Langsung ke konten utama

Kalla: Wirausaha Tidak Perlu Terlalu Banyak Teori

Kamis, 23 Juli 2009 | 19:32 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Kewirausahaan tidaklah melulu menyangkut bisnis dan keuntungan. Secara lebih luas, kewirausahaan itu juga mencakup karakter dan pola berpikir. Karakter unggul ini idealnya ada di setiap diri manusia.

Demikian salah satu pokok pikiran yang muncul di dalam pelaksanaan hari kedua Indonesian Conference on Innovation, Entrepreneurship, and Small Business (ICIES) ke-I di Hotel Grand Preanger, Kamis (23/7). Dalam acara ini, pada sesi di siang hari, Wakil Pr esiden Jusuf Kalla turut hadir.

Dalam pidatonya, Jusuf Kalla mengatakan, kewirausahaan adalah sesuatu untuk dilakukan dan diterapkan. Bukan untuk dipelajari semata. "Hendaknya itu dimulai dengan cara yang sederhana. Jangan terlalu berat-berat, kebanyakan teorinya. Nanti malah mahasiswa yang mau mempraktikkannya bingung," ujarnya.

"Makanya, tidak usah terlalu banyak seminar," ujarnya sambil disambut tawa spontan dari para peserta konferensi yang hadir di ruangan. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Wali Kota Bandung Dada Rosada, serta Rektor Institut Teknologi Bandung Djoko Santoso yang hadir dalam acara ini juga ikut tertawa.

Menurut Kala, salah satu karakter terpenting yang bisa diadopsi masyarakat dari wirausahawan adalah keberanian di dalam mengambil keputusan dan resiko. "Seperti belajar renang. Kalau kita takut-takut, mesti tidak akan bisa. Tetapi, kalau sudah nyemplung langsung, dengan sendirinya bisa," ujarnya memberi analogi.

Ia berharap, mental wirausaha yang diadopsi warga ini pada akhirnya dapat membentuk kemandirian bangsa. "Mudah-mudahan, ini bisa menjadi spirit (semangat) pendorong kita dari dalam," ucap calon presiden ini.

Di dalam acara sama namun jam berbeda, Chief Executive Officer (CEO) Kompas Gramedia Agung Adiprasetyo mengatakan, kewirausahaan menyangkut kultur. Ia menyebutkan sepuluh hal yang menjadi kebiasaan atau kultur khas dari wirausaha yang maju.

"Salah satu yang terpenting, yaitu berani melawan arus. Waktu dulu mendirikan TV7 (sekarang Trans7), kami sempat kebingungan apakah akan mengambil (relai) berita CNN atau tidak. Sebab, CNN jelas punya nama dan ratingnya tinggi. Namun, di akhir keputusan, kami memilih pakai Al-Jazeera. Malahan, oleh mereka dibilang gratis dan rating TV7 sempat naik di urutan ke-3," ucapnya memberi contoh.

Kebiasaan dan karakter penting lainnya adalah kemauan mengambil langkah-bukan sekadar berbicara, kemampuan untuk memperluas perkawanan dan jejaring sosial, tidak lekas puas dan pekerja keras. "Pada umumnya, mereka bekerja hingga 18 jam sehari. Ketika orang tidur terlelap, mereka masih tetap bekerja," ucap Wakil Pemimpin Umum Harian Kompas ini.

Gerald Lidstone, Director Institute for Creative Cultural Entreprenuership (ICCE) Inggris membenarkan, yang namanya wirausaha itu tidak melulu menyangkut soal bisnis. Melainkan, juga pola pikir kreatif, inovatif, dan kemampuan memecahkan masalah. Paham ini jika dimiliki setiap profesi akan menghasilkan output yang baik.

Wirausahawan merusak bumi

Amat bahaya apabila kewirausahaan hanya diarahkan pada kepentingan bisnis dan keuntungan. Pengusaha bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi selama ini. "Selama ratusan tahun mereka bebas mengeksploitasi alam tanpa berpikir menyisakannya untuk anak cucu," ujar Howard Frederick, pakar inovasi dan kewirausahaan dari Unitec Institute of Technology, Selandia Baru.

Inilah yang kemudian melatarbelakangi lahirnya paham socialpreneur dan ecopreneur. Dalam sepuluh tahun ke depan, ia percaya ecopreneur akan menjadi tren baru di dunia. "Di Inggris, jumlah sosial-entrepreneur, termasuk di dalamnya ecopreneur mencapai 12 persen, melampaui wirausaha bisnis yang 9 persen," tuturnya.


KOMPAS Yulvianus Harjono

Sumber : Kompas.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KUHP and KUHAP English Version

Ketika sedang mengerjakan pekerjaan di Kantor yang tersangkut paut dengan KUHP, mencari di mbah google, eh ketemu ini di blognya choco bear (http://cc-bear.blogspot.com)... ikutan repost ya.... KUHAP English defensewiki.ibj.org/images/6/62/Indonesia_Law_of_Criminal_Procedure.pdf KUHP English defensewiki.ibj.org/images/b/b0/Indonesia_Penal_Code.pdf

Perbandingan UU No.9/2004 dengan UU no. 5/1986

Perbandingan antara UU No. 9 tahun 2004 Dan UU No. 5 tahun 1986 Munculnya Pasal 39A,39B,39C,39D,39E Pada perubahan munculnya Pasal 39A, 39B,39C, 39D dan 39E yang mengatur tentang Jurusita Pasal 39A Tanggapan: Munculnya Pasal –pasal ini diantara pasal tentang Panitera dan Sekretaris merupakan hal yang baik karena menjadi kepastian hukum tentang keberadaan organ baru yang membantu kinerja dan pelayanan dari Pengadilan Tata Usaha Negara. Sebelum perubhan pada UU No. 9 Tahun 2004 tidak dikenal dengan adanya juru sita hanya dilakukan melalui Pos. Segi positif dari adanya Pasal 39A ini adalah adanya kepastian hukum dan pencegahan adanya kerusakan atau hal-hal yang dikhawatirkan terjadi pada barang yang disita. Dan juga penghematan waktu karena Juru sita langsug datang tidak meandalkan lembaga atau orang lain. Sehingga menjadi lebih terkontrol. Segi negatif dari Undang-undang ini tidak dimuat tentang tugas dan wewenang dari jabatan-jabatan PTUN, karena men...

Pengumuman Penyerahan syarat dukungan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota

Esok hari berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 merupakan tahapan pertama dari Tahap Pencalonan. Dimana pada esok hari hingga tanggal 7 Juni 2015 merupakan pengumuman penyerahan syarat dukungan untuk Pasangan Calon Perseorangan. Moment ini merupakan moment penting bagi Bakal Pasangan Calon perseorangan untuk mengetahui berapa jumlah syarat minimal dukungan yang harus dikumpulkan oleh Bakal Pasangan Calon untuk mengikuti Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Bagaimana menentukan syarat dukungan, pada tanggal 17 April 2015 berdasarkan jadwal tahapan Pemilihan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015, Pemerintah Daerah telah menyerahkan Data Agregat Kependudukan Perkecamatan (DAK2). DAK 2 inilah yang kemudian akan menjadi patokan berapa jumlah dalam angka ketika dipadukan dengan persyaratan dukungan yang terdapat pada Peraturan Perundang undangan. Meskipun DAK2 oleh KPU dinyatakan telah dapat diakses, namun hingga saat ...