Langsung ke konten utama

Pemutakhiran Daftar Pemilih dalam Pemilu Legislatif

Pemutakhiran Data Pemilih dalam Pemilu Legislatif
oleh:
Lesmana[1]

A.     Pendahuluan
Pemilihan Umum yang disebut sebut sebagai pesta demokrasi adalah sarana rakyat untuk ikut serta dalam menentukan  perjalanan Negara Republik Indonesia. Karena dengan Pemilu, rakyat dapat memilih wakilnya sebagai orang yang akan menyuarakan kepentingannya di dalam Lembaga Legislatif sebagai lembaga Perwakilan.
Namun demikian terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh WNI untuk dapat menggunakan hak pilihnya yakni :[2]
1.      Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.
2.      Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar oleh Penyelenggara Pemilu dalam Daftar Pemilih.
Daftar Pemilihan yang akan diangkat dalam tulisan ini adalah Pemutakhiran Daftar  Pemilih dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Pemilu Legislatif).
Dasar Hukum dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih Pemilu Legislatif adalah :
1.      Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
2.      Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

B.     Alur Pemutakhiran Data
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2013  tentang tentang Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Secara garis besar Pemutakhiran Data Pemilih terdiri dari :
1.      Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu
Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu disebut juga DP4 bersumber dari data yang diberikan oleh Pemerintah yang terdiri dari 3 data yakni:
a.      Data Agregat Kependudukan Perkecamatan ( sebagai Bahan pembentukan Dapil DPRD Provinsi dan Kabupaten)
b.      Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun DPS;
c.       Data Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Luar Ngeri sebagai bagan bagi KPU dalam penyusunan daerah Pemiliihan dan DPS.
Data tersebut diserahkan oleh Pemerintah Paling lambat 16 Bulan sebelum pemungutan suara kepada KPU. Oleh KPU dan Pemerintah kemudian data tersebut disinkronisasikan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan untuk dijadikan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

2.      Data Pemilih
DP4 yang merupakan hasil sinkronisasi KPU dan Pemerintah oleh KPU kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian dengan DPT Pemilu terakhir untuk menjadi Data Pemilih. yang kemudian dimasukan kedalam Data Pemilih berbasis Desa/ Kelurahan ( form A-KPU)
Data Pemilih (Form A-KPU) paling sedikit memuat :
a.      Nomor Kartu Keluarga
b.      Nomor Induk Kependudukan
c.       Nama
d.      Tempat dan tanggal lahir
e.      jenis kelamin
f.        status kawin
g.      alamat
h.      jenis disabilitas yang dimiliki.

3.      Data Pemilih Berbasis TPS
Data Pemilih (Form A-KPU) kemudian disampaikan kepada KPU Kabupaten/ Kota yang bertanggung jawab dalam Pemutakhiran Pemilih. KPU Kabupate/Kota kemudian memiliki tugas yakni:
a.      Membentuk TPS dengan mengalokasikan Pemilih paling banyak 500 Pemilih/TPS
b.      membuat Data Pemilih berbasis TPS (Form A-0 KPU)
KPU Kabupaten/Kota kemudian menyerahkan data kepada PPS secara berjenjang yakni:
a.      Data pemilih berbasis Desa (A-KPU)
b.      Data pemilih berbasis TPS (A.0-KPU)
c.       Form Data Pemilih Baru (A.A KPU)
d.      Form Bukti Pemilih telah di Daftar (A.A.1 KPU)
e.      Stiker Pemutakhiran Data (A.A.2 KPU)
f.        Form DPS (A.1 KPU)
g.      Form DPSHP (A.2 KPU)
h.      Form DPSHP Akhir (A.2.A KPU)
i.        Alat tulis

4.      Data Pemilih Sementara
Form dan perlengkapan pemutakhiran data (A-KPU, A.0 – KPU, A.A KPU, A.A.1 KPU, A.A.2 KPU ) yang telah diterima oleh PPS kemudian disampaikan kepada Pantarlih untuk melakukan pemutakhiran data.
Pantarlih melakukan verifikasi factual terhadap data Pemilih berbasis TPS selama 2 (dua) Bulan sejak perlengkapan pemutakhiran data diterima oleh Pantarlih. Pantarlih dalam verifikasi factual melakukan:
a.      Mencatat pada form A.A. KPU yakni:
                                                        i.            Pemilih yang telah memenuhi syarat namun belum terdaftar
                                                      ii.            WNI yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar karena tidak ada identitas kependudukan
                                                    iii.            Pemilih yang berada di domisili wilayah kerja Pantarlih namun memiliki identitas kependudukan wilayah lain dan kemudian pemilih tersebut menyatakan akan memilih di wilayah kerja pantarlih tersebut bukan pada domisili yang tertera pada identitas kependudukan.
b.      Memperbaiki data pemilih jika ada kesalahan
c.       Mencoret Pemilih :
                                                        i.            meninggal
                                                      ii.            Pindah domisili
                                                    iii.            Belum genap berumur 17 tahun  dan/atau belum kawin
                                                    iv.            berubah status menjadi anggota TNI/Polri
                                                      v.            yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya.
Hasil verifikasi tersebut kemudian diberikan kepada PPS dengan menyertakan (Form A. 0 KPU dan Form A.A KPU) . PPS dibantu Pantarlih kemudian menyusun DPS (Data Pemilih Sementara) yang kemudian diserahkan kepada KPU Kab/Kota.

5.      Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan
DPS (Form A.1 KPU)kemudian oleh KPU Kab/Kota diberikan kembali kepada PPS dalam tiga rangkap untuk :
a.      Dimumkan oleh PPS selama 14 hari
b.      Arsip PPS
c.       Diumumkan di RT/RW
PPS menumumkan DPS untuk mendapatkan masukan dari masyarakat selama 21 hari sejak DPS diumumkan, dan diproses selama 14 hari sejak berakhirnya masa masukan dari masyarakat.
PPS menggabungkan antara DPS dan masukan masyarakat menjadi DPS HP (Form A-2 KPU) untuk kemudian disampaikan kepada KPU Kab/Kota secara berjenjang.

6.      Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan  Akhir
DPS HP (Form A-2 KPU) kemudian diumumkan oleh PPS selama 7 hari untuk mendapatkan respond an tanggapan dari masyarakat. Perbaikan dan masukan dari masyarakat ini kemudian dilakukan oleh PPS dalam waktu 14 hari sejak berakhirnya masa tanggapan dari masyarakat.
PPS kemudian menggabungkan DPS HP dengan tanggapan masyarakat utmuk dijadikan DPS HP akhir (A.2.A KPU) yang kemudian disampaikan kepada KPU Kab/Kota secara berjenjang.

7.      Daftar Pemilih Tetap.
KPU Kab/Kota kemudian menyampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU berupa:
a.      DPS (A.1 KPU)
b.      DPS HP (A.2 KPU)
c.       DPS HP akhir (A.2.A KPU)
KPU Kab/Kota menyusun DPSHP Akhir untuk menjadi DPT (A.3)  yang kemudian disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, PPK, PPS, Pengawas Pemilu Kab/Kota, dan Peserta Pemilu tingkat Kabupaten/Kota.


Daftar Pemilih Tetap kemudian tidak berdiri sendiri, untuk mengantisipasi masih adanya WNI yang belum terdaftar sebagai Pemilih, KPU mengambil kebijakan antara lain:
a.      Daftar Pemilih Tambahan
terdiri atas data pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dimana yang bersangkutan terdaftar. Disusun paling lama 3 (tiga) hari sebelum hari H.
b.      Daftar Pemilih Khusus
Daftar Pemilih khusus adalah daftar Pemilih yang memuat Pemilih yang tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi tidak terdaftar dalam DPS, DPSHP, DPT atau DPTb. disusun paling lambat 14 hari sejak DPT ditetapkan
c.       Daftar Pemilih Khusus Tambahan
Daftar Pemilih Khusus Tambahan adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan namun tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb di TPS yang sesuai dengan alamat pada identitas kependudukannya

C.     Permasalahan Data Pemilih dan Keterkaitan Data Pemilu dengan isu lain
1.      Permasalahan Data Pemilih
Beberapa Permasalahan yang muncul dalam Pemutakhiran Data Pemilih antara lain:
a.      Sejumlah Warga Negara yang berhak memilih tidak terdaftar dalam DPT karena tidak mempunyai KTP atau NIK
b.      NIK yang belum akurat
c.       Masih terdaftarnya masyarakat yang tidak memenuhi syarat terdaftar
d.      Pemilih terdaftar ganda/terdaftar di dua daerah atau lebih
e.       Sedikitnya Pemilih yang mengetahui proses pengecekan dalam DPS
f.        DP4 sebagian besar tidak dapat diandalkan dari segi akurasi data pemilih, sehingga proses verifikasi menjadi lebih sulit
g.      Pembentukan PPDP (Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih) yang terlambat
h.      PPS dan PPDP cenderung pasif dalam proses pemutakhiran /kurang professional
i.        kurang optimalnya monitoring dari Penyelenggara di tingkat Kabupaten/kota
j.        Panitia Pengawas Pemilu belum terbentuk pada proses pemutakhiran data Pemilih
k.      kurangnya kapasitas atau kompetensi penyelenggara (beban kerja sangat berat dibandingkan dengan hak yang didapatkan)

2.      Dampak Permasalahan Pemutakhiran Data Pemilih
Permaslaahan yang ada dalam pemutakhiran data pemilih diatas menimbulkan dampak secara langsung maupun tidak langsung berupa:
a.      Tidak terakomodirnya Warga Negara yang sudah mempunyai Hak Pilih
b.      Masih terdaftarnya pemilih ganda/ yang tidak memenuhi persyaratan dalam DPT dan juga rentan dilakukannya manipulasi seperti 1 orang menggunakan hak pilih lebih dari 1 kali
c.       adanya Pemilih fiktif
d.      Potensi Sengketa dalam Pemilihan Umum. “Data Pemilih Bermasalah hasil Pemilihan bermasalah.

3.      Keterkaitan Data Pemilih dengan Isu lain.

a. Regulasi dengan Data Pemilih
Dari Pemilu satu ke Pemilu lainnya Pemutakhiran Data pemilih menjadi salah satu isu yang terus menjadi sorotan. Ketidak akuratan Data Pemilih disinyalir merupakan salah satu alasan mengapa Daftar Pemilih menjadi sorotan. Perkembangan Pemutakhiran Daftar Pemilih tidak akan lepas dari regulasi yang menjadi dasar pegangan penyelenggara Pemilu dalam melakukan Pemutakhiran Data Pemilih. Dapat dilihat secara nyata perbedaan data Pemilih dari Pemilu 2009 dengan Pemilu 2014. Hal ini dikarenakan unsur unsur pembentukan Data Pemilih berbeda, sebagai contoh pada Pemilu 2009 tidak dikenal yang namanya Daftar Pemilih Tambahan atau Daftar Pemilih Khusus seperti halnya yang ada di Pemilu 2014.
Demikian sebaliknya, Data Pemilih seperti apa yang ingin diciptakan oleh Penyelenggara Pemilu dan Pembuat Undang Undang maka hal tersebut tercermin di dalam Regulasi yang ditetapkan.

b. Anggaran dengan Daftar Pemilih
Anggaran dapat mempengaruhi Daftar Pemilih, karena besar kecilnya anggaran secara langsung ataupun tidak langsung dapat mempengaruhi tingkat akurasi daftar Pemilih. Seperti salah satu permasalahan Daftar Pemilih yang diutarakan diatas dimana beban kerja petugas Pemutakhiran Data tidak sebanding dengan apa yang diterima oleh Petugas Pemutakhiran.
Anggaran yang diberikan saat ini merupakan anggaran yang telah ditentukan pada tingkat pusat sehingga timbul istilah “anggaran berbasis jawa”, Dengan demikian anggaran yang diterima oleh Petugas Pemutakhiran adalah sama baik di wilayah Pulau Jawa maupun di Provinsi Papua atau Kalimantan yang kondisi geografisnya berbeda dengan Pulau Jawa. Dapat dibayangkan jika seorang Petugas Pemutakhiran Data di Papua misalkan harus menempuh jarak yang cukup jauh dari satu rumah ke rumah lain, ketika sampai kerumah tersebut ternyata rumah dalam keadaan kosong. Artinya keesokan harinya si Petugas tersebut harus kembali ke rumah tersebut untuk memutakhirkan. dan tentunya hal ini akan menguras tenaga dan biaya yang dikeluarkan oleh Petugas menjadi lebih besar. Hal ini mengakibatkan kecenderungan Pemutakhiran Data dilakukan dengan seadanya dan tentunya mengurangi keakuratan “Data Pemilih”.
Demikian halnya ketika Penyelenggara Pemilu menginginkan Data Pemilih yang akurat maka alokasi anggaran yang harus dikeluarkan akan menjadi lebih besar. contoh sederhana adalah Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Tahun 2009 tentu akan lebih kecil anggaran yang digunakannya dibandingkan dengan Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilu Tahun 2014, hal ini dikarenakan munculnya Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar Pemilih Khusus yang dimutakhirkan.

c. Sumber Daya Manusia (SDM) dengan Data Pemilih
Keberadaan Panita Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) ataupun Pantarlih merupakan ujung tombak dari Pemutakhiran Data Pemilih. Oleh karena itu, untuk mendapatkan Data pemilih yang akurat maka PPDP ataupun Pantarlih harus diiisi oleh orang orang yang teliti, jeli, dan gigih dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. Selain itu mereka juga diharapkan mampu mengaplikasikan peraturan ataupun prosedur pemutakhiran data Pemilih dengan baik dan benar. Sehingga pada akhirnya akan menentukan kualitas Data Pemilih yang dihasilkan.
Jika kita ilustrasikan sebaliknya maka jika Pemutakhiran Data Pemilih ingin akurat maka Sumber Daya Manusia yang dibutuhkan dalam Pemutakhiran Data Pemilih harus banyak jumlahnya agar lebih teliti dan jeli, tidak terlalu luas cakupan wilayah kerjanya dan juga memiliki kemampuan dalam mengaplikasikan peraturan ataupun prosedur pemutakhiran Data Pemilih



d. Korupsi dan Money Politik dengan Data Pemilih
Ada dugaan yang tidak kuat namun mungkin saja terjadi jika Data Pemilih kita tidak akurat karena merupakan kesengajaan untuk kepentingan pihak pihak tertentu.  Di dalam Peraturan perundang undangan, alokasi kursi untuk anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota didasarkan atas banyak sedikitnya jumlah penduduk yang terdapat diwilayah tersebut, beberapa pengaturannya saya kutip disini[3]
a.      Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi;
b.      Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu Juta) sampai dengan 3.000.000 (tiga Juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi
Dari hal diatas dapat dilihat bahwa satu orang penduduk sangat berpengaruh atas berapa jumlah alokasi kursi yang didapatkan pada provinsi tersebut. Oleh karena hal tersebut maka tidak menutup kemungkinan ada pihak pihak tertentu yang menyuap Petugas Pemutakhiran data ataupun penyelenggara Pemilu agar menyajikan data Pemilih sesuai dengan permintaannya.

e. Data Pemilih Indonesia dengan OPOVOV
OPOVOV atau One Person One Vote One Value merupakan istilah yang digunakan Internasional untuk menggambarkan bahwa setiap suara memiliki nilai. Dan merupakan prinsip dasar untuk menggambarkan kesetaraan suara yang dimiliki oleh setiap Pemilih.
Pertanyaan berikutnya adalah Apakah di Indonesia sudah OPOVOV?
Dalam Undang Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, kita ketahui terdapat perbedaan pembagian Dapil antara alokasi Kursi DPR dan DPRD Provinsi atau DPRD Kab/Kota. Alokasi kursi DPR telah ditetapkan sebanyak 560 kursi dan pembagiannya di setiap Dapil provinsi pun telah ditetapkan dalam lampiran Undang Undang tersebut. Sedangkan untuk alokasi kursi DPRD Provinsi atau DPRD Kab/Kota didasarkan pada jumlah Penduduk dari wilayah tersebut.
Dari Data Pemilih pada Pemilu Legislatif dibandingkan dengan lampiran UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD didapatkan ada perbedaan sebagai berikut:

1.      Provinsi Sumatera Barat
a.      Jumlah Pemilih pada Sumatera Barat I sebesar 2.127.370
b.      Jumlah Pemilih pada Sumatera Barat II  sebesar 1.619.667
c.       Jumlah Pemilih di Sumatera Barat 3.747.037 ….. EM : 267.646
d.      Alokasi Kursi UU 8 Tahun 2012  untuk Provinsi Sumatera Barat sebanyak 14 kursi
2.      Provinsi Riau
a.      Jumlah Pemilih pada Riau I sebesar 2.422.409
b.      Jumlah Pemilih pada Riau II sebesar 1.854.789
c.       Jumlah Pemilih di Riau sebesar 4.277.198 ….. EM : 388.836
d.      Alokasi Kursi UU 8 Tahun 2012 untuk Riau sebanyak 11 kursi

Dari data tersebut maka kita dapatkan:
1.      Bahwa Jumlah Pemilih Riau lebih banyak dari pada Jumlah Penduduk Sumatera Barat. Namun, Jumlah alokarsi kursi yang diberikan di Riau lebih sedikit dari alokasi kursi yang diberikan pada Sumatera Barat.
2.      Dengan membagi jumlah pemilih dan alokasi kursi maka akan kita dapatkan:
a.      Di Sumatera Barat Peserta Pemilu harus mendapatkan paling sedikit 267.646 suara Pemilih agar ia dapat memperoleh satu kursi;
b.      Di Riau Peserta Pemilu harus mendapatkan paling sedikit 388.836 suara Pemilih agar ia dapat memperoleh satu kursi
3.      Dari penghitungan nomor 2 diatas jika kita kaitkan nilai OPOVOV di Sumatera Barat dengan Riau maka dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan nilai dari suara pemilih di Provinsi Sumatera Barat dan di provinsi Riau. Atau Nilai suara Pemilih Sumatera Barat lebih bernilai 1,45 kali dari Suara Pemilih Riau untuk pemilihan Anggota DPR Republik Indonesia.

Dari hal diatas sekilas kita melihat perbedaan nilai suara tersebut. adanya kemungkinan terjadinya perbedaan nilai suara di Indonesia dapat terjadi hal ini terkait dengan:
1.      Persebaran Penduduk yang tidak merata
2.      Kondisi geografis
3.      Alasan Budaya
4.      Alasan Administrasi.



D.    Upaya Pemecahan Masalah dari Pemutakhiran Data Pemilih
1.      Peningkatan Kualitas PPDP/Pantarlih
a.      Pendidikan/Pelatihan bagi Pantarlih
b.      Pengawasan optimal terhadap kinerja Pantarlih
2.      Koordinasi dengan RT/RW dalam melakukan pemutakhiran Data Pemilih
a.      Pelibatan RT/RW RT/RW sebagai Pantarlih sangat penting dalam upaya akurasi data
b.      RT/RW sbg lembaga yang paling mengetahui penduduknya
c.       RT/RW sangat  membantu PPS/Pantarlih dalam mendorong aktifnya Pemilih Tambahan
3.      Updating data kependudukan secara berkelanjutan
a.      Perlu dilakukan updating setiap tahun oleh Kementerian Dalam Negeri
b.      Updating tidak dilakukan hanya menjelang Pemilu
4.      Optimalisasi Sosialisasi Pemilih
a.      Sosialisasi dilakukan secara berkala untuk menggerakkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses penyusunan Daftar Pemilih  untuk membantu proses akurasi DPT
5.      Optimalisasi Pelibatan Pengawas Pemilu
a.      Pembentukan Pengawas Pemilu tidak terlambat
b.      Pengawasan oleh Pengawas Pemilu sejak tahapan awal, yakni penyerahan Data Kependudukan dari Kemendagri kepada KPU
c.       Pengawasan optimal secara berjenjang oleh Pengawas Pemilu
6.      Meningkatkan peran serta stakeholder
a.      Melakukan sosialisasi
b.      Dalam rangka meningkatkan keaktifan dalam mengawasi proses penyusunan DPR
7.      Peningkatan Saran dan Prasarana
a.      Peningkatan dalam rangka menghasilkan DPT yang berkualitas
b.      Perlunya pemeliharaan  dan penyimpanan data
8.      Anggaran
a.      Perlunya ketersediaan anggaran yang memadai dalam proses pemutakhiran Data Pemilih di setiap jenjang
b.      Dalam rangka kelancaran tugas penyelenggara  Pemilu di setiap jenjang




E. Kesimpulan dan Rekomendasi
1.      Penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pemilu merupakan tahapan yang paling penting dalam menjamin terlaksanakannya Pemilu yang berkualitas, demokratis serta jujur dan adil;
2.      Keakuratan DPT menentukan kualitas dari Pemilu dimana partisipasi masyarakat pemilih yang meningkat dan tidak adanya keberatan dari peserta Pemilu dan masyarakat terhadap penetapan DPT akan berpengaruh pada legitimasi/pengakuan terhadap pelaksanaan Pemilu tersebut;
3.      Penundaan pengesahan DPT berpotensi mempengaruhi kreidibilitas penyelenggara Pemilu yang berpengaruh pada persepsi publik terhadap kemampuan KPU itu sendiri;
4.      Proses pemutakhiran Daftar Pemilih harus dilakukan secara berkelanjutan oleh KPU dengan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (dilakukan koordinasi setiap tahun)
5.      Perlu adanya sistem pemutakhiran daftar pemilih yang lebih akurat dalam membaca Pemilih ganda/tidak memenuhi syarat sebagai Pemilih;
6.      Dalam penyusunan DPT perlu keterlibatan semua pihak tidak saja dari penyelenggara Pemilu tetapi juga dari Peserta Pemilu, LSM, masyrakat dan pegiat Pemilu;




[1] Disampaikan dalam memenuhi tugas akhir Try Out Kurikulum PENDIDIKAN TATA KELOLA PEMILU DI INDONESIA, Kampus UGM Jakarta, 2 – 20 Maret 2015.
[2] Indonesia, UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2)
[3] Ibid, Pasal 23 ayat (2) huruf a dan huruf b

Komentar

Unknown mengatakan…
Ass...Wr....Wb.... bapa apakah ada file kisi-kisi tes bakal calon panwaslu, n terimaka kasih bapa atas segala infonya
lesmana mengatakan…
Waalaikumsalam Wr. Wb. mohon maaf pak saya tidak memiliki dan menyediakan data tersebut pak.

Postingan populer dari blog ini

KUHP and KUHAP English Version

Ketika sedang mengerjakan pekerjaan di Kantor yang tersangkut paut dengan KUHP, mencari di mbah google, eh ketemu ini di blognya choco bear (http://cc-bear.blogspot.com)... ikutan repost ya.... KUHAP English defensewiki.ibj.org/images/6/62/Indonesia_Law_of_Criminal_Procedure.pdf KUHP English defensewiki.ibj.org/images/b/b0/Indonesia_Penal_Code.pdf

Perbandingan UU No.9/2004 dengan UU no. 5/1986

Perbandingan antara UU No. 9 tahun 2004 Dan UU No. 5 tahun 1986 Munculnya Pasal 39A,39B,39C,39D,39E Pada perubahan munculnya Pasal 39A, 39B,39C, 39D dan 39E yang mengatur tentang Jurusita Pasal 39A Tanggapan: Munculnya Pasal –pasal ini diantara pasal tentang Panitera dan Sekretaris merupakan hal yang baik karena menjadi kepastian hukum tentang keberadaan organ baru yang membantu kinerja dan pelayanan dari Pengadilan Tata Usaha Negara. Sebelum perubhan pada UU No. 9 Tahun 2004 tidak dikenal dengan adanya juru sita hanya dilakukan melalui Pos. Segi positif dari adanya Pasal 39A ini adalah adanya kepastian hukum dan pencegahan adanya kerusakan atau hal-hal yang dikhawatirkan terjadi pada barang yang disita. Dan juga penghematan waktu karena Juru sita langsug datang tidak meandalkan lembaga atau orang lain. Sehingga menjadi lebih terkontrol. Segi negatif dari Undang-undang ini tidak dimuat tentang tugas dan wewenang dari jabatan-jabatan PTUN, karena men...

Pengumuman Penyerahan syarat dukungan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota

Esok hari berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 merupakan tahapan pertama dari Tahap Pencalonan. Dimana pada esok hari hingga tanggal 7 Juni 2015 merupakan pengumuman penyerahan syarat dukungan untuk Pasangan Calon Perseorangan. Moment ini merupakan moment penting bagi Bakal Pasangan Calon perseorangan untuk mengetahui berapa jumlah syarat minimal dukungan yang harus dikumpulkan oleh Bakal Pasangan Calon untuk mengikuti Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Bagaimana menentukan syarat dukungan, pada tanggal 17 April 2015 berdasarkan jadwal tahapan Pemilihan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015, Pemerintah Daerah telah menyerahkan Data Agregat Kependudukan Perkecamatan (DAK2). DAK 2 inilah yang kemudian akan menjadi patokan berapa jumlah dalam angka ketika dipadukan dengan persyaratan dukungan yang terdapat pada Peraturan Perundang undangan. Meskipun DAK2 oleh KPU dinyatakan telah dapat diakses, namun hingga saat ...