Langsung ke konten utama

101 Ide Bisnis Tanpa Kantor, Apa Itu?

101 Ide Bisnis Tanpa Kantor, Apa Itu?
Sabtu, 6 Juni 2009 | 17:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi anda yang belum mendapatkan pekerjaan, bosan dengan rutinitas kerja kantor dan kemacetan setiap hari, ingin memulai tantangan baru, mungkin anda bisa mulai mencoba usaha sederhana di rumah yang dapat memberikan berbagai keuntungan.

"Pertumbuhan usaha yang dijalankan dari rumah terus meningkat secara signifikan," kata perencana keuangan serta penulis buku Sulistyawati, saat peluncuran bukunya yang berjudul 101 Ide Bisnis Tanpa Kantor di Jakarta, Sabtu (6/6).

Sulistyawati mengatakan, banyak keuntungan yang didapat dengan berbisnis di rumah seperti tidak perlu menyewa tempat khusus, cukup mendesain dan mengatur ulang ruangan rumah untuk dijadikan ruang kerja sesuai yang diinginkan. "Tinggal menentukan ruang mana yang memungkinkan, bahkan ruang tidur pun bisa disulap menjadi kantor," katanya.

Selain itu, tidak perlu waktu khusus untuk berangkat ke lokasi kerja yang bisa memakan waktu berjam-jam akibat kemacetan dan dapat menghindari stres di jalan.

Keuntungan lain adalah, menghemat biaya baik untuk kendaraan, baju, sepatu, tas kerja, makan siang, dan sebagainya, serta waktu kerja yang fleksibel. "Bisa juga melakukan peran ganda seperti mengurus keluarga, serta dapat menjadi potensi peningkatan pendapatan keluarga," ucapnya.

Sedangkan kelemahan berbisnis di rumah, kata Sulistyawati, adanya perasaan terisolir dari lingkungan kerja, kesendirian, pendapatan yang tidak teratur, perasaan jenuh bekerja di tempat yang sama.

Selain itu, ada anggapan usaha di rumah sebagai pekerjaan yang tidak serius dan kurang profesional karena lokasinya di rumah dan tanpa ikatan. "Kendala lain usaha di rumah sering dilakukan tidak kosisten, banyak gangguan seperti dari anak, tetangga, serta adanya perasaan takut gagal," katanya.

Untuk itu, lanjutnya, sebelum terjun ke dalam bisnis sebaiknya mempelajari resiko dan kelemahan sehingga mampu menghadapi segala kemungkinan.

Menurut Sulistyawati, banyak ide bisnis sederhana yang banyak dibutuhkan orang. Sebagai contoh, usaha yang berhubungan dengan kamar tidur seperti produksi seprei dan bed cover, agen atau toko seprei dan bed cover. Contoh lain, yang berhubungan dengan kamar mandi seperti distributor detergen dan pembersih kamar mandi, sabun, lulur, dan peralatan mandi.

"Usaha lain yang banyak dibutuhkan khususnya kaum wanita, seperti salon, butik, penjahit, distributor busana muslim, produksi jilbab, ritel aksesoris, penjual parfum, Multi Level Marketing produk kecantikan, kerajinan aksesoris dan sebagainya," katanya.

Untuk usaha yang berhubungan dengan dapur, kata Sulistyawati, seperti toko sembako, pembuatan kue, katering, kafe, kursus memasak dan membuat kue, penyedia pembantu rumah tangga dan sebagainya.

Sedangkan yang berhubungan dengan anak, lanjut dia, seperti butik perlengkapan bayi, desainer kamar anak, jasa penitipan anak,toko mainan anak dan kado, serta kelompok bermain dan taman kanak-kanak. "Usaha lain seperti penerjemah, agen koran dan majalah, rental buku dan komputer, penulis, kreasi bunga, penyedia jasa kurir, percetakan, budidaya tanaman hias,rental sepeda motor," kata dia.

Sulistyawati juga membagi ide usaha sederhana lainya dari banyak bidang yang dapat di lakukan di rumah dengan modal yang tidak terlalu banyak dalam buku setebal 194 halaman tersebut.

Sulistyawati manambahkan, untuk memulai usaha harus diperhatikan beberapa hal, seperti apakah menyukai bisnis tersebut, adakah keahlian yang mendukung, tahu bagaimana menjalankanya, modal yang cukup, dan ada kaitannya dengan hobi. "Jika jawabannya 'ya' berarti siap memulai usaha tersebut," ucapnya.

Selain itu, harus dibuat perencanaan dan konsep bisnis yang baik, meliputi nama usaha, jenis usaha, rencana pengembangan, keuangan, cara memperoleh dan pengembalian modal, perkiraan laba rugi, rencana pemasaran dan sebagainya..

Sulistyawati juga membagikan tips bagaimana cara menjalankan usaha dan bagaimana memasarkan produk yang baik dalam buku tersebut.

Jadi sekarang anda tidak perlu lagi khawatir memulai bisnis di rumah. Silahkan mencoba...


C8-09
Di kutip dati Kompas.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KUHP and KUHAP English Version

Ketika sedang mengerjakan pekerjaan di Kantor yang tersangkut paut dengan KUHP, mencari di mbah google, eh ketemu ini di blognya choco bear (http://cc-bear.blogspot.com)... ikutan repost ya.... KUHAP English defensewiki.ibj.org/images/6/62/Indonesia_Law_of_Criminal_Procedure.pdf KUHP English defensewiki.ibj.org/images/b/b0/Indonesia_Penal_Code.pdf

Peraturan KPU Nomor 8, 9, 10, 11 Tahun 2015

Berikut saya share Peraturan KPU yang telah diterbitkan, sudah lama sebetulnya diterbitkannya namun saya baru dapat mensharenya pada hari ini.... (mohon maaf atas keterlambatannya) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Terdiri dari 65 Pasal, ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 12 Mei 2015 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 719.  PKPU 8 2015 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Terdiri dari 105 Pasal, ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 12 Mei 2015 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 720.  PKPU 9 2015 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati...

RUU Pemda Disetujui DPR

Paripurna DPR Setujui Revisi UU Pilkada dan RUU Pemda Menjadi UU 17-02-2015 /  PARIPURNA Rapat Paripurna DPR, Selasa (17/2) menyetujui revisi UU Pilkada dan UU Pemda menjadi UU. “Kami ingin menanyakan kepada siding dewan yang terhormat, apakah RUU tentang Perubahan Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pilkada, dan RUU tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemda, dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang,?” tanya pimpinan Rapat Paripurna Wakil Ketua DPR Fadli Zon “Setuju…,” jawab anggota dewan, dan palu diketuk. Sebelumnya, dalan laporannya dihadapan sidang Rapat Paripurna, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menjelaskan, terhadap RUU tentang Perubahan Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pilkada, dalam pembicaraan Tk I di Komisi II dicapai beberapa hal, diantaranya, terkait pemilihan secara berpasangan, Komisi II dan DPR berhasil memutuskan bahwa pengajuan dilakukan...