Langsung ke konten utama

Mahkamah Konstitusi

 


Oleh Lesmana, 26 Januari 2021

Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan Lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD). Pasal 24 C UUD melalui 6 ayat mengupas secara khusus Lembaga Negara ini, bahkan pada Aturan Peralihan Pasal III menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 meskipun dalam hal belum terbentuk kewenangannya dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. Namun, berdasarkan pengaturan tersebut dapat dilihat keistimewaan MK di Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 24 C UUD diterangkan bahwa MK berwenang untuk mengadili tingkat pertama dan terakhir untuk:[1]

1.    Menguji Undang-undang terhadap Undang-undang Dasar

2.  Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang diberikan oleh Undang Undang Dasar

3.    Memutus pembubaran partai politik dan

4.    Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Selain dalam bidang Hukum, MK juga memiliki peran dalam pelaksanaan pemerintahan yakni memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.

MK terdiri dari 9 (Sembilan) orang anggota hakim yang ditetapkan oleh Presiden yang diajukan oleh Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Presiden. Hakim Konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatangeraan. Hakim Agung harus melepaskan diri dari Lembaga lain.  

Amanat konstitusi kemudian dilaksanakan dengan terbitnya Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang mengatur hal lebih khusus seperti masa jabatan Hakim MK, kewenangan, Sekretariat dan panitera, Pengangkatan dan pemberhentian hakim MK.

Latar belakang Kewenangan yang dimiliki MK dilatarbelakangi oleh munculnya judicial review dan Mahkamah Konstitusi di dunia. Judicial Review pertama kali dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat saat dipimpin oleh Wiliam Paterson dalam kasus Danil Lawrence Hyiton lawan Pemerintah Ameriika Serikat pada tahun 1976. Dalam kasus tersebut MA menolak permohonan pengujian Undang Undang Pajak atas Gerbong Kereta Api 1974 dan menyatakan bahwa Undang Undang tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi, sehingga Tindakan kongres dipandang konstitusional. Pada saat itulah secara tidak disadari MA telah melakukan judicial review Undang Undang atas Konstitusi meskipun tidak mencabut Undang Undang tersebut. Kemudian pada tahun 1803 dalam kasus Marbury lawan Madison meskipun MA belum memiliki kewenangan untuk melaksanakan judicial review, dengan menafsirkan sumpah jabatan yang mengahruskan senantiasa mengekkan konstitusi, John Marshall menganggap MA berwenang untuk menyatakan suatu Undang-undang bertentangan dengan konstitusi. Itulah dua kasus yang melatarbelakangi praktek judicial review yang saat ini menjadi kewenanangan Mahkamah Konstitusi. [2]

Hans Kelsen, merupakan orang yang pertama kali memperkenalkan keberadaan MK pada tahun 1919. Dia menyampaikan bahwa pelaksanaan konstitusional tentang legislasi dapat secara efektif dijamin hanya jika suatu organ selain banda legislative diberikan tugas untuk menguji suatu produk hukum konstitusional dan tidak memberlakukannya jika menurut organ ini tidak konstitusional. Untuk itu, perlu diadakan organ khusus yang disebut Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada tanggal 13 Agustus 2003 lahir Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang disepakati, dinomori, dan diundangkan pada hari yang sama. Indonesia merupakan negara ke 78 yang membentuk MK. Pada tahun 2010 MK terlibat dalam mendirikan The Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Instituionst (AACC) yang dideklarasikan di Jakarta. Asosiasi ini terbentuk dalam kegiatan The 7th conference of Asian Constitutional Court Judges pada 12-15 Juli 2010. MK RI dan MK Korea Selatan merupakan dua negara yang diamanahkan sebagai Sekretariat tetap AACC. MK RI juga terpih sebagai wakil benua ASIA untuk tergabung dalam banda Pekerja World Confrence of Constitutional Justice (WCCJ)  periode 2017-2020.

Dalam perjalanannya MK sempat mengalami keterpurukan dikarenakan salah satu Hakimnya Dr.H. M. Akil Mochtar, S.H., M.H. terlibat dalam kasus suap terkait dengan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Gunungmas sehinngga diberhentikan dengan tidak hormat di tahun 2013. Berlatar belakang ini, pada tahun 2014 MK membentuk Dewan Etik Hakim Konstitusi berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi. Dewan Etik ini merupakan salah satu perangkat yang dibentuk oleh MK untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan Kode Etik Hakim Konstitusi terkait dengan laporan dan/atau informasi mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi.

Berikut nama nama Hakim MK:

1.    2003-2008

a.    Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.,

b.    I Dewa Gede Palguna.,

c.    Letjen TNI (Purn) Achmad Roestandi, S.H. digantikan  Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H.,

d.    Prof. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., M.S.,

e.    Prof. H.A.S. Natabaya, S.H., LLM.,

f.     Dr. H. Harjono, S.H., MCL., S.H., M.H.

g.    Prof. Dr. H. M. Laica Marzuki, S.H., digantikan Dr. H. Mohammad Alim, S.H., M.Hum.

h.    Dr. Maruarar Siahaan, S.H., dan

i.     Sudarsono, S.H. digantikan Dr. H. Muhammad Arsyad Sanusi, S.H., M.Hum.

2.    2008-2013

a.    Prof. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., M.S., digantikan Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H.

b.    Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., digantikan Dr. Harjono, S.H., MCL.

c.    Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H. digantikan Dr. H. Patrialis Akbar, S.H., M.H.

d.    Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H.

e.    Muhammad Akil Mochtar, S.H., M.H.

f.     Dr. Maruarar Siahaan, S.H., digantikan Drs. H. Ahmad Fadlil Sumadi, S.H., M.Hum.

g.    Dr. H. Muhammad Arsyad Sanusi, S.H., M.Hum. digantikan Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.

h.    Dr. H. Mohammad Alim, S.H., M.Hum.

i.     Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., digantikan Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S.

3.    2013-2018

a.    Dr. Muhammad Akil Mochtar, S.H., M.H. digantikan Dr. Wahiduddin Adams, S.H., M.A

b.    Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H. digantikan Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum

c.    Dr. H. Patrialis Akbar, S.H., M.H. digantikan dengan Prof. Dr. Saldi Isra., S.H., MPA.

d.    Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. digantikan Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum

e.    Dr. Harjono, S.H., MCL. Digantikan Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., DFM.

f.     Drs. H. Ahmad Fadlil Sumadi, S.H., M.Hum.digantikan Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.

g.    Dr. Anwar Usman, S.H., M.H

h.    Dr. H. Mohammad Alim, S.H., M.Hum.digantikan Dr. Manahan M. P. Sitompul, S.H., M.Hum

i.     Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S.

4.    2018-2023

a.    Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum digantikan Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H.

b.    Dr. Anwar Usman, S.H., M.H

c.    Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., DFM

d.    Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S.

e.    Dr. Wahiduddin Adams, S.H., M.A

f.     Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.

g.    Dr. Manahan M. P. Sitompul, S.H., M.Hum

h.    Prof. Dr. Saldi Isra., S.H., MPA.

i.     Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum



[1] Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Indonesia, Pasal 24 C.

[2] “Peradilan, www.mkri.id, https://www.mkri.id/index.php?page=web.Mahkamah&menu=2 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbandingan UU No.9/2004 dengan UU no. 5/1986

Perbandingan antara UU No. 9 tahun 2004 Dan UU No. 5 tahun 1986 Munculnya Pasal 39A,39B,39C,39D,39E Pada perubahan munculnya Pasal 39A, 39B,39C, 39D dan 39E yang mengatur tentang Jurusita Pasal 39A Tanggapan: Munculnya Pasal –pasal ini diantara pasal tentang Panitera dan Sekretaris merupakan hal yang baik karena menjadi kepastian hukum tentang keberadaan organ baru yang membantu kinerja dan pelayanan dari Pengadilan Tata Usaha Negara. Sebelum perubhan pada UU No. 9 Tahun 2004 tidak dikenal dengan adanya juru sita hanya dilakukan melalui Pos. Segi positif dari adanya Pasal 39A ini adalah adanya kepastian hukum dan pencegahan adanya kerusakan atau hal-hal yang dikhawatirkan terjadi pada barang yang disita. Dan juga penghematan waktu karena Juru sita langsug datang tidak meandalkan lembaga atau orang lain. Sehingga menjadi lebih terkontrol. Segi negatif dari Undang-undang ini tidak dimuat tentang tugas dan wewenang dari jabatan-jabatan PTUN, karena men...

KUHP and KUHAP English Version

Ketika sedang mengerjakan pekerjaan di Kantor yang tersangkut paut dengan KUHP, mencari di mbah google, eh ketemu ini di blognya choco bear (http://cc-bear.blogspot.com)... ikutan repost ya.... KUHAP English defensewiki.ibj.org/images/6/62/Indonesia_Law_of_Criminal_Procedure.pdf KUHP English defensewiki.ibj.org/images/b/b0/Indonesia_Penal_Code.pdf

Pengumuman Penyerahan syarat dukungan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota

Esok hari berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 merupakan tahapan pertama dari Tahap Pencalonan. Dimana pada esok hari hingga tanggal 7 Juni 2015 merupakan pengumuman penyerahan syarat dukungan untuk Pasangan Calon Perseorangan. Moment ini merupakan moment penting bagi Bakal Pasangan Calon perseorangan untuk mengetahui berapa jumlah syarat minimal dukungan yang harus dikumpulkan oleh Bakal Pasangan Calon untuk mengikuti Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Bagaimana menentukan syarat dukungan, pada tanggal 17 April 2015 berdasarkan jadwal tahapan Pemilihan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015, Pemerintah Daerah telah menyerahkan Data Agregat Kependudukan Perkecamatan (DAK2). DAK 2 inilah yang kemudian akan menjadi patokan berapa jumlah dalam angka ketika dipadukan dengan persyaratan dukungan yang terdapat pada Peraturan Perundang undangan. Meskipun DAK2 oleh KPU dinyatakan telah dapat diakses, namun hingga saat ...