Langsung ke konten utama

Perbankan Syariah

Perbankan Syariah[1]
Dasar Hukum
Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Definisi
Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya[2].
Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah[3]
Menurut jenisnya terbagi dua:
1.      Bank Umum Syariah dan
2.      Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Aliran Dana Investasi Perbankan Syariah
·         Sumber Investor
1.      Investor Lokal :
a.      Investor Konvensional (Investor yang kegiatan bisnisnya berdasarkan hukum ekonomi barat dan tidak dilandaskan prinsip syariat Islam)
b.      Investor Syariah (Investor yang kegiatan bisnisnya beralndaskan syariat Islam)
2.      Investor Asing:
a.      Investor konvensional
b.      Investor Syariah

·         Pengelolaan dana oleh bank syariah
Investasi pendanaan oleh bank syariah ditujukan kepada kegiatan usaha berdasarkan prinsip ekonomi Islam atau tidak bertentangan dengan syariah.

Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional
No
Ciri Pembeda
Bank Konvensional
Bank Syariah
1.
Akad dan Aspek Legalitas
konsekuensi duniawi
konsekuensi duniawi dan ukhrowi
2.
Lembaga Penyelesaian Sengketa
Pengadilan Negeri
Sesuai dengan Tata Cara dan Hukum Materi Syariah (BAMUI)[4]
3.
Struktur Organisasi
Konvensional
Konvensional + Dewan Pengawas Syariah[5]
4.
Bisinis dan Usaha yang dibiayai
Sesuai dengan Aturan Perundang undangan
Sesuai dengan Aturan Perundang undangan dan Kaidah kaidah syariah
5.
Perolehan Keuntungan
perangkat bunga
Bagi hasil, jual beli, sewa
6.
Hubungan dengan nasabah
Hubungan kreditur debitur
hubungan kemitraan

Perbandingan Sistem Konvensional dan syariah
No
Konvensional
Bank Syariah
1.
Penetuan suku Bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman mengutamakan pihak bank
Penentuan bersanya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi
2.
Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (Modal) yang dipinjamkan)
Besarnya nisbah (rasio) bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
3.
Tidak tergantung kepada kinerja usaha, jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik
tergantung kepada kinerja usaha. Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
4.
Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi
bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak 

Produk-Produk Bank Syariah
1.      Penyaluran dana
a.      Ba’I (jual beli)
                                i.      Murabahah.
Transaksi jual beli, dimana bank mendapat sejumlah keuntungan. Bank sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli.
                              ii.      Salam.
Transaksi jual beli, dimana barangnya belum ada, sehingga barang yang menjadi objek transaksi tersebut diserahkan secara tangguh. Bank sebagai pembeli dan nasabah menjadi penjual.
                            iii.      Istishna
Berprinsip Sama seperti Salam namun Bank dapat membayar harga pembelian dalam beberapa kali termin pembayaran
b.      Ijarah (sewa)
Berprinsip sama dengan Ba’i, perbedaannya adalah objek dalam transaksi berupa manfaat. Pada akhir masa sewa dapat diperjanjikan bahwa barang yang diambil manfaatnya selama masa sewa akan dijualbelikan antara bank dan nasabah yang menyewa (diikuti dengan berpindahnya kepemilikan).
c.       Syirkah
                                i.      Musyarakah
Para pihak bersama sama memadukan sumber daya baik yang berwujud ataupun tidak berujud untuk menjadi modal proyek kerjasama, dan secara bersama sama pula mengelola proyek kerjasama tersebut.
                              ii.      Mudarabah
Salah satu pihak berfungsi sebagai Pemilik Modal dan pihak yang lain berperan sebagai Pengelola.
                            iii.      Al-muzara’ah
Kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap, dalam dunia perbankan diaplikasikan untuk pembiayaan bidang plantation atas dasar bagi hasil panen.
                            iv.      Al-Musaqah
Merupakan bagian dari al muazarah, penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan dengan menggunakan dana dna peralatan mereka sendiri. Imbalan tetap diperoleh dari prosentase hasil panen pertanian.

d.      Akad Pelengkap
                                i.      Hiwalah
Adalah transaksi pengalihan utang piutang.
                              ii.      Rahn
Dalam bahasa umum lebih dikenal dengan Gadai, untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan.
                            iii.      Qardh
Dalam bahasa umum adalah pinjaman uang.
                            iv.      Wakalah
Pemberian kuasa nasabah kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C, inkaso dan transfer uang.
                              v.      Kafalah (Bank Garansi)
Ditujukan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat mensyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana sebagai Rahn atau dengan menerima dana tersebut dengan prinsip wadi’ah.

2.      Penghimpun Dana
a.      Wadi’ah
Prinsip yang digunakan adalah Wadiah Yad Dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Bank dapat mempergunakan dana yang dititpkan namun bertanggung jawab atas keutuhan dari dana yang dititipkan.
b.      Mudharabah
                                i.      Mudharabah Mutlaqah, Mudharabah tanpa disertai dengan pembatasan dana dari pemberi dana.
                              ii.      Mudharabah Muqayadah on Balance Sheet, mudharabah yang disertai dengan pembatasan penggunaan dana dari pemberi dana untuk investasi investasi tertentu.
                            iii.      Mudaharabah of Balance Sheet, Bank bertindak sebagai arranger, yang mempertemukan nasabah pemilik modal dan nasabah yang akan menjadi pengelola.
c.       Wakalah (telah dibahas diatas)

3.      Jasa Perbankan
a.      Sharf (Jual beli Valuta Asing).
Sama dengan jual beli valuta asing sepanjang dilakukan pada waktu yang sama. Bank mengambil keuntungan dari jual beli valuta asing ini.
b.      Ijarah (Sewa).
Jenis kegiatan Ijarah antara  lain penyewaan kotak simpanan (safe deposit box) dan jasa tata laksana administrasi dokumen. Bank mendapatkan jasa dari transaksi tersebut.

Sepuluh Pilar Pengembangan Perbankan Syariah
1.      Peningkatan Pelayanan dan Profesionalisme
2.      Inovasi Produk
3.      Sumber Daya Insani
4.      Perluasan Jaringan Kantor
5.      Peraturan yang mendukung
6.      Syariah Compliance
7.      Edukasi yang berkelanjutan
8.      Sinergi
9.      Bagi hasil yang kompetitif
10. Reorientasi ke Sektor Riil

Daftar Pustaka:
1.      Antonio, M. Stafi’i. 2001. Bank Syariah: Dari Teori dan Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.
2.      Ascarya. 2006. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
3.      Edy Wibowo, Untung Hendy Widodo, Mengapa Memilih Bank Syariah, Ghalia Indonesia, Bogor, 2005.
4.      Gemala Dewi, Aspek aspek Hukum dalam Perbankan & Perasuransian Syariah DI Indonesia, Kencana, Jakarta, 2004.
5.      Fatwa Dewan Syariah Nasional
6.      www.muamalatbank.com
7.      www.almanar.wordpress.com




[1] Disarikan dari  Tugas Mata Kuliah Hukum Perikatan Islam , “Perbankan Syariah di Indonesia”. Oleh A.K. Nuraini Siregar, Muhammad Kurniadi, Adetra Nababan, Ardhi Fajruka, Try Indriani, Ucu Saepurridwan “Fakultas Hukum Universitas Indonesia 2009.
[2] Indonesia, UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Pasal 1 angka 1.
[3] Ibid, Pasal 1 angka 7
[4] BAMUI  adalah Badan Arbitrasi Muamalah Indonesia yang didirikan secara bersama oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia.
[5] Dewan Pengawas Syariah berfungsi sebagai mengawasi operasional bank dan produk produknya agar sesuai dengan garis garis syariah biasanya diletakan pada posisi setingkat Dewan Komisaris pada setiap Bank. Pengisian Dewan Pengawas Syariah juga dipilih dalam RUPS setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KUHP and KUHAP English Version

Ketika sedang mengerjakan pekerjaan di Kantor yang tersangkut paut dengan KUHP, mencari di mbah google, eh ketemu ini di blognya choco bear (http://cc-bear.blogspot.com)... ikutan repost ya.... KUHAP English defensewiki.ibj.org/images/6/62/Indonesia_Law_of_Criminal_Procedure.pdf KUHP English defensewiki.ibj.org/images/b/b0/Indonesia_Penal_Code.pdf

Peraturan KPU Nomor 8, 9, 10, 11 Tahun 2015

Berikut saya share Peraturan KPU yang telah diterbitkan, sudah lama sebetulnya diterbitkannya namun saya baru dapat mensharenya pada hari ini.... (mohon maaf atas keterlambatannya) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Terdiri dari 65 Pasal, ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 12 Mei 2015 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 719.  PKPU 8 2015 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Terdiri dari 105 Pasal, ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 12 Mei 2015 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 720.  PKPU 9 2015 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati...

RUU Pemda Disetujui DPR

Paripurna DPR Setujui Revisi UU Pilkada dan RUU Pemda Menjadi UU 17-02-2015 /  PARIPURNA Rapat Paripurna DPR, Selasa (17/2) menyetujui revisi UU Pilkada dan UU Pemda menjadi UU. “Kami ingin menanyakan kepada siding dewan yang terhormat, apakah RUU tentang Perubahan Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pilkada, dan RUU tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemda, dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang,?” tanya pimpinan Rapat Paripurna Wakil Ketua DPR Fadli Zon “Setuju…,” jawab anggota dewan, dan palu diketuk. Sebelumnya, dalan laporannya dihadapan sidang Rapat Paripurna, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menjelaskan, terhadap RUU tentang Perubahan Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pilkada, dalam pembicaraan Tk I di Komisi II dicapai beberapa hal, diantaranya, terkait pemilihan secara berpasangan, Komisi II dan DPR berhasil memutuskan bahwa pengajuan dilakukan...