Langsung ke konten utama

PENYELENGGARAAN PEMILU

A.  Pemilihan Umum
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia mengamanahkan pemilihan  Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Presiden dan Kepala Daerah dilakukan melalui Pemilihan Umum
Mashudi menyatakan bahwa dalam suatu pemilihan umum ada beberapa syarat yang perlu ada yaitu :[1]
1.           Diharuskan adanya hak-hak kemerdekaan umum (Pers, kemerdekaan berkumpul, kemerdekaan agama dan lain-lain) yang perlu agar hak-hak rakyat untuk memilih tak menjadi khayalan saja, sebab satu pilihan hanya dapat dilakukan jika mengenai semua unsur dari apa yang dilakukan.
2.           Partai-partai politik dan pemimpin oposisi benar-benar dihormati.
3.           Tidak ada polisi politik apapun juga dan tidak ada cara-cara paksaan terhadap mereka yang sama sekali tidak menyetujui para pangrek yang berkuasa.
4.           Para pangrek tidak mempergunakan hak-hak apabila mengajak diri dihadapan khalayak yang lain memilih, jadi mereka berkedudukan sama rendah dengan lawan –lawan mereka.

Berikut adalah sejarah Pemilu legislatif dari tahun ke tahun.
I.              Pemilhan Umum tahun 1955
Pemillihan Umum tahun 1955 merupakan Pemilihan Umum pertama bagi Indonesia. Pemilihan Umum ini memang terlambat dari yang seharusnya, Pemilihan Umum seharusnya dilaksanakan pada Tahun 1945 atau paling lambat 1 (satu) tahun setelahnya, sehingga tidak perlu menunggu hingga 10 (sepuluh) tahun semenjak merdeka. Walaupun pengumuman pada tanggal 5 Oktober 1945 dikatakan bahwa Pemerintah sedang menyiapkan Pemilu untuk memilih anggota badan yang menjalankan kedaulatan rakyat namun pada kenyataannya Pemilu tetap diadakan pada Tahun 1955.
Alasan Pemilihan Umum baru dilaksanakan pada Tahun 1955 adalah karena terdapatnya dua faktor penghambat yaitu[2] :
1.      Situasi Perang Kemerdekaan tidak memungkinkan dilaksanakannya Pemilu
2.      Ketidak stabilan Politik, baik yang disebabkan oleh sikap Belanda yang terus mencampuri urusan Indonesia, maupun pertikaian pertikaian Politik.
Dasar Hukum dalam melaksanakan Pemilihan Umum pada saat itu adalah Undang Undang Nomor 7 tahun 1953. Jumlah peserta Pemilihan Umum pertama ini sebanyak 172 partai politik dan empat terbesar hasil Pemilu ini adalah PNI (22,3 %), Masyumi (20,9%), Nahdlatul Ulama (18,4%), dan PKI (15,4%).

II.            Pemilhan Umum tahun 1971
            Pemilihan kedua dilaksanakan pada Tahun 1971, meskipun dalam Ketetapan MPRS No. XI/MPRS/1966 dinyatakan bahwa pemilu paling lambat dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 1969. Kemudian oleh Ketetapan MPRS No. XIII/MPRS/1968 dinyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan paling lambat tanggal pada 5 Juli 1971. Dalam Tap tersebut dikatakan bahwa pelaksanaan oleh Pemerintah dibawah Presiden.
            Pemilihan Umum kedua ini diikuti oleh sembilan Partai Politik dan satu golongan Karya. Hasil dari Pemilihan Umum kedua ini adalah mengeluarkan perubahan peta poltik yaitu dengan menelurkan 4 Partai terbesar saat itu yaitu Golongan Karya, NU, PNI, dan Permusi.

III.           Pemilihan Umum Tahun 1977, 1987, 1992, dan 1997
Pemilihan umum pada zaman Orde Baru ini dimulai dengan adanya penyederhanaan Partai Politik menjadi dua Partai Politik dan satu Golongan Karya dengan dikeluarkannya Undang Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya. Kedua Partai Politik tersebut adalah Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia.
Selama empat kali pemilihan Umum tersebut, hanya boleh diikuti oleh dua Partai dan satu Golongan Karya. Dan keempat Pemilihan Umum tersebut dimenangkan oleh Golongan Karya dengan selisih yang sangat jauh dari dua Partai Politik lainnya.

IV.          Pemilihan Umum Tahun 1999
Pemilihan Umum pada tahun 1999 hanya terpaut 2 tahun setelah Pemilihan Umum sebelumnya yaitu Pemilihan Umum pada tahun 1997. Hal ini disebabkan adanya gerakan reformasi yang digerakan oleh Mahasiswa dan keterpurukan ekonomi pada tahun – tahun itu, yang menuntut akan turunnya Presiden Soeharto dari masa jabatan dan tuntutan diselenggarakannya Pemilihan Umum yang bersih dan Adil. Oleh karena itu dikeluarkan Undang Undang Nomor 2 tahun 1999 tentang Partai Politik dan Undang Undang Nomor 3 tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Pemilihan Umum tahun 1999 diikiti oleh 48 Partai yang lolos verifikasi dari 141 peserta yang mendaftar. Hasil dari Pemilihan umum ini adalah lima partai besar utama yaitu PDI Perjuangan, Golongan Karya, PKB, PPP dan PAN. Meskipun dihambat oleh tidak ditanda tanganinya hasil pemilu oleh 27 Partai Politik, tetapi oleh Panitia Pengawas Pemilu tetap disahkan untuk diakui.

V.           Pemilihan Umum tahun 2004
Pemilihan Umum Tahun 2004 merupakan pemilihan Umum pertama yang memilih Presiden secara langsung. Pemilihan ini terdiri dari dua Tahap yang pertama adalah pemilihan angggota DPR, DPD, dan DPRD dengan cara memilih Partai Politik Peserta Pemilu. Pemilihan yang kedua adalah pemilihan Presiden. Pemilihan Umum ini diikuti oleh 24 Partai Politik. Sedangkan untuk calon Presiden dan wakil Presiden diikuti oleh lima calon yaitu :
     I.                 H. Wiranto, SH. dan Ir. H. Salahuddin Wahid (dicalonkan oleh Partai Golongan Karya),
    II.                 Hj. Megawati Soekarnoputri dan KH. Ahmad Hasyim Muzadi (dicalonkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan),
  III.                 Prof. Dr. HM. Amien Rais dan Dr. Ir. H. Siswono Yudo Husodo (dicalonkan oleh Partai Amanat Nasional),
 IV.                 H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla (dicalonkan oleh Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, dan Partai Persatuan dan Kesatuan Indonesia),
   V.                 Dr. H. Hamzah Haz dan H. Agum Gumelar, M.Sc. (dicalonkan oleh Partai Persatuan Pembangunan).
Hasil Pemilihan Umum memunculkan Partai Politik yang memiliki lima besar suara yaitu Golongan Karya, PDI Perjuangan, PKB, PPP,dan Partai Demokrat. Sedangkan Presiden dan Wakil Presiden terrpilih adalah pasangan Soesilo Bambang Yudhoyono dan M. Yusuf kalla.

     VI.                 Pemilihan Umum Tahun 2009
Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2009 diselenggarakan secara serentak di hampir seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 9 April 2009 (sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada tanggal 5 April 2009. Pemilu ini diikuti oleh 38 Partai dengan hasil suara tertinggi diperoleh Partai Demokrat, Golkar dan Parta Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2009 dengan 3 pasangan yakni:
a.    Megawati – Prabowo meraih 26,79 % suara.
b.    Soesilo Bambang Yudhoyono – Boediono meraih 60,80% suara.
c.    Jusuf Kalla – Wiranto meraih 12,41 % suara.

B.  Penyelenggara Pemilu
I.        Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum (1955)
Lembaga ini oleh Presiden Soekarno dibentuk pada Tahun 1953 yang terdiri dari 5 macam penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana terdapat didalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 1953 ini Pada Pasal 17 disebutkan bahwa terdapat 5 Macam Badan Penyelenggara Pemilihan Yaitu :[3]
1.             Panitia Pemilihan Indonesia (PPI), berjumlah 5 sampai 9 orang merupakan penyelenggara Pemilihan Pusat dan tertinggi untuk seluruh wilayah RI dan untuk Warga Negara Indonesia yang berada di Luar Negeri, dan bertugas mempersiapkan pemilihan anggota Konstituante dan DPR. Ketua, wakil dan anggota diangkat dan diberhentikan oleh Presiden untuk masa jabatan 4 tahun.
2.             Panitia Pemilihan Daerah (PPD), berjumlah 5 sampai 7 orang, daerah pemilihan Indonesia terdiri dari 16 daerah sehingga PPD saat itu berjumlah 16 PPD yang bertugas membantu PPI. Ketua, wakil, dan Anggota PPD diangkat dan diberhentikan oleh menteri kehakiman selama masa jabatan 4 tahun.
3.             Panitia Pemilihan Kabupaten. Berjumlah 5 sampai 7 orang Bertugas membantu PPD, Ketua Panitia Pemilihan Kabupaten dijabat oleh Bupati karena jabatan.
4.             Panitia Pemungutan Suara (PPS). Berjumlah paling sedikit 5 orang. Ketua PPS dijabat oleh Camat karena jabatan. PPS bertugas membantu dan menyelenggarakan Pemilihan Umum didaerahnya masing-masing, khususnya mengesahkan daftar –daftar pemilih sementara yang ditetapkan Panitia Pendaftaran Pemilih di desa-desa dalam daerahnya, dan menyelenggarakan Pemungutan suara dan Penghitungan suara yang pertama.
5.             Panitia Pendaftaran Pemilih berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang. Ketua dijabat oleh kepala Desa. Bertugas membantu persiapan pemilihan dalam daerahnya dan khususnya melakukan pendaftaran pemilih-pemilih dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara.
Meskipun kepanitiaan diangkat dari banyak anggota Partai Politik. Tetapi penyelenggara melakukan tugasnya dengan profesional dan tidak berbuat curang untuk menguntungkan partainya sendiri.

II.            Lembaga Pemilihan Umum (1971-1997)
Lembaga Pemilihan Umum dibentuk pada Tahun 1968, merupakan Penyelenggara Pemilihan Umum yang dibentuk oleh Pemerintahan Presiden Soeharto. Tugas-tugasnya cukup banyak diantaranya menyelenggarakan Pemilihan Umum Tahun 1971,1977,1982,1989,1992 dan 1997. Lembaga ini merupakan lembaga yang dibentuk oleh Presiden dengan susunan Menteri Dalam Negeri sebagai ketua merangkap anggota,
Tugas dari LPU adalah :
  1. Mengadakan perencanaan dan persiapan untuk melaksanakan Pemilihan umum.
  2. Memimpin dan mengawasi Panitia-panitia dibawah LPU
  3. mengumpulkan dan mensitematisasikan bahan-bahan serta data-data tentang hasil pemilihan umum.
  4. Mengerjakan hal-hal lain yang dipandang perlu untuk melaksanakan pemilihan Umum.
LPU sendiri terdiri dari:
1.    Dewan Pimpinan Lembaga Pemilhan Umum, terdiri dari Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua, Menteri Kehakiman sebagai wakil ketua merangkap anggota, Menteri Penerangan sebagai wakil ketua merangkap anggota, dan menteri keuangan, Menteri Pertahanan dan Keamanan, Menteri Perhubungan, Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi, Menteri luar negeri, Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai anggota. Diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
2.    Dewan Pertimbangan Lembaga Pemilihan Umum terdiri dari seorang menteri debagai ketua, 4 orang wakil ketua merangkap anggota dari unsur PPP, PDI, Golongan Karya, dan ABRI, 8 orang anggota dari unsur  PPP,PDI, Golongan Karya, dan ABRI.
3.    Sekretariat Umum Lembaga Pemilihan Umum, suatu sekretariat yang mempunyai kedudukan sebagai unsur pembantu pimpinan LPU.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu, LPU membentuk beberapa lembaga lain dibawahnya yaitu:
1.    Panitia Pemilihan Indonesia yang diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Dalam Negeri bertugas :
a.    Merencanakan dan mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum anggota DPR, DPRD I dan II.
b.    Menyelenggarakan Pemilihan Anggota DPR.
2.    Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I diangkat dan diberhentikan oleh Menteri dalam Negeri atas usul gubernur, berkedudukan di Propinsi.
3.    Panitia Pemilihan Daerah tingkat II Diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Bupati, berkedudukan di Kabupaten
4.    Panitia Pemungutan Suara berkedudukan di ibu kota kecamatan.
5.    Panitia Pendaftaran Pemilihan berkedudukan di desa/ daerah setingkat desa.
Bila dilihat dari struktur pembentukan dan pengangkatan sangat jelas sekali jika hubungan antara Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemerintah.

III.           Komisi Pemilihan Umum (1999, 2004)
Komisi Pemilihan Umum 1999
            Komisi Pemilihan Umum 1999 dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 3 tahun 1999 tentang Pemilihan Umum Merupakan penyelenggara Pemilu dimasa reformasi pertama, meskipun  demikian tumpuan keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Meskipun diharapkan menjadi lembaga yang bebas dan mandiri. KPU dibentuk berdasarkan keputusan Presiden dan anggota juga dipilih oleh Presiden.
            Keanggotaan KPU dibentuk dari satu orang wakil Partai Politik peserta Pemilihan Umum dan 5 orang wakil Pemerintah, meskipun demikian jumlah suara tetap berimbang 50-50 untuk pemerintah dan perwakilan Partai Politik.
Tugas dan wewenang KPU :
1.    Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilihan Umum.
2.    Menerima dan meneliti dan menetapkan partai politik sebagai peserta pemilihan umum.
3.    Membnetuk Panitia Pemilihan Indonesia dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilu mulai dari tingkat pusat samapai TPS.
4.    menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I, DPRD II.untuk setiap daerah pemilihan.
5.    Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di senua daerah serta pemilihan untuk DPR, DPRD I, DPRD II.
6.    Mengumpulkan dan mensistematisasikan bahan-bahan serta data hasil pemilihan Umum.
7.    Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.


KPU juga dibantu oleh lembaga dibawahnya antara lain:
1.    Panitia Pemilihan Indonesia.
2.    Panitia Pemilihan Daerah I berkedudukan di Propinsi.
3.    Panita Pemilihan Daerah II berkedudukan di Kabupaten.
4.    Panita Pemilihan Kecamatan.
Juga disetiap PPI, PPD I, PPD II, PPK terdapat sekretariat yang dipimpin kepala sekretariat. Personalia ini diangkat oleh pemerintah baik menteri hingga camat sesuai tingkatannya.

Komisi Pemilihan Umum tahun 2004
             Komisi Pemilihan Umum Tahun 2004 dibentuk berdasarkan UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sebelum adanya UU no. 4 Tahun 2000 anggota dan pengurus KPU boleh merupakan partisan dan golongan partai tertentu. Namun setelah Undang-undang tersebut terbit maka terjadi trobosan yang baik yaitu baik anggota maupun pengururs haruslah independent dan non partisan.
            Tugas dan wewenang KPU 2004 adalah:
a.    merencanakan penyelenggaraan Pemilu;
b.    menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan Pemilu;
c.    mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan Pemilu;
d.    menetapkan peserta Pemilu;
e.    menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
f.     menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara;
g.    menetapkan hasil Pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
h.    melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu;
i.      melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang.
Anggota KPU diusulkan oleh Presiden kemudian mendapat persetujuan oleh DPR hingga bentuk pertanggungan jawabnya kepada dua lembaga tersebut. KPU 2004 bertanggung jawab tidak kepada Presiden saja tetapi kepada DPR, hal ini lah yang turut pula menjaga independensi KPU tersebut. KPU terdiri dari 11 orang yang non partisan dan non partai, KPU Propinsi sebnyak 5 orang, KPU Kabupaten sebnyak 5 orang. KPU itu sendiri terdiri dari
1.             KPU Pusat yang diusulkan oleh Presiden dan disetujui oleh DPR.
2.             KPU Provinsi diusul oleh Gubernur dan disetujui oleh KPU.
3.             KPU Kabupaten diusulkan oleh Bupati dan disetujui oleh KPU Provinsi. KPU Kabupaten membentuk:
a.     Panitia Pemilihan Kecamatan.  
b.    Panitia Pemungutan Suara. Yang membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
4.             Kelompok Penyelenggara  Pemungutan Suara Luar Negeri.
5.             Panitia Pemilihan Luar Negeri.

Komisi Pemilihan Umum (2009)
            Komisi Pemilihan Umum pada tahun 2009 telah diatur dalam Undang Undang tersendiri terpisah dari Undang Undang Pemilu. KPU diatur dalam Undang Undang No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Namun tugas KPU meluas yaitu selain menyelenggarakan Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD dan Presiden tapi turut juga mengenai Pemilihan Kepala Daerah.
            Pembentukan KPU itu sendiri menjadi rangkaian panjang yaitu Presiden membentuk Tim Seleksi calon anggota KPU untuk menetapkan calon anggota untuk diajukan ke DPR. Tim seleksi ini adalah tim independen yang bebas dari partisan dan Partai politik dan berasal dari unsur akademisi, profesional, dan masyarakat. Tim seleksi ini ada di tiap jenjang dari KPU hingga KPU Kabupaten/ Kota yang masing masing baik Pemerintah mengajukan satu calon, DPRD dua calon dan KPU tingkat tersebut 2 orang.
KPU terdiri dari :
  1. Komisi Pemilihan Umum Pusat, yang diseleksi tim seleksi diusulkan Presiden dan disetujui DPR
  2. Komisi Pemilihan Umum Provinsi, yang diseleksi tim seleksi diusulkan Timseleksi dan di tetapkan oleh KPU
  3. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten, yang diseleksi tm seleksi kabupaten diusulkan timseleksi dan ditetapkan KPU Provinsi.
    1. Membentuk Panitia Pemilu kecamatan
    2. Membentuk Panitia Pemungutan Suara untuk tingkat Desa
    3. Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
  4. Panitia Pemilihan Luar Negeri diangkat oleh KPU
    1. Membentuk Kelompok Penyelenggara Luar Negeri.

Panitia Pengawas  Pelaksanaan Pemilu (1982-1997)
Panitia pengawas Pelaksanaan Pemilu hadir setelah PDI dan PPP mengajukan protes terhadap pemilu 1977, maka berdasarkan UU No. 2 Tahun 1980 tentang peubahan UU No. 15 Tahun 1959. Dimana Panitia Pengawas Pemilu terdiri dari seorang ketua merangkap anggota yang dijabat oleh Jaksa Agung dan seseorang Wakil Ketua merangkap anggota yang dijabat inspektorat Jendral Departemen Dalam Negeri serta beberapa anggota dari unsur ABRI, PDI, PPP,dan Golongan Karya, yang diangkat oleh Presiden.
Namun kehadiran Panwas lak Pemilihan Umum ini tidak memiliki banyak arti dalam menjaga kebersihan Pemilu karena dalam pengisian jabatannya dipilih oleh Presiden dan berada di bawah LPU, sehingga hadirnya Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu tidak menjamin adanya keadilan bagi Pemilu.

Panitia Pengawas dan Pemantauan Pemilihan Umum (1999)      
Panwas Pemilu ini didirikan berdasarkan UU No. 3 Tahun 1999, dimana pembentukan bertujuan menjamin Pemilihan Umum yang jujur bersih dan adil. Pembentukannya sendiri diambil dari unsur masyarakat perguran tinggi dan hakim. Pengangkatan dari Panitia Pengawas ini ditetapkan oleh Mahkamah Agung di tingkat pusat, Ketua Pengadilan tinggi untuk tingkat Provinsi, dan Ketua Pengadilan negeri untuk tingkat kabupaten dan kecamatan.
Panwas pemilu ini memiliki tugas :
  1. Mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan umum
  2. Menyelesaikan sengketa atas perselisihan yang timbul dalam penyelenggaraan pemilu
  3. menindaklanjuti temuan, sengketa dan perselisihan yang tidak dapat di selesaikan kepada penegak hukum.

Panita pengawas Pemilu  2004
Panitia Pengawas Pemilu dibentuk berdasarkan Undang undang No 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, dan UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden, Panitia ini tak ubahnya dengan KPU yakni bertingkat dari pusat hingga Kecamatan. Sayangnya panitia Pengawas Pemilihan Umum ini dibentuk oleh KPU itu sendiri sehingga hubungan pertanggungan jawab menjadi terbalik, yang harusnya menilai menjadi hanya pelapor saja. Tingkatan panwaslu adalah :
1.           Panitia Pengawas Pemilu dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum, dan bertanggung jawab keapada KPU.
2.           Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dibentuk oleh Panitia pengawas pemilu dan bertanggung jawab kepada Panwaslu
3.           Panitia Pengawas Pemilu kabupaten dibnetuk oleh Panwaslu Provinsi dan bertanggung jawab pada Panwaslu Provinsi.
4.           Panitai Pengawas pemilu Kecamatan dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten dan bertanggung jawab pada Panwaslu kabupaten.
Tugas dari Panitia Pengawas Pemilu adalah :
a.    mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilu;
b.    menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan Pemilu;
c.    menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan Pemilu; dan
d.    meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada instansi yang berwenang.
            Unsur pembentuk Panwaslu adalah Kepolisian Negara, Kejaksaan, perguruan tinggi, tokoh Masyarakat, dan Pers. Jumlah Panwaslu berturut-turut dari atas hingga kecamatan adalah sembilan orang, tujuh orang, tujuh orang, dan lima orang.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (2009)
Badan Pengawas Pemilu adalah lembaga baru dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum, hal ini diatur dalam Undang Undang No 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dan Undang-undang No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Badan Pengawas Pemilu ini dibentuk oleh tim penilai Badan Pengawas Pemilu yang dibentuk oleh KPU, dari hasil penilaian tersebut diajukan kepada DPR untuk disetujui oleh DPR. Unsur pembentuk Bawaslu diambil dari unsur akademisi, profesional, dan masyarakat yang memiliki integritas dan tidak menjadi anggota partai selama lima tahun.  Setelah DPR memilih bakal calon anggota Badan Pengawas Pemilu lalu DPR mengajukan kepada DPR untuk disahkan.
 Susunan Badan Pengawas Pemilu adalah:
  1. Badan pengawas Pemilu yang berkedudukan di Ibukota Negara.
  2. Panitia Penagwas Pemilu Provinsi di ibu kota Provinsi
  3. Panwaslu Kabupaten berkedudukan di kota Kabupaten
  4. Panwaslu Kecamatan berkedudukan di Kecamatan
  5. Pengawas Pemilu lapangan berkedudukan di kelurahan
  6. Pengawas Pemilu luar negeri berkedudukan di kantor perwakilan republik Indonesia.


Tugas Badan Pengawas Pemilu adalah :
  1. Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu sesuai tingkatannya
  2. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai pemilu
  3. Menyampaikan temuan dan laporan keapda KPU untuk ditindaklanjuti
  4. Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang terkait.
  5. Menetapkan standar pengawasan tahpan penyelenggaraan pemilu sebagai pedoman kerja bagi pengawas pemilu di setiap tingkatan.
  6. Mengawasi pelaksanaan penteapan daerah pemilihan dan jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan
  7. Mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengenaan sanksi kepada anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten, Sek Jend KPU, Pegawai Sek Jen KPU, Sekrettaris KPU Provinsi, Pegawai Sekretariat KPU Provinsi, Sekretaris KPU Kabupaten, dan Pehgawai sekretariat KPU Kabupaten yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung
  8. Mengawasi Pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan
  9. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang ditetapkan oleh Undang-undang.

BAB III
KESIMPULAN
           
            Penyelenggaraan Pemilihan Umum merupakan pestademokrasi rakyat Indonesia untuk menentukan dan besuara dalam Republik ini. Penyelenggara Pemilu merupakan sebuah lembaga yang harus suci dan bersih dari segala unsur kepentingan baik politik maupaun golongan
            Penyelanggaraan Pemilihan Umum memang tidak akan pernah terlepas dari politik, dan kekuasaan. Karena Pemilu merupakan lembaga yang sah untuk memperoleh keuasaan, namun disinilah letak urugensi independensi penyelenggaraan Pemilu.
            Pemilihan Umum telah dilaksanakan dari Tahun 1955 dimana susunan kepanitiaan merupakan dari anggota partai Politk namun dalam pelaksanaannya ternyata mereka mampu bertindak profesional dan tidak berbuat kecurangan.Pemilu yang berikutnya tahun 1971,1977,1982,1987,1992, dan 1997 merupakan suatu penyelenggaraan pemilihan umu yang sangat sarat dengan unsur kekuasaaan, turutcampurnya pemerintah dalam pemilihan umum mengakibtakan hilangnya independendi penyelenggara pemilu. Pemilu 1999 merupakan luapan emosi masyarakat Indonesia yang haus akan keadilan dan jenuh akan penindasan, meskipun masih terdapat kecurangan dan ketidak jujuran, pemilu ini mampu membuka dan merobohkan rezim orde baru yang salama ini berkuasa. Pemilu 2004 merupakan sistem baru dalm pemilu yang merupakan terobosan dari pemilu sebelumnya. Dimana Pemilu tersebut memisahkan antara pengisian lembaga perwakilan dan presiden. Meskipun masih terdapat kekurangan disana sini tetapi telanh tampak keinginan untuk bertindak seindependen mungkin. Pemilu 2009 yang akan datang merupakan hal yang baru dimana Penyelenggara Pemilu memiliki Undang undang tersendiri dan pembentukannya melalui berbagai seleksi yang diharapkan mampu memunculkan lembaga penyelenggara pemilu yang netral dan independent dari unsur kepentingan dan politk.
Daftar Pustaka

  1. Santoso, Topo dan Didik Supriyanto. Mengawasi Pemilu mengawal demokrasi”. Jakarta : Raja Grafindo Persada 2004.
  2. Ibrahim, harmaili. ” Pemilihan Umum di Indonesia, 1955, 1971, dan 1977”. Jakarta : CV. Alhidayah 1974.
  3. Hasan, Ismail. ” Pemilihan Umum 1987”. Jakarta : Pradnya Paramita 1986
  4. Santoso, Topo dkk. ” Penegakan hukum Pemilu ”. Jakarta : Perludem 2006.
  5. Liddle, william. ” Pemilu-pemilu Ordebaru : Pasang surut kekuasaan politik”. Jakarta : LP3ES,1992
  6. Tjansilalahi, Herry. ” Evaluasi Pemilihan umum 1992”. Pemilihan Umum 1992. Jakarta : CSIS 1995.
  7. Marsono, DRS. ” Pemilihan Umum 1997 Pedoman, Peraturan, Pelaksanaan ”. Jakarta : Djambatan  1996.
  8. Mashudi. ” Pengertian-pengertian Mendasar tentang kedudukan hukum Pemilu di Indonesia menurut UUD 1945”. Bandung : Mandar madju 1993.
  9. Saleh K. Wantjik. ” Menyongsong Pemilu 1982”. Jakarta : Ghalia Indonesia. 1981.
  10. feith, herbert. ” Pemilu 1955 di Indonesia”. Jakarta : Kepustakaan populer Gramedia. 1999

Komentar

Anonim mengatakan…
El Cortez Casino, El Cajon, CA Casinos - Mapyro
Get directions, reviews and information for 의정부 출장마사지 El Cortez Casino in El Cajon, 강릉 출장안마 CA. 하남 출장안마 El 하남 출장마사지 Cortez Casino 정읍 출장샵 Resort & Casino. Address: 4443 S California Highway 85, El Cajon,

Postingan populer dari blog ini

KUHP and KUHAP English Version

Ketika sedang mengerjakan pekerjaan di Kantor yang tersangkut paut dengan KUHP, mencari di mbah google, eh ketemu ini di blognya choco bear (http://cc-bear.blogspot.com)... ikutan repost ya.... KUHAP English defensewiki.ibj.org/images/6/62/Indonesia_Law_of_Criminal_Procedure.pdf KUHP English defensewiki.ibj.org/images/b/b0/Indonesia_Penal_Code.pdf

Perbandingan UU No.9/2004 dengan UU no. 5/1986

Perbandingan antara UU No. 9 tahun 2004 Dan UU No. 5 tahun 1986 Munculnya Pasal 39A,39B,39C,39D,39E Pada perubahan munculnya Pasal 39A, 39B,39C, 39D dan 39E yang mengatur tentang Jurusita Pasal 39A Tanggapan: Munculnya Pasal –pasal ini diantara pasal tentang Panitera dan Sekretaris merupakan hal yang baik karena menjadi kepastian hukum tentang keberadaan organ baru yang membantu kinerja dan pelayanan dari Pengadilan Tata Usaha Negara. Sebelum perubhan pada UU No. 9 Tahun 2004 tidak dikenal dengan adanya juru sita hanya dilakukan melalui Pos. Segi positif dari adanya Pasal 39A ini adalah adanya kepastian hukum dan pencegahan adanya kerusakan atau hal-hal yang dikhawatirkan terjadi pada barang yang disita. Dan juga penghematan waktu karena Juru sita langsug datang tidak meandalkan lembaga atau orang lain. Sehingga menjadi lebih terkontrol. Segi negatif dari Undang-undang ini tidak dimuat tentang tugas dan wewenang dari jabatan-jabatan PTUN, karena men...

Pengumuman Penyerahan syarat dukungan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota

Esok hari berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 merupakan tahapan pertama dari Tahap Pencalonan. Dimana pada esok hari hingga tanggal 7 Juni 2015 merupakan pengumuman penyerahan syarat dukungan untuk Pasangan Calon Perseorangan. Moment ini merupakan moment penting bagi Bakal Pasangan Calon perseorangan untuk mengetahui berapa jumlah syarat minimal dukungan yang harus dikumpulkan oleh Bakal Pasangan Calon untuk mengikuti Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Bagaimana menentukan syarat dukungan, pada tanggal 17 April 2015 berdasarkan jadwal tahapan Pemilihan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015, Pemerintah Daerah telah menyerahkan Data Agregat Kependudukan Perkecamatan (DAK2). DAK 2 inilah yang kemudian akan menjadi patokan berapa jumlah dalam angka ketika dipadukan dengan persyaratan dukungan yang terdapat pada Peraturan Perundang undangan. Meskipun DAK2 oleh KPU dinyatakan telah dapat diakses, namun hingga saat ...