Langsung ke konten utama

Peraturan Badan Pengawas Pemilu Tahun 2015

Salah satu penyelenggara Pemilu selain KPU adalah Badan Pengawas Pemilu, atau yang biasa disebut dengan Bawaslu. Merupakan lembaga yang diamanahkan oleh Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu untuk melaksanakan pengawasan Pemilihan Umum di Seluruh Indonesia.

Seperti layaknya KPU, Bawaslu juga memiliki jajaran di setiap tingkatan. Adapun jajaran tersebut antara lain Bawaslu Provinsi untuk tingkat Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota untuk tingkat Kabupaten atau Kota, Panwaslu Kecamatan untuk tingkat kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan untuk tingkat Kelurahan, dan yang terbaru yang diamanahkan oleh Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang Bawaslu telah memilki Pengawas TPS yang berada di setiap TPS.

Berikut adalah beberapa Peraturan Bawaslu yang diundangkan pada Tahun 2015
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA DAN JABATAN TINGGI PRATAMA DAN TATA CARA PENGISIAN JABATAN SECARA TERBUKA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA klik disini : Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM klik disini : Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGGANTIAN ANTAR WAKTU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN, PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LAPANGAN, DAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LUAR NEGERI klik disini: Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 tentang  PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA klik disini: Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN TAHAPAN PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA klik disini: Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2015 tentang  PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2015



https://www.tokopedia.com/rendangsiapsaji/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KUHP and KUHAP English Version

Ketika sedang mengerjakan pekerjaan di Kantor yang tersangkut paut dengan KUHP, mencari di mbah google, eh ketemu ini di blognya choco bear (http://cc-bear.blogspot.com)... ikutan repost ya.... KUHAP English defensewiki.ibj.org/images/6/62/Indonesia_Law_of_Criminal_Procedure.pdf KUHP English defensewiki.ibj.org/images/b/b0/Indonesia_Penal_Code.pdf

Perbandingan UU No.9/2004 dengan UU no. 5/1986

Perbandingan antara UU No. 9 tahun 2004 Dan UU No. 5 tahun 1986 Munculnya Pasal 39A,39B,39C,39D,39E Pada perubahan munculnya Pasal 39A, 39B,39C, 39D dan 39E yang mengatur tentang Jurusita Pasal 39A Tanggapan: Munculnya Pasal –pasal ini diantara pasal tentang Panitera dan Sekretaris merupakan hal yang baik karena menjadi kepastian hukum tentang keberadaan organ baru yang membantu kinerja dan pelayanan dari Pengadilan Tata Usaha Negara. Sebelum perubhan pada UU No. 9 Tahun 2004 tidak dikenal dengan adanya juru sita hanya dilakukan melalui Pos. Segi positif dari adanya Pasal 39A ini adalah adanya kepastian hukum dan pencegahan adanya kerusakan atau hal-hal yang dikhawatirkan terjadi pada barang yang disita. Dan juga penghematan waktu karena Juru sita langsug datang tidak meandalkan lembaga atau orang lain. Sehingga menjadi lebih terkontrol. Segi negatif dari Undang-undang ini tidak dimuat tentang tugas dan wewenang dari jabatan-jabatan PTUN, karena men...

Pengumuman Penyerahan syarat dukungan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota

Esok hari berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 merupakan tahapan pertama dari Tahap Pencalonan. Dimana pada esok hari hingga tanggal 7 Juni 2015 merupakan pengumuman penyerahan syarat dukungan untuk Pasangan Calon Perseorangan. Moment ini merupakan moment penting bagi Bakal Pasangan Calon perseorangan untuk mengetahui berapa jumlah syarat minimal dukungan yang harus dikumpulkan oleh Bakal Pasangan Calon untuk mengikuti Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Bagaimana menentukan syarat dukungan, pada tanggal 17 April 2015 berdasarkan jadwal tahapan Pemilihan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015, Pemerintah Daerah telah menyerahkan Data Agregat Kependudukan Perkecamatan (DAK2). DAK 2 inilah yang kemudian akan menjadi patokan berapa jumlah dalam angka ketika dipadukan dengan persyaratan dukungan yang terdapat pada Peraturan Perundang undangan. Meskipun DAK2 oleh KPU dinyatakan telah dapat diakses, namun hingga saat ...