Langsung ke konten utama

Mari Awasi I

Mari Awasi Bersama I
Pada hari ini  (24 Juni 2015) terdapat dua sub tahapan yang sedang berjalan yakni;
1.    Penyusunan Daftar Pemilih oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Penyampaian pada PPS tanggal 24 Juni sd 14 Juli 2015;
2.     Penelitian Administrasi Faktual di Tingkat Desa dan Kelurahan tanggal 23 Juni – 6 Juli 2015;
Mari kita ulas satu dahulu dari dua tahapan ini.

Penyusunan Daftar Pemilih
            Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2015 diatur dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

            Sebelumnya Pemerintah menyampaikan DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) yang telah dikonsolidasi, diverifikasi dan divalidasi kepada KPU. Data tersebut berisikan data potensial Pemilih yang pada hari pemungutan suara  yakni tanggal 9 Desember 2015 nanti genap berumur 17 tahun atau lebih, secara terperinci untuk setiap desa/kelurahan. Rincian Data yang terkandung dalam DP4 setidaknya:
a.    nomor urut;
b.    Nomor Induk Kependudukan;
c.    Nomor Kartu Keluarga;
d.    Nama Lengkap;
e.    Tempat Lahir;
f.     Tanggal Lahir;
g.    Umur;
h.    Jenis Kelamin;
i.      Status Perkawinan;
j.      Alamat Jalan/Dukuh;
k.    Rukun Tetangga (RT);
l.      Rukun Warga (RW); dan
m.   Jenis disabilitas.
DP4 tersebut kemudian dianalisis oleh KPU kemudian melakukan sinkronisasi dengan data Pemilih pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir. Selanjutnya KPU menyampaikan hasil analisis DP4 tersebut kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai bahan pemutakhiran, Selanjutnya KPU Kabupaten/Kota menyusun data Pemilih menggunakan formulir Model A-KWK berdasarkan DP4 dan daftara Pemilih Pemilu atau Pemilihan Terakhir, yang disusun dengan cara membagi Pemilih untuk tiap TPS paling banyak 800 (delapan ratus) orang dengan memperhatikan:
a.    tidak menggabungkan desa/kelurahan atau sebutan lain;
b.    memudahkan pemilih;
c.    hal hal berkenaan dengan aspek geografis;
d.    jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memerhatikan tenggang waktu pemungutan suara.
Berdasarkan jadwal dan tahapan  Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 (saya mempermudah dengan menyebutnya sebagai Pemilihan Kepala Daerah 2015), maka tahapan penyusunan daftar pemilih inilah yang sedang dilaksanakan oleh KPU Kab/Kota yakni sejak tanggal 24 Juni hingga 14 Juli 2015 nanti. Kegiatan ini berakhir dengan disampaikannya Daftar Pemilih hasil susunan KPU Kabupaten/Kota kepada PPS.
Berdasarkan buku panduan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilukada 2015 ada beberapa dokumen yang akan disampaikan kepada PPS:
a.    Hardcopy Data Pemilih Per TPS (Model A-KWK) sejumlah Pantarlih di Kecamatan yang akan diberikan kepada setiap Pantarlih;
b.    Formulir Data Pemilih Baru ( Model A.A-KWK) sesuai dengan kebutuhan
c.    Formulir bukti telah didaftar/data (Model A.A.1-KPU) sesuai yang akan diberikan kepada Pantarlih;
d.    Stiker pemutakhiran data pemilih (Model A.A2-KPU) sesuai kebutuhan (satu stiker/rumah);
e.    Softcopy daftar pemilih (Model A-KWK) dalam format Microsoft excel.





https://www.tokopedia.com/rendangsiapsaji/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KUHP and KUHAP English Version

Ketika sedang mengerjakan pekerjaan di Kantor yang tersangkut paut dengan KUHP, mencari di mbah google, eh ketemu ini di blognya choco bear (http://cc-bear.blogspot.com)... ikutan repost ya.... KUHAP English defensewiki.ibj.org/images/6/62/Indonesia_Law_of_Criminal_Procedure.pdf KUHP English defensewiki.ibj.org/images/b/b0/Indonesia_Penal_Code.pdf

Peraturan KPU Nomor 8, 9, 10, 11 Tahun 2015

Berikut saya share Peraturan KPU yang telah diterbitkan, sudah lama sebetulnya diterbitkannya namun saya baru dapat mensharenya pada hari ini.... (mohon maaf atas keterlambatannya) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Terdiri dari 65 Pasal, ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 12 Mei 2015 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 719.  PKPU 8 2015 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Terdiri dari 105 Pasal, ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 12 Mei 2015 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 720.  PKPU 9 2015 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati...

RUU Pemda Disetujui DPR

Paripurna DPR Setujui Revisi UU Pilkada dan RUU Pemda Menjadi UU 17-02-2015 /  PARIPURNA Rapat Paripurna DPR, Selasa (17/2) menyetujui revisi UU Pilkada dan UU Pemda menjadi UU. “Kami ingin menanyakan kepada siding dewan yang terhormat, apakah RUU tentang Perubahan Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pilkada, dan RUU tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemda, dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang,?” tanya pimpinan Rapat Paripurna Wakil Ketua DPR Fadli Zon “Setuju…,” jawab anggota dewan, dan palu diketuk. Sebelumnya, dalan laporannya dihadapan sidang Rapat Paripurna, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menjelaskan, terhadap RUU tentang Perubahan Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pilkada, dalam pembicaraan Tk I di Komisi II dicapai beberapa hal, diantaranya, terkait pemilihan secara berpasangan, Komisi II dan DPR berhasil memutuskan bahwa pengajuan dilakukan...