak meandalkan lembaga atau orang lain. Sehingga menjadi lebih terkontrol. Segi negatif dari Undang-undang ini tidak dimuat tentang tugas dan wewenang dari jabatan-jabatan PTUN, karena men...

KUHP and KUHAP English Version

Ketika sedang mengerjakan pekerjaan di Kantor yang tersangkut paut dengan KUHP, mencari di mbah google, eh ketemu ini di blognya choco bear (http://cc-bear.blogspot.com)... ikutan repost ya.... KUHAP English defensewiki.ibj.org/images/6/62/Indonesia_Law_of_Criminal_Procedure.pdf KUHP English defensewiki.ibj.org/images/b/b0/Indonesia_Penal_Code.pdf

Pengumuman Penyerahan syarat dukungan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota

Esok hari berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 merupakan tahapan pertama dari Tahap Pencalonan. Dimana pada esok hari hingga tanggal 7 Juni 2015 merupakan pengumuman penyerahan syarat dukungan untuk Pasangan Calon Perseorangan. Moment ini merupakan moment penting bagi Bakal Pasangan Calon perseorangan untuk mengetahui berapa jumlah syarat minimal dukungan yang harus dikumpulkan oleh Bakal Pasangan Calon untuk mengikuti Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Bagaimana menentukan syarat dukungan, pada tanggal 17 April 2015 berdasarkan jadwal tahapan Pemilihan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015, Pemerintah Daerah telah menyerahkan Data Agregat Kependudukan Perkecamatan (DAK2). DAK 2 inilah yang kemudian akan menjadi patokan berapa jumlah dalam angka ketika dipadukan dengan persyaratan dukungan yang terdapat pada Peraturan Perundang undangan. Meskipun DAK2 oleh KPU dinyatakan telah dapat diakses, namun hingga saat ...