Pemutakhiran
Data Pemilih dalam Pemilu Legislatif
oleh:
Lesmana[1]
A.
Pendahuluan
Pemilihan
Umum yang disebut sebut sebagai pesta demokrasi adalah sarana rakyat untuk ikut
serta dalam menentukan perjalanan Negara
Republik Indonesia. Karena dengan Pemilu, rakyat dapat memilih wakilnya sebagai
orang yang akan menyuarakan kepentingannya di dalam Lembaga Legislatif sebagai
lembaga Perwakilan.
Namun
demikian terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh WNI untuk dapat
menggunakan hak pilihnya yakni :[2]
1. Warga
Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh
belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.
2. Warga
Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar oleh Penyelenggara
Pemilu dalam Daftar Pemilih.
Daftar
Pemilihan yang akan diangkat dalam tulisan ini adalah Pemutakhiran Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Pemilu Legislatif).
Dasar Hukum dalam Pemutakhiran Daftar
Pemilih Pemilu Legislatif adalah :
1. Undang
Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
2. Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyusunan Daftar Pemilih
untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
B.
Alur
Pemutakhiran Data
Berdasarkan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2013 tentang tentang Penyusunan Daftar Pemilih
untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Secara garis besar Pemutakhiran Data Pemilih
terdiri dari :
1. Daftar
Penduduk Potensial Pemilih Pemilu
Daftar Penduduk Potensial
Pemilih Pemilu disebut juga DP4 bersumber dari data yang diberikan oleh
Pemerintah yang terdiri dari 3 data yakni:
a. Data
Agregat Kependudukan Perkecamatan ( sebagai Bahan pembentukan Dapil DPRD
Provinsi dan Kabupaten)
b. Data
Penduduk Potensial Pemilih Pemilu sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun DPS;
c. Data
Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Luar Ngeri sebagai bagan bagi
KPU dalam penyusunan daerah Pemiliihan dan DPS.
Data
tersebut diserahkan oleh Pemerintah Paling lambat 16 Bulan sebelum pemungutan
suara kepada KPU. Oleh KPU dan Pemerintah kemudian data tersebut
disinkronisasikan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan untuk dijadikan Data
Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
2. Data
Pemilih
DP4 yang merupakan hasil
sinkronisasi KPU dan Pemerintah oleh KPU kemudian dilakukan pencocokan dan
penelitian dengan DPT Pemilu terakhir untuk menjadi Data Pemilih. yang kemudian
dimasukan kedalam Data Pemilih berbasis Desa/ Kelurahan ( form A-KPU)
Data Pemilih (Form A-KPU)
paling sedikit memuat :
a. Nomor
Kartu Keluarga
b. Nomor
Induk Kependudukan
c. Nama
d. Tempat
dan tanggal lahir
e. jenis
kelamin
f.
status kawin
g. alamat
h. jenis
disabilitas yang dimiliki.
3. Data
Pemilih Berbasis TPS
Data
Pemilih (Form A-KPU) kemudian disampaikan kepada KPU Kabupaten/ Kota yang
bertanggung jawab dalam Pemutakhiran Pemilih. KPU Kabupate/Kota kemudian
memiliki tugas yakni:
a. Membentuk
TPS dengan mengalokasikan Pemilih paling banyak 500 Pemilih/TPS
b. membuat
Data Pemilih berbasis TPS (Form A-0 KPU)
KPU Kabupaten/Kota
kemudian menyerahkan data kepada PPS secara berjenjang yakni:
a. Data
pemilih berbasis Desa (A-KPU)
b. Data
pemilih berbasis TPS (A.0-KPU)
c. Form
Data Pemilih Baru (A.A KPU)
d. Form
Bukti Pemilih telah di Daftar (A.A.1 KPU)
e. Stiker
Pemutakhiran Data (A.A.2 KPU)
f.
Form DPS (A.1 KPU)
g. Form
DPSHP (A.2 KPU)
h. Form
DPSHP Akhir (A.2.A KPU)
i.
Alat tulis
4. Data
Pemilih Sementara
Form dan perlengkapan
pemutakhiran data (A-KPU, A.0 – KPU, A.A KPU, A.A.1 KPU, A.A.2 KPU ) yang telah
diterima oleh PPS kemudian disampaikan kepada Pantarlih untuk melakukan
pemutakhiran data.
Pantarlih melakukan
verifikasi factual terhadap data Pemilih berbasis TPS selama 2 (dua) Bulan
sejak perlengkapan pemutakhiran data diterima oleh Pantarlih. Pantarlih dalam
verifikasi factual melakukan:
a. Mencatat
pada form A.A. KPU yakni:
i.
Pemilih yang telah memenuhi syarat namun
belum terdaftar
ii.
WNI yang memenuhi syarat namun tidak
terdaftar karena tidak ada identitas kependudukan
iii.
Pemilih yang berada di domisili wilayah
kerja Pantarlih namun memiliki identitas kependudukan wilayah lain dan kemudian
pemilih tersebut menyatakan akan memilih di wilayah kerja pantarlih tersebut
bukan pada domisili yang tertera pada identitas kependudukan.
b. Memperbaiki
data pemilih jika ada kesalahan
c. Mencoret
Pemilih :
i.
meninggal
ii.
Pindah domisili
iii.
Belum genap berumur 17 tahun dan/atau belum kawin
iv.
berubah status menjadi anggota TNI/Polri
v.
yang telah dipastikan tidak ada
keberadaannya.
Hasil verifikasi tersebut
kemudian diberikan kepada PPS dengan menyertakan (Form A. 0 KPU dan Form A.A
KPU) . PPS dibantu Pantarlih kemudian menyusun DPS (Data Pemilih Sementara)
yang kemudian diserahkan kepada KPU Kab/Kota.
5. Data
Pemilih Sementara Hasil Perbaikan
DPS (Form A.1
KPU)kemudian oleh KPU Kab/Kota diberikan kembali kepada PPS dalam tiga rangkap
untuk :
a. Dimumkan
oleh PPS selama 14 hari
b. Arsip
PPS
c. Diumumkan
di RT/RW
PPS
menumumkan DPS untuk mendapatkan masukan dari masyarakat selama 21 hari sejak
DPS diumumkan, dan diproses selama 14 hari sejak berakhirnya masa masukan dari
masyarakat.
PPS
menggabungkan antara DPS dan masukan masyarakat menjadi DPS HP (Form A-2 KPU)
untuk kemudian disampaikan kepada KPU Kab/Kota secara berjenjang.
6. Data
Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir
DPS HP (Form A-2 KPU)
kemudian diumumkan oleh PPS selama 7 hari untuk mendapatkan respond an
tanggapan dari masyarakat. Perbaikan dan masukan dari masyarakat ini kemudian
dilakukan oleh PPS dalam waktu 14 hari sejak berakhirnya masa tanggapan dari
masyarakat.
PPS kemudian menggabungkan
DPS HP dengan tanggapan masyarakat utmuk dijadikan DPS HP akhir (A.2.A KPU)
yang kemudian disampaikan kepada KPU Kab/Kota secara berjenjang.
7. Daftar
Pemilih Tetap.
KPU
Kab/Kota kemudian menyampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU berupa:
a. DPS
(A.1 KPU)
b. DPS
HP (A.2 KPU)
c. DPS
HP akhir (A.2.A KPU)
KPU
Kab/Kota menyusun DPSHP Akhir untuk menjadi DPT (A.3) yang kemudian disampaikan kepada KPU, KPU
Provinsi, PPK, PPS, Pengawas Pemilu Kab/Kota, dan Peserta Pemilu tingkat
Kabupaten/Kota.
Daftar
Pemilih Tetap kemudian tidak berdiri sendiri, untuk mengantisipasi masih adanya
WNI yang belum terdaftar sebagai Pemilih, KPU mengambil kebijakan antara lain:
a. Daftar
Pemilih Tambahan
terdiri atas data pemilih
yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu
Pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dimana yang bersangkutan
terdaftar. Disusun paling lama 3 (tiga) hari sebelum hari H.
b. Daftar
Pemilih Khusus
Daftar Pemilih khusus
adalah daftar Pemilih yang memuat Pemilih yang tidak memiliki identitas
kependudukan dan/atau Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi tidak
terdaftar dalam DPS, DPSHP, DPT atau DPTb. disusun paling lambat 14 hari sejak
DPT ditetapkan
c. Daftar
Pemilih Khusus Tambahan
Daftar Pemilih Khusus
Tambahan adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan namun tidak
terdaftar dalam DPT dan DPTb di TPS yang sesuai dengan alamat pada identitas
kependudukannya
C.
Permasalahan
Data Pemilih dan Keterkaitan Data Pemilu dengan isu lain
1.
Permasalahan
Data Pemilih
Beberapa
Permasalahan yang muncul dalam Pemutakhiran Data Pemilih antara lain:
a. Sejumlah
Warga Negara yang berhak memilih tidak terdaftar dalam DPT karena tidak
mempunyai KTP atau NIK
b. NIK
yang belum akurat
c. Masih
terdaftarnya masyarakat yang tidak memenuhi syarat terdaftar
d. Pemilih
terdaftar ganda/terdaftar di dua daerah atau lebih
e. Sedikitnya Pemilih yang mengetahui proses
pengecekan dalam DPS
f.
DP4 sebagian besar tidak dapat diandalkan
dari segi akurasi data pemilih, sehingga proses verifikasi menjadi lebih sulit
g. Pembentukan
PPDP (Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih) yang terlambat
h. PPS
dan PPDP cenderung pasif dalam proses pemutakhiran /kurang professional
i.
kurang optimalnya monitoring dari
Penyelenggara di tingkat Kabupaten/kota
j.
Panitia Pengawas Pemilu belum terbentuk
pada proses pemutakhiran data Pemilih
k. kurangnya
kapasitas atau kompetensi penyelenggara (beban kerja sangat berat dibandingkan
dengan hak yang didapatkan)
2.
Dampak
Permasalahan Pemutakhiran Data Pemilih
Permaslaahan
yang ada dalam pemutakhiran data pemilih diatas menimbulkan dampak secara
langsung maupun tidak langsung berupa:
a. Tidak
terakomodirnya Warga Negara yang sudah mempunyai Hak Pilih
b. Masih
terdaftarnya pemilih ganda/ yang tidak memenuhi persyaratan dalam DPT dan juga
rentan dilakukannya manipulasi seperti 1 orang menggunakan hak pilih lebih dari
1 kali
c. adanya
Pemilih fiktif
d. Potensi
Sengketa dalam Pemilihan Umum. “Data Pemilih Bermasalah hasil Pemilihan
bermasalah.
3.
Keterkaitan
Data Pemilih dengan Isu lain.
a. Regulasi dengan Data Pemilih
Dari
Pemilu satu ke Pemilu lainnya Pemutakhiran Data pemilih menjadi salah satu isu
yang terus menjadi sorotan. Ketidak akuratan Data Pemilih disinyalir merupakan
salah satu alasan mengapa Daftar Pemilih menjadi sorotan. Perkembangan
Pemutakhiran Daftar Pemilih tidak akan lepas dari regulasi yang menjadi dasar
pegangan penyelenggara Pemilu dalam melakukan Pemutakhiran Data Pemilih. Dapat
dilihat secara nyata perbedaan data Pemilih dari Pemilu 2009 dengan Pemilu
2014. Hal ini dikarenakan unsur unsur pembentukan Data Pemilih berbeda, sebagai
contoh pada Pemilu 2009 tidak dikenal yang namanya Daftar Pemilih Tambahan atau
Daftar Pemilih Khusus seperti halnya yang ada di Pemilu 2014.
Demikian
sebaliknya, Data Pemilih seperti apa yang ingin diciptakan oleh Penyelenggara
Pemilu dan Pembuat Undang Undang maka hal tersebut tercermin di dalam Regulasi
yang ditetapkan.
b. Anggaran dengan Daftar Pemilih
Anggaran
dapat mempengaruhi Daftar Pemilih, karena besar kecilnya anggaran secara
langsung ataupun tidak langsung dapat mempengaruhi tingkat akurasi daftar
Pemilih. Seperti salah satu permasalahan Daftar Pemilih yang diutarakan diatas
dimana beban kerja petugas Pemutakhiran Data tidak sebanding dengan apa yang
diterima oleh Petugas Pemutakhiran.
Anggaran
yang diberikan saat ini merupakan anggaran yang telah ditentukan pada tingkat
pusat sehingga timbul istilah “anggaran berbasis jawa”, Dengan demikian
anggaran yang diterima oleh Petugas Pemutakhiran adalah sama baik di wilayah
Pulau Jawa maupun di Provinsi Papua atau Kalimantan yang kondisi geografisnya
berbeda dengan Pulau Jawa. Dapat dibayangkan jika seorang Petugas Pemutakhiran
Data di Papua misalkan harus menempuh jarak yang cukup jauh dari satu rumah ke
rumah lain, ketika sampai kerumah tersebut ternyata rumah dalam keadaan kosong.
Artinya keesokan harinya si Petugas tersebut harus kembali ke rumah tersebut
untuk memutakhirkan. dan tentunya hal ini akan menguras tenaga dan biaya yang
dikeluarkan oleh Petugas menjadi lebih besar. Hal ini mengakibatkan kecenderungan
Pemutakhiran Data dilakukan dengan seadanya dan tentunya mengurangi keakuratan
“Data Pemilih”.
Demikian
halnya ketika Penyelenggara Pemilu menginginkan Data Pemilih yang akurat maka
alokasi anggaran yang harus dikeluarkan akan menjadi lebih besar. contoh
sederhana adalah Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Tahun 2009 tentu akan lebih
kecil anggaran yang digunakannya dibandingkan dengan Pemutakhiran Data Pemilih
pada Pemilu Tahun 2014, hal ini dikarenakan munculnya Daftar Pemilih Tambahan
dan Daftar Pemilih Khusus yang dimutakhirkan.
c. Sumber Daya Manusia (SDM) dengan
Data Pemilih
Keberadaan
Panita Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) ataupun Pantarlih merupakan ujung
tombak dari Pemutakhiran Data Pemilih. Oleh karena itu, untuk mendapatkan Data
pemilih yang akurat maka PPDP ataupun Pantarlih harus diiisi oleh orang orang
yang teliti, jeli, dan gigih dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. Selain
itu mereka juga diharapkan mampu mengaplikasikan peraturan ataupun prosedur
pemutakhiran data Pemilih dengan baik dan benar. Sehingga pada akhirnya akan
menentukan kualitas Data Pemilih yang dihasilkan.
Jika
kita ilustrasikan sebaliknya maka jika Pemutakhiran Data Pemilih ingin akurat
maka Sumber Daya Manusia yang dibutuhkan dalam Pemutakhiran Data Pemilih harus
banyak jumlahnya agar lebih teliti dan jeli, tidak terlalu luas cakupan wilayah
kerjanya dan juga memiliki kemampuan dalam mengaplikasikan peraturan ataupun
prosedur pemutakhiran Data Pemilih
d. Korupsi dan Money Politik dengan
Data Pemilih
Ada
dugaan yang tidak kuat namun mungkin saja terjadi jika Data Pemilih kita tidak
akurat karena merupakan kesengajaan untuk kepentingan pihak pihak
tertentu. Di dalam Peraturan perundang
undangan, alokasi kursi untuk anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota didasarkan
atas banyak sedikitnya jumlah penduduk yang terdapat diwilayah tersebut,
beberapa pengaturannya saya kutip disini[3]
a. Provinsi
dengan jumlah penduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh
alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi;
b. Provinsi
dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu Juta) sampai dengan 3.000.000
(tiga Juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi
Dari
hal diatas dapat dilihat bahwa satu orang penduduk sangat berpengaruh atas
berapa jumlah alokasi kursi yang didapatkan pada provinsi tersebut. Oleh karena
hal tersebut maka tidak menutup kemungkinan ada pihak pihak tertentu yang
menyuap Petugas Pemutakhiran data ataupun penyelenggara Pemilu agar menyajikan
data Pemilih sesuai dengan permintaannya.
e. Data Pemilih Indonesia dengan
OPOVOV
OPOVOV
atau One Person One Vote One Value
merupakan istilah yang digunakan Internasional untuk menggambarkan bahwa setiap
suara memiliki nilai. Dan merupakan prinsip dasar untuk menggambarkan
kesetaraan suara yang dimiliki oleh setiap Pemilih.
Pertanyaan
berikutnya adalah Apakah di Indonesia sudah OPOVOV?
Dalam
Undang Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan
DPRD, kita ketahui terdapat perbedaan pembagian Dapil antara alokasi Kursi DPR
dan DPRD Provinsi atau DPRD Kab/Kota. Alokasi kursi DPR telah ditetapkan
sebanyak 560 kursi dan pembagiannya di setiap Dapil provinsi pun telah
ditetapkan dalam lampiran Undang Undang tersebut. Sedangkan untuk alokasi kursi
DPRD Provinsi atau DPRD Kab/Kota didasarkan pada jumlah Penduduk dari wilayah
tersebut.
Dari
Data Pemilih pada Pemilu Legislatif dibandingkan dengan lampiran UU No. 8 Tahun
2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD didapatkan ada perbedaan
sebagai berikut:
1. Provinsi
Sumatera Barat
a. Jumlah
Pemilih pada Sumatera Barat I sebesar 2.127.370
b. Jumlah
Pemilih pada Sumatera Barat II sebesar
1.619.667
c. Jumlah
Pemilih di Sumatera Barat 3.747.037 ….. EM : 267.646
d. Alokasi
Kursi UU 8 Tahun 2012 untuk Provinsi
Sumatera Barat sebanyak 14 kursi
2. Provinsi
Riau
a. Jumlah
Pemilih pada Riau I sebesar 2.422.409
b. Jumlah
Pemilih pada Riau II sebesar 1.854.789
c. Jumlah
Pemilih di Riau sebesar 4.277.198 ….. EM : 388.836
d. Alokasi
Kursi UU 8 Tahun 2012 untuk Riau sebanyak 11 kursi
Dari data tersebut maka kita dapatkan:
1. Bahwa
Jumlah Pemilih Riau lebih banyak dari pada Jumlah Penduduk Sumatera Barat. Namun, Jumlah alokarsi kursi yang
diberikan di Riau lebih sedikit dari alokasi kursi yang diberikan pada Sumatera
Barat.
2. Dengan
membagi jumlah pemilih dan alokasi kursi maka akan kita dapatkan:
a. Di
Sumatera Barat Peserta Pemilu harus mendapatkan paling sedikit 267.646 suara
Pemilih agar ia dapat memperoleh satu kursi;
b. Di
Riau Peserta Pemilu harus mendapatkan paling sedikit 388.836 suara Pemilih agar
ia dapat memperoleh satu kursi
3. Dari
penghitungan nomor 2 diatas jika kita kaitkan nilai OPOVOV di Sumatera Barat
dengan Riau maka dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan nilai dari suara
pemilih di Provinsi Sumatera Barat dan di provinsi Riau. Atau Nilai suara
Pemilih Sumatera Barat lebih bernilai 1,45 kali dari Suara Pemilih Riau untuk
pemilihan Anggota DPR Republik Indonesia.
Dari hal diatas sekilas kita melihat perbedaan nilai
suara tersebut. adanya kemungkinan terjadinya perbedaan nilai suara di
Indonesia dapat terjadi hal ini terkait dengan:
1. Persebaran
Penduduk yang tidak merata
2. Kondisi
geografis
3. Alasan
Budaya
4. Alasan
Administrasi.
D.
Upaya
Pemecahan Masalah dari Pemutakhiran Data Pemilih
1. Peningkatan
Kualitas PPDP/Pantarlih
a. Pendidikan/Pelatihan
bagi Pantarlih
b. Pengawasan
optimal terhadap kinerja Pantarlih
2. Koordinasi
dengan RT/RW dalam melakukan pemutakhiran Data Pemilih
a. Pelibatan
RT/RW RT/RW
sebagai Pantarlih sangat penting dalam upaya akurasi data
b. RT/RW
sbg lembaga yang paling mengetahui penduduknya
c. RT/RW
sangat membantu PPS/Pantarlih dalam
mendorong aktifnya Pemilih Tambahan
3. Updating
data kependudukan secara berkelanjutan
a. Perlu
dilakukan updating setiap tahun oleh Kementerian Dalam Negeri
b. Updating
tidak dilakukan hanya menjelang Pemilu
4. Optimalisasi
Sosialisasi Pemilih
a. Sosialisasi
dilakukan secara berkala untuk menggerakkan partisipasi aktif masyarakat dalam
proses penyusunan Daftar Pemilih untuk membantu proses akurasi DPT
5. Optimalisasi
Pelibatan Pengawas Pemilu
a. Pembentukan Pengawas Pemilu tidak terlambat
b. Pengawasan
oleh Pengawas Pemilu sejak tahapan awal, yakni penyerahan Data Kependudukan
dari Kemendagri kepada KPU
c. Pengawasan
optimal secara berjenjang oleh Pengawas Pemilu
6. Meningkatkan
peran serta stakeholder
a. Melakukan
sosialisasi
b. Dalam
rangka meningkatkan keaktifan dalam mengawasi proses penyusunan DPR
7. Peningkatan
Saran dan Prasarana
a. Peningkatan
dalam rangka menghasilkan DPT yang berkualitas
b. Perlunya
pemeliharaan dan penyimpanan data
8. Anggaran
a. Perlunya
ketersediaan anggaran yang memadai dalam proses pemutakhiran Data Pemilih di
setiap jenjang
b. Dalam
rangka kelancaran tugas penyelenggara
Pemilu di setiap jenjang
E. Kesimpulan dan
Rekomendasi
1. Penetapan
daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pemilu merupakan tahapan yang paling penting
dalam menjamin terlaksanakannya Pemilu yang berkualitas, demokratis serta jujur
dan adil;
2. Keakuratan
DPT menentukan kualitas dari Pemilu dimana partisipasi masyarakat pemilih yang
meningkat dan tidak adanya keberatan dari peserta Pemilu dan masyarakat
terhadap penetapan DPT akan berpengaruh pada legitimasi/pengakuan terhadap
pelaksanaan Pemilu tersebut;
3. Penundaan
pengesahan DPT berpotensi mempengaruhi kreidibilitas penyelenggara Pemilu yang
berpengaruh pada persepsi publik terhadap kemampuan KPU itu sendiri;
4. Proses
pemutakhiran Daftar Pemilih harus dilakukan secara berkelanjutan oleh KPU
dengan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (dilakukan koordinasi
setiap tahun)
5. Perlu
adanya sistem pemutakhiran daftar pemilih yang lebih akurat dalam membaca
Pemilih ganda/tidak memenuhi syarat sebagai Pemilih;
6. Dalam
penyusunan DPT perlu keterlibatan semua pihak tidak saja dari penyelenggara
Pemilu tetapi juga dari Peserta Pemilu, LSM, masyrakat dan pegiat Pemilu;
[1]
Disampaikan dalam memenuhi tugas akhir Try Out Kurikulum PENDIDIKAN TATA KELOLA
PEMILU DI INDONESIA, Kampus UGM Jakarta, 2 – 20 Maret 2015.
[2]
Indonesia, UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 19
ayat (1) dan ayat (2)
[3] Ibid,
Pasal 23 ayat (2) huruf a dan huruf b
Komentar