Perbankan
Syariah[1]
Dasar
Hukum
Undang Undang Nomor 21
Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Definisi
Perbankan Syariah adalah
segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah,
mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan
kegiatan usahanya[2].
Bank Syariah adalah Bank
yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah[3]
Menurut jenisnya terbagi
dua:
1.
Bank Umum Syariah dan
2.
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Aliran
Dana Investasi Perbankan Syariah
·
Sumber Investor
1. Investor
Lokal :
a. Investor
Konvensional (Investor yang kegiatan bisnisnya berdasarkan hukum ekonomi barat
dan tidak dilandaskan prinsip syariat Islam)
b. Investor
Syariah (Investor yang kegiatan bisnisnya beralndaskan syariat Islam)
2. Investor
Asing:
a. Investor
konvensional
b. Investor
Syariah
·
Pengelolaan dana oleh bank syariah
Investasi
pendanaan oleh bank syariah ditujukan kepada kegiatan usaha berdasarkan prinsip
ekonomi Islam atau tidak bertentangan dengan syariah.
Perbedaan
Bank Syariah dengan Bank Konvensional
No
|
Ciri Pembeda
|
Bank Konvensional
|
Bank Syariah
|
1.
|
Akad
dan Aspek Legalitas
|
konsekuensi duniawi
|
konsekuensi
duniawi dan ukhrowi
|
2.
|
Lembaga
Penyelesaian Sengketa
|
Pengadilan
Negeri
|
Sesuai
dengan Tata Cara dan Hukum Materi Syariah (BAMUI)[4]
|
3.
|
Struktur
Organisasi
|
Konvensional
|
Konvensional
+ Dewan Pengawas Syariah[5]
|
4.
|
Bisinis
dan Usaha yang dibiayai
|
Sesuai
dengan Aturan Perundang undangan
|
Sesuai
dengan Aturan Perundang undangan dan Kaidah kaidah syariah
|
5.
|
Perolehan
Keuntungan
|
perangkat
bunga
|
Bagi
hasil, jual beli, sewa
|
6.
|
Hubungan
dengan nasabah
|
Hubungan
kreditur debitur
|
hubungan
kemitraan
|
Perbandingan
Sistem Konvensional dan syariah
No
|
Konvensional
|
Bank Syariah
|
1.
|
Penetuan
suku Bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman mengutamakan pihak bank
|
Penentuan
bersanya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada
kemungkinan untung dan rugi
|
2.
|
Besarnya
prosentase berdasarkan pada jumlah uang (Modal) yang dipinjamkan)
|
Besarnya
nisbah (rasio) bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
|
3.
|
Tidak
tergantung kepada kinerja usaha, jumlah pembayaran bunga tidak mengikat
meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik
|
tergantung
kepada kinerja usaha. Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan
peningkatan jumlah pendapatan
|
4.
|
Pembayaran
bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan
oleh pihak nasabah untung atau rugi
|
bagi
hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan jika proyek itu
tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua
belah pihak
|
Produk-Produk
Bank Syariah
1. Penyaluran
dana
a. Ba’I
(jual beli)
i.
Murabahah.
Transaksi jual beli, dimana bank mendapat
sejumlah keuntungan. Bank sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli.
ii.
Salam.
Transaksi jual beli, dimana barangnya
belum ada, sehingga barang yang menjadi objek transaksi tersebut diserahkan
secara tangguh. Bank sebagai pembeli dan nasabah menjadi penjual.
iii.
Istishna
Berprinsip Sama seperti Salam namun Bank
dapat membayar harga pembelian dalam beberapa kali termin pembayaran
b. Ijarah
(sewa)
Berprinsip sama dengan Ba’i, perbedaannya
adalah objek dalam transaksi berupa manfaat. Pada akhir masa sewa dapat
diperjanjikan bahwa barang yang diambil manfaatnya selama masa sewa akan
dijualbelikan antara bank dan nasabah yang menyewa (diikuti dengan berpindahnya
kepemilikan).
c. Syirkah
i.
Musyarakah
Para pihak bersama sama memadukan sumber
daya baik yang berwujud ataupun tidak berujud untuk menjadi modal proyek
kerjasama, dan secara bersama sama pula mengelola proyek kerjasama tersebut.
ii.
Mudarabah
Salah satu pihak berfungsi sebagai Pemilik
Modal dan pihak yang lain berperan sebagai Pengelola.
iii.
Al-muzara’ah
Kerjasama pengolahan pertanian antara
pemilik lahan dengan penggarap, dalam dunia perbankan diaplikasikan untuk
pembiayaan bidang plantation atas dasar bagi hasil panen.
iv.
Al-Musaqah
Merupakan bagian dari al muazarah,
penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan dengan
menggunakan dana dna peralatan mereka sendiri. Imbalan tetap diperoleh dari
prosentase hasil panen pertanian.
d. Akad
Pelengkap
i.
Hiwalah
Adalah transaksi pengalihan utang piutang.
ii.
Rahn
Dalam bahasa umum lebih dikenal dengan
Gadai, untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan
pembiayaan.
iii.
Qardh
Dalam bahasa umum adalah pinjaman uang.
iv.
Wakalah
Pemberian kuasa nasabah kepada bank untuk
mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C,
inkaso dan transfer uang.
v.
Kafalah (Bank Garansi)
Ditujukan untuk menjamin pembayaran suatu
kewajiban pembayaran. Bank dapat mensyaratkan nasabah untuk menempatkan
sejumlah dana sebagai Rahn atau dengan menerima dana tersebut dengan prinsip
wadi’ah.
2. Penghimpun
Dana
a. Wadi’ah
Prinsip yang digunakan adalah Wadiah Yad
Dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Bank dapat mempergunakan
dana yang dititpkan namun bertanggung jawab atas keutuhan dari dana yang
dititipkan.
b. Mudharabah
i.
Mudharabah Mutlaqah, Mudharabah tanpa
disertai dengan pembatasan dana dari pemberi dana.
ii.
Mudharabah Muqayadah on Balance Sheet,
mudharabah yang disertai dengan pembatasan penggunaan dana dari pemberi dana
untuk investasi investasi tertentu.
iii.
Mudaharabah of Balance Sheet, Bank
bertindak sebagai arranger, yang mempertemukan nasabah pemilik modal dan
nasabah yang akan menjadi pengelola.
c. Wakalah
(telah dibahas diatas)
3. Jasa
Perbankan
a. Sharf
(Jual beli Valuta Asing).
Sama dengan jual beli valuta asing
sepanjang dilakukan pada waktu yang sama. Bank mengambil keuntungan dari jual
beli valuta asing ini.
b. Ijarah
(Sewa).
Jenis kegiatan Ijarah antara lain penyewaan kotak simpanan (safe deposit
box) dan jasa tata laksana administrasi dokumen. Bank mendapatkan jasa dari
transaksi tersebut.
Sepuluh
Pilar Pengembangan Perbankan Syariah
1. Peningkatan
Pelayanan dan Profesionalisme
2. Inovasi
Produk
3. Sumber
Daya Insani
4. Perluasan
Jaringan Kantor
5. Peraturan
yang mendukung
6. Syariah
Compliance
7. Edukasi
yang berkelanjutan
8. Sinergi
9. Bagi
hasil yang kompetitif
10. Reorientasi
ke Sektor Riil
Daftar Pustaka:
1.
Antonio, M. Stafi’i. 2001. Bank Syariah: Dari Teori dan Praktik. Jakarta:
Gema Insani Press.
2.
Ascarya. 2006. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
3.
Edy Wibowo, Untung Hendy Widodo, Mengapa Memilih Bank Syariah, Ghalia
Indonesia, Bogor, 2005.
4.
Gemala Dewi, Aspek aspek Hukum dalam Perbankan & Perasuransian Syariah DI
Indonesia, Kencana, Jakarta, 2004.
5.
Fatwa Dewan Syariah Nasional
7.
www.almanar.wordpress.com
[1]
Disarikan dari Tugas Mata Kuliah Hukum
Perikatan Islam , “Perbankan Syariah di Indonesia”. Oleh A.K. Nuraini Siregar,
Muhammad Kurniadi, Adetra Nababan, Ardhi Fajruka, Try Indriani, Ucu Saepurridwan
“Fakultas Hukum Universitas Indonesia 2009.
[2]
Indonesia, UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Pasal 1 angka 1.
[3]
Ibid, Pasal 1 angka 7
[4]
BAMUI adalah Badan Arbitrasi Muamalah
Indonesia yang didirikan secara bersama oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia
dan Majelis Ulama Indonesia.
[5]
Dewan Pengawas Syariah berfungsi sebagai mengawasi operasional bank dan produk
produknya agar sesuai dengan garis garis syariah biasanya diletakan pada posisi
setingkat Dewan Komisaris pada setiap Bank. Pengisian Dewan Pengawas Syariah
juga dipilih dalam RUPS setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah
Nasional.
Komentar