Langsung ke konten utama

Kalla: Wirausaha Tidak Perlu Terlalu Banyak Teori

Kamis, 23 Juli 2009 | 19:32 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Kewirausahaan tidaklah melulu menyangkut bisnis dan keuntungan. Secara lebih luas, kewirausahaan itu juga mencakup karakter dan pola berpikir. Karakter unggul ini idealnya ada di setiap diri manusia.

Demikian salah satu pokok pikiran yang muncul di dalam pelaksanaan hari kedua Indonesian Conference on Innovation, Entrepreneurship, and Small Business (ICIES) ke-I di Hotel Grand Preanger, Kamis (23/7). Dalam acara ini, pada sesi di siang hari, Wakil Pr esiden Jusuf Kalla turut hadir.

Dalam pidatonya, Jusuf Kalla mengatakan, kewirausahaan adalah sesuatu untuk dilakukan dan diterapkan. Bukan untuk dipelajari semata. "Hendaknya itu dimulai dengan cara yang sederhana. Jangan terlalu berat-berat, kebanyakan teorinya. Nanti malah mahasiswa yang mau mempraktikkannya bingung," ujarnya.

"Makanya, tidak usah terlalu banyak seminar," ujarnya sambil disambut tawa spontan dari para peserta konferensi yang hadir di ruangan. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Wali Kota Bandung Dada Rosada, serta Rektor Institut Teknologi Bandung Djoko Santoso yang hadir dalam acara ini juga ikut tertawa.

Menurut Kala, salah satu karakter terpenting yang bisa diadopsi masyarakat dari wirausahawan adalah keberanian di dalam mengambil keputusan dan resiko. "Seperti belajar renang. Kalau kita takut-takut, mesti tidak akan bisa. Tetapi, kalau sudah nyemplung langsung, dengan sendirinya bisa," ujarnya memberi analogi.

Ia berharap, mental wirausaha yang diadopsi warga ini pada akhirnya dapat membentuk kemandirian bangsa. "Mudah-mudahan, ini bisa menjadi spirit (semangat) pendorong kita dari dalam," ucap calon presiden ini.

Di dalam acara sama namun jam berbeda, Chief Executive Officer (CEO) Kompas Gramedia Agung Adiprasetyo mengatakan, kewirausahaan menyangkut kultur. Ia menyebutkan sepuluh hal yang menjadi kebiasaan atau kultur khas dari wirausaha yang maju.

"Salah satu yang terpenting, yaitu berani melawan arus. Waktu dulu mendirikan TV7 (sekarang Trans7), kami sempat kebingungan apakah akan mengambil (relai) berita CNN atau tidak. Sebab, CNN jelas punya nama dan ratingnya tinggi. Namun, di akhir keputusan, kami memilih pakai Al-Jazeera. Malahan, oleh mereka dibilang gratis dan rating TV7 sempat naik di urutan ke-3," ucapnya memberi contoh.

Kebiasaan dan karakter penting lainnya adalah kemauan mengambil langkah-bukan sekadar berbicara, kemampuan untuk memperluas perkawanan dan jejaring sosial, tidak lekas puas dan pekerja keras. "Pada umumnya, mereka bekerja hingga 18 jam sehari. Ketika orang tidur terlelap, mereka masih tetap bekerja," ucap Wakil Pemimpin Umum Harian Kompas ini.

Gerald Lidstone, Director Institute for Creative Cultural Entreprenuership (ICCE) Inggris membenarkan, yang namanya wirausaha itu tidak melulu menyangkut soal bisnis. Melainkan, juga pola pikir kreatif, inovatif, dan kemampuan memecahkan masalah. Paham ini jika dimiliki setiap profesi akan menghasilkan output yang baik.

Wirausahawan merusak bumi

Amat bahaya apabila kewirausahaan hanya diarahkan pada kepentingan bisnis dan keuntungan. Pengusaha bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi selama ini. "Selama ratusan tahun mereka bebas mengeksploitasi alam tanpa berpikir menyisakannya untuk anak cucu," ujar Howard Frederick, pakar inovasi dan kewirausahaan dari Unitec Institute of Technology, Selandia Baru.

Inilah yang kemudian melatarbelakangi lahirnya paham socialpreneur dan ecopreneur. Dalam sepuluh tahun ke depan, ia percaya ecopreneur akan menjadi tren baru di dunia. "Di Inggris, jumlah sosial-entrepreneur, termasuk di dalamnya ecopreneur mencapai 12 persen, melampaui wirausaha bisnis yang 9 persen," tuturnya.


KOMPAS Yulvianus Harjono

Sumber : Kompas.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KUHP and KUHAP English Version

Ketika sedang mengerjakan pekerjaan di Kantor yang tersangkut paut dengan KUHP, mencari di mbah google, eh ketemu ini di blognya choco bear (http://cc-bear.blogspot.com)... ikutan repost ya.... KUHAP English defensewiki.ibj.org/images/6/62/Indonesia_Law_of_Criminal_Procedure.pdf KUHP English defensewiki.ibj.org/images/b/b0/Indonesia_Penal_Code.pdf

Peraturan KPU Nomor 8, 9, 10, 11 Tahun 2015

Berikut saya share Peraturan KPU yang telah diterbitkan, sudah lama sebetulnya diterbitkannya namun saya baru dapat mensharenya pada hari ini.... (mohon maaf atas keterlambatannya) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Terdiri dari 65 Pasal, ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 12 Mei 2015 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 719.  PKPU 8 2015 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Terdiri dari 105 Pasal, ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 12 Mei 2015 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 720.  PKPU 9 2015 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati...

RUU Pemda Disetujui DPR

Paripurna DPR Setujui Revisi UU Pilkada dan RUU Pemda Menjadi UU 17-02-2015 /  PARIPURNA Rapat Paripurna DPR, Selasa (17/2) menyetujui revisi UU Pilkada dan UU Pemda menjadi UU. “Kami ingin menanyakan kepada siding dewan yang terhormat, apakah RUU tentang Perubahan Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pilkada, dan RUU tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemda, dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang,?” tanya pimpinan Rapat Paripurna Wakil Ketua DPR Fadli Zon “Setuju…,” jawab anggota dewan, dan palu diketuk. Sebelumnya, dalan laporannya dihadapan sidang Rapat Paripurna, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menjelaskan, terhadap RUU tentang Perubahan Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pilkada, dalam pembicaraan Tk I di Komisi II dicapai beberapa hal, diantaranya, terkait pemilihan secara berpasangan, Komisi II dan DPR berhasil memutuskan bahwa pengajuan dilakukan...